Opini

Korupsi Kuota Haji: Kejahatan Jabatan Merusak Hak Rakyat

95
×

Korupsi Kuota Haji: Kejahatan Jabatan Merusak Hak Rakyat

Sebarkan artikel ini
Korupsi kuota haji adalah bentuk paling getir dari kejahatan jabatan: ia mengubah layanan ibadah menjadi arena keuntungan.
R. Arif Mulyohadi

Korupsi kuota haji adalah bentuk paling getir dari kejahatan jabatan: ia mengubah layanan ibadah menjadi arena perdagangan untuk cari keuntungan.

Oleh Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim.

Tagar.co – Ibadah haji bukan sekadar perjalanan spiritual. Ia adalah hak warga negara untuk menjalankan keyakinannya, yang dijamin konstitusi.

Karena itu setiap kebijakan dan praktik yang mengatur haji harus ditempatkan sebagai pelayanan publik beramanah bukan ruang transaksi.

Penetapan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji menempatkan isu ini pada titik serius: dugaan penyimpangan administratif bukan lagi sekadar salah kelola, melainkan berpotensi menjadi kejahatan jabatan yang efeknya langsung menyasar orang-orang yang sudah menunggu naik haji puluhan tahun.

Pertanyaan dasarnya sederhana, tetapi tajam: mengapa kebijakan kuota haji yang seharusnya melayani bisa bergeser menjadi arena pembagian keuntungan?

Kalau benar ada penyimpangan, ini bukan hanya soal angka. Ini soal legitimasi negara dalam mengelola urusan ibadah warganya.

Kuota Tambahan

Dalam pemberitaan, KPK menyebut perkara ini terkait kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024, termasuk sorotan atas pembagian 20.000 kuota tambahan pada haji 2024 yang dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan desain UU yang mengatur porsi kuota khusus 8% dan reguler 92%.

KPK juga pernah menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sembari berkoordinasi dengan BPK.

Di sisi lain, penasihat hukum tersangka menegaskan penghormatan terhadap proses hukum dan mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Ada satu dimensi yang sering luput: dalam kebijakan kuota, yang tergilas pertama biasanya bukan elite, melainkan jemaah reguler yang masa tunggunya panjang. Artinya, dugaan penyimpangan kuota memiliki potensi kerugian sosial yang tak kalah destruktif dibanding kerugian finansial: hak administratif warga untuk memperoleh layanan haji yang adil.

Baca Juga:  Hari Terakhir Ramadan

Dari Diskresi Administratif ke Delik Korupsi

Di sinilah analisis hukumnya menjadi menarik sekaligus rumit. Dalam hukum administrasi, menteri punya kewenangan menetapkan kebijakan teknis, termasuk pengaturan kuota. Tetapi kewenangan tidak pernah identik dengan kebebasan tanpa batas.

Kewenangan selalu dibatasi tujuan (teleologis), prosedur, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik: transparansi, kepastian hukum, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.

KPK menyebut sangkaan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dua pasal ini lazim dipakai untuk menjerat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, ada perdebatan publik yang patut dikelola dengan kepala dingin: apakah dana haji dan kuota termasuk keuangan negara?

Pakar Hukum Keuangan Publik UI, Dian Puji Nugraha Simatupang, menegaskan Bipih adalah bagian biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah dari setoran/uang pribadi mereka, bukan uang yang diambil dari anggaran negara (APBN), sehingga tidak tepat disamakan dengan keuangan negara. Ia juga menyatakan kuota haji adalah hak administratif bagi jemaah, bukan hak fiskal negara.

Pendapat ini penting sebagai koreksi konsep. Tapi konsekuensi logisnya bukan “lalu korupsi mustahil terjadi”. Justru ia mendorong kita untuk bertanya lebih presisi: apakah dugaan pidananya berdiri pada kerugian negara, atau pada pola lain seperti suap/gratifikasi, perdagangan pengaruh, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik?

KPK menyebut ada penghitungan awal kerugian negara dan koordinasi dengan BPK ini menandakan konstruksi hukumnya sedang dibangun dan diuji.

Kejahatan Jabatan

Ada tiga alasan kenapa dugaan korupsi kuota haji patut ditempatkan sebagai kejahatan jabatan yang berat.

Pertama, relasi kuasa yang timpang. Dalam layanan haji, warga berada pada posisi lemah: mereka mengikuti prosedur, antre, dan patuh. Ketika keputusan di level atas dibajak, jemaah tidak punya daya tawar.

Baca Juga:  Kemiskinan kok Susah Hilang

Ini ciri klasik korupsi pelayanan publik: korban tidak selalu langsung sadar, tetapi efeknya nyata tertundanya hak, meningkatnya biaya sosial, dan rusaknya rasa keadilan.

Kedua, objeknya adalah hak administratif yang sangat sensitif. Kuota bukan komoditas. Ia pintu akses ibadah. Ketika akses itu diduga dikelola dengan motif keuntungan, negara tampak gagal membedakan mana ruang administrasi dan mana ruang pasar.

Ketiga, kerusakan kepercayaan (trust) jauh melampaui nominal kerugian. Sekali masyarakat percaya kuota bisa diatur, yang muncul adalah pasar gelap: percaloan, jual-beli prioritas, dan jalur khusus yang menggerus sistem reguler.

Bahkan ada pemberitaan yang mengutip dugaan KPK mengenai aliran dana dari kuota tambahan yang diperjualbelikan antara pihak di Kementerian Agama dan biro perjalanan. Jika dugaan seperti ini terbukti, maka problemnya bukan insidental, melainkan sistemik.

Di titik ini, kritik kita perlu naik kelas: bukan hanya siapa pelakunya, tetapi mengapa desain tata kelola memungkinkan penyimpangan.

Ikuti Otoritas dan Aliran

Agar opini ini tidak jatuh menjadi sekadar kemarahan publik, kita perlu memakai kacamata para ahli.

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, pernah menekankan prinsip penanganan korupsi yang terasa sederhana namun mematikan: fokus pada siapa pemegang otoritas dan ke mana aliran dana mengalir.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara korupsi biasanya melibatkan banyak pihak dan harus ditelusuri melalui konstruksi penyertaan.

Prinsip ini relevan: kuota haji adalah kebijakan administratif, sehingga peta kewenangan seharusnya jelas siapa yang memutus, siapa yang mengeksekusi, dan siapa yang diuntungkan.

Dari sisi lain, Dian Puji (UI) mengingatkan publik agar tidak salah kaprah: penyelenggaraan haji adalah pelayanan publik yang bersifat nirlaba, dan wacana hukum semestinya diarahkan pada penguatan tata kelola dan transparansi bagi kemaslahatan jemaah.

Ini semacam rem akademik: jangan biarkan keributan politik mengaburkan kebutuhan reformasi prosedural.

Tambahan penting: ICW, dalam konteks penyelenggaraan haji 2025, memaparkan temuan investigatif tentang titik rawan seperti pemilihan penyedia layanan dan dugaan pungutan pada layanan katering, yang menurut mereka dapat merugikan negara dan jemaah.

Baca Juga:  Siar Ramadan di Masjid Nailur Roja Jatinom

Walau konteks tahunnya berbeda, polanya sama: area pengadaan, penunjukan pihak ketiga, dan kontrol kualitas layanan adalah lahan subur korupsi jika audit trail lemah.

Kalau tiga sumber ini kita satukan, pesan besarnya jelas: kasus kuota haji bukan sekadar perkara individu. Ia alarm untuk merapikan mesin.

Tiga Kunci

Kalau kita serius menjadikan haji sebagai layanan publik berkeadilan, ada tiga agenda yang realistis dan terukur.

  • Transparansi kuota berbasis data yang bisa diaudit publik.
    Setiap perubahan pembagian kuota harus disertai dasar normatif, naskah kebijakan, serta jejak persetujuan dan pertimbangan. Bukan demi drama, tetapi agar ruang diskresi tidak berubah menjadi ruang transaksi.
  • Pemisahan tegas antara regulator dan operator (conflict of interest firewall).
    Semakin dekat pengambil kebijakan dengan ekosistem pelaksana (travel, asosiasi, vendor), semakin tinggi risiko perdagangan pengaruh. Sistem harus didesain untuk meminimalkan pertemuan “kewenangan” dengan “insentif”.
  • Penegakan hukum yang presisi dan pemulihan hak jemaah.
    Publik butuh kepastian: jika terbukti ada penyimpangan, siapa yang menerima manfaat, bagaimana aset ditelusuri, dan yang tak kalah penting: bagaimana hak jemaah yang terpinggirkan dipulihkan. Pada saat yang sama, proses harus tetap menghormati hak tersangka dan asas praduga tak bersalah.

Penutup

Korupsi kuota haji, jika terbukti, adalah bentuk paling getir dari kejahatan jabatan: ia mengubah layanan ibadah menjadi arena keuntungan.

Ketika hak warga untuk beribadah diperlakukan seperti jatah yang bisa dipindahtangankan, negara sedang mempertaruhkan modal sosial yang paling mahal: kepercayaan.

Sekarang, pertanyaan yang perlu kita kejar lebih dalam dari sekadar nama adalah: celah tata kelola mana yang memungkinkan kuota menyimpang? Karena tanpa menutup celah itu, pergantian aktor hanya akan mengulang pola. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto