
Majelis Tablig PDM Gresik kembali menggelar Pengajian Ahad Pagi dengan tema waris dan hibah. Ustaz Nasrullah memaparkan konsep-konsep kunci dalam faraidh serta tantangan perbedaan sistem kewarisan adat di Indonesia.
Tagar.co – Pengajian Ahad Pagi Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gresik pada Ahad (7/12/2025) menghadirkan H. Nasrullah, Lc., S.H.I., M.H. dari Kabupaten Pasuruan.
Wakil Ketua PDM Kabupaten Pasuruan, Koordinator Majelis Tarjih dan Tajdid serta Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah, ini membuka pengajian dengan gurauan yang langsung mencairkan suasana.
“Warga Muhammadiyah Gresik yang hadir di tempat ini bergelar S.SI—Sarjana Sembarangan Iso warga Muhammadiyah,” ujarnya. Guyonan itu disambut gelak tawa jemaah.
Baca juga: Prof. Triyo Supriyatno Bedah Karakter Bani Israel di Pengajian Ahad Pagi PDM Gresik
Mengutip Prof. Dr. Din Syamsuddin, ia menyebut bahwa “bekas sujudnya warga Muhammadiyah menjadi masjid, gedung dakwah, universitas, sekolah, klinik, rumah sakit, ataupun panti asuhan.”
Pada kesempatan ini, Ustaz Nasrullah, sapaannya, diamanahi menyampaikan kajian bertema memahami konsep waris, hibah, dan ketentuan keduanya.
Ia menyampaikan bahwa materi ini idealnya dipelajari dalam kurun enam bulan, tetapi di GDM Gresik ia hanya mendapat waktu satu jam.
Qat’i al-Dalalah dan Zhanni al-Dalalah
Ia kemudian menerangkan istilah-istilah penting dalam Manhaj Tarjih dan Tajdid. Dua di antaranya adalah qath’i al-dalalah dan zhanni al-dalalah. Pemahaman kedua istilah ini membantu jemaah menangkap makna ayat secara proporsional.
Qath’i al-dalalah adalah nas yang memiliki makna pasti, karena disampaikan dengan lafal bermakna tunggal dan tidak terbuka untuk makna lain. Artinya, maknanya tegas dan tidak isytiraq al-makna (multiinterpretatif). Contohnya firman Allah:
“Dan bagimu separuh dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak.” (Al-Nisa: 12)
Ayat ini bersifat pasti, sehingga bagian suami dalam kondisi tersebut adalah seperdua—tidak yang lain.
Berbeda dengan itu, zhanni al-dalalah bersifat terbuka bagi pemaknaan, penafsiran, dan ijtihad. Teks zhanni biasanya membutuhkan teks pendukung untuk memperjelas maksudnya. Aspek kebolehan takwil inilah yang, menurut Asep, sering menjadi sebab lahirnya perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Keutamaan Mempelajari Faraid
Ustaz Nasrullah menekankan keutamaan belajar ilmu faraid. “Dengan menguasai ilmu faraid, insyaallah kita dapat mencegah perselisihan dalam pembagian harta warisan. Orang yang mempelajarinya akan memperoleh kedudukan tinggi dan pahala besar di sisi Allah Swt,” ujarnya.
Ia merujuk pada An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176, serta sejumlah hadis Nabi yang diriwayatkan Ibnu Majah, Imam Ahmad, At-Tirmizi, dan Al-Hakim.
Ia juga mengingatkan kondisi masyarakat Arab sebelum Islam. Mengutip hadis Umar bin Khattab, ia mengatakan, “Demi Allah, di masa Jahiliah kami tidak memberikan perhatian kepada kaum perempuan sampai Allah menurunkan wahyu tentang mereka.”
Pada masa itu, perempuan bahkan diwariskan layaknya benda; keluarga terdekat dari orang yang meninggal bisa mewarisi jandanya bersama harta dan budaknya.
Tiga Unsur Pokok Hukum Waris
Menurutnya, hukum waris tidak lepas dari tiga unsur pokok, yaitu:
-
Harta peninggalan (warisan),
-
Pewaris, yaitu pemilik harta,
-
Ahli waris, yaitu pihak yang berhak menerima harta tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem hukum kewarisan adat di Indonesia sangat beragam dan dipengaruhi struktur etnis, seperti: sistem matrilineal di Minangkabau, patrilineal di Batak, bilateral di Jawa, ataualternating unilateral seperti di Rejang Lebong atau Lampung Papadon.
Keragaman ini dapat menimbulkan persoalan jika tidak disikapi dengan bijak. (#)
Jurnalis Mahfudz Efendi Penyunting Mohammad Nurfatoni












