Opini

Politik Bebas Aktif Mulai Pragmatis

187
×

Politik Bebas Aktif Mulai Pragmatis

Sebarkan artikel ini
Politik bebas aktif
Ilustrasi

Politik bebas aktif berisiko kehilangan makna substantifnya, karena respons Indonesia terhadap dinamika konflik global dinilai kurang tegas. Bahkan condong ke satu kekuatan.

Oleh Anang Dony Irawan, Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya

Tagar.co – Gagasan politik bebas aktif yang dirumuskan oleh Mohammad Hatta pada tahun 1948 sejak awal dimaksudkan sebagai strategi cerdas negara muda: tidak terseret dalam rivalitas kekuatan besar, tetapi tetap hadir sebagai aktor yang berkontribusi dalam perdamaian dunia.

Prinsip ini bukan sekadar slogan normatif, melainkan kompas moral sekaligus alat diplomasi untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.

Politik bebas aktif memiliki pijakan hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pertama, Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menegaskan salah satu tujuan negara adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ini menjadi dasar normatif dari prinsip aktif.

Kedua, Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

UU ini secara eksplisit menyebut bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.

Baca Juga:  Din Syamsuddin: Indonesia Harus Reorientasi Politik Luar Negeri di Tengah Gejolak Global

Ketiga, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Mengatur bagaimana Indonesia mengikatkan diri dalam perjanjian internasional secara selektif dan hati-hati, cerminan prinsip bebas agar tidak terjebak dalam komitmen yang merugikan kedaulatan.

Keempat, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999

Meski sudah tidak berlaku dalam bentuk awalnya, TAP MPR ini pernah menegaskan arah politik luar negeri bebas aktif. Secara substansi masih menjadi rujukan historis dalam perumusan kebijakan.

Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa politik bebas aktif bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional.

Antara Prinsip dan Praktik: Ujian Konsistensi

Dalam konteks geopolitik kontemporer, pertanyaan kritis muncul: apakah Indonesia masih konsisten menjalankan prinsip bebas dan aktif, atau justru mulai bergeser menjadi pragmatis selektif?

Isu keterlibatan dalam forum seperti Board of Peace yang dikaitkan dengan Donald Trump, jika dimaknai sebagai bagian dari orbit pengaruh tertentu, dapat memunculkan persepsi bahwa Indonesia mulai condong pada kekuatan global tertentu.

Dalam kerangka bebas aktif, persepsi ini penting dikelola, karena bebas juga berarti menjaga independensi politik luar negeri, bukan hanya bebas secara formal.

Baca Juga:  Generasi Menunduk dan Ironi Board of Peace

Di sisi lain, respons Indonesia terhadap dinamika konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran sering dinilai kurang tegas oleh publik.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa prinsip aktif tidak dijalankan secara optimal. Padahal dalam praktik diplomasi, keaktifan tidak selalu diwujudkan dalam pernyataan terbuka, sering kali dilakukan melalui jalur diplomasi tertutup.

Isu akses ibadah umat Islam ke Masjidilaqsa juga menjadi ujian moral sekaligus politik. Indonesia secara historis konsisten mendukung Palestina, sehingga setiap kesan melemahnya respons dapat berdampak pada kredibilitas internasional.

Refleksi Kritis

Dengan landasan hukum yang kuat, seharusnya politik luar negeri bebas aktif tidak mudah bergeser. Namun tantangan utamanya bukan pada aturan, melainkan pada implementasi.

Dalam dunia yang semakin multipolar, tekanan geopolitik, kepentingan ekonomi, dan kebutuhan stabilitas domestik sering kali mendorong kompromi.

Karena itu yang perlu diperkuat bukan hanya komitmen normatif, tetapi juga

  1. Transparansi kebijakan luar negeri agar publik memahami langkah pemerintah
  2. Konsistensi sikap antara forum internasional dan pernyataan domestik
  3. Keberanian diplomatik untuk tetap menyuarakan keadilan tanpa kehilangan posisi strategis
Baca Juga:  Diplomasi dalam Badai

Jika tidak, politik bebas aktif berisiko kehilangan makna substantifnya, meskipun secara hukum tetap berdiri kokoh. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto