
Utang yang tidak dilunasi bisa menjadi penghalang surga. Pelajari cara berutang yang benar: mencatat, menghadirkan saksi, dan menjauhi riba.
Oleh Ridwan Ma’ruf; Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah(PDM) Kabupaten Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Quran Islamic School Al-Fatih Sidoarjo, dan Praktisi Spiritual Parenting Sidoarjo.
Tagar.co – Berutang adalah bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat. Namun, Islam mengajarkan etika khusus dalam bermu’amalah agar hubungan antarindividu tetap harmonis dan aman dari konflik. Dua prinsip utama dalam etika berutang adalah: menghadirkan saksi dalam transaksi dan menghindari praktik riba.
Tujuan utamanya sederhana: mencegah perselisihan dan memastikan setiap transaksi sesuai syariat. Yang tidak kalah penting, membayar utang tepat waktu jika mampu, karena menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan membawa konsekuensi serius.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Baqarah 282:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.”
Baca juga: Kematian Sementara dalam Tidur: Menghidupkan Hati dan Jiwa
Dalam praktik masyarakat pra-Islam (Jahiliyah), perselisihan utang kerap memunculkan riba, berupa denda tambahan atas pokok utang akibat ketidakmampuan atau pengingkaran peminjam. Nabi Muhammad Saw bersabda:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya, dan saksi-saksinya. Mereka itu sama.” (Muslim)
Riba bukan sekadar dosa besar, tetapi balasannya sangat berat. Nabi Saw menjelaskan:
“Riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan seperti seseorang berzinah dengan ibu kandungnya. Sedangkan yang paling besar adalah melanggar kehormatan saudaranya.” (Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Selain dosa memakan riba, menunda pembayaran utang meskipun mampu juga memiliki konsekuensi serius. Salah satunya, bisa menjadi penghalang masuk surga:
“Ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga: peminum khamar, pemutus hubungan silaturahmi, dan orang yang mengabaikan haknya (utang).” (Tirmizi no. 1906)
Lebih tegas lagi, Nabi Saw mengingatkan:
“Siapa saja yang berutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.” (Al-Baihaqi)
Oleh karenanya, dosa terkait utang bukan sekadar soal hubungan dengan Allah, tetapi hak sesama manusia yang harus dipenuhi. Utang tidak akan terampuni hanya dengan istighfar atau mati syahid, kecuali dilunasi atau dimaafkan pemberi utang.
Maka dari itu, dalam berutang, hadirkan saksi, hindari riba, dan lunasilah utang tepat waktu. Dengan begitu, kita menjaga hak orang lain sekaligus menjaga diri dari dosa besar dan murka Allah. Wallahualam. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












