Opini

Faktor Penyebab Bullying Masih Terjadi di Sekolah

90
×

Faktor Penyebab Bullying Masih Terjadi di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Faktor penyebab bullying masih terjadi di sekolah karena anggapan bisa "mendidik" korban untuk menjadi lebih kuat.
R. Arif Mulyohadi

Faktor penyebab bullying masih terjadi di sekolah karena anggapan bisa “mendidik” korban untuk menjadi lebih kuat. Padahal kenyataannya, justru berdampak buruk bagi perkembangan mental dan emosional korban.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Perundungan atau bullying telah menjadi permasalahan serius di dunia pendidikan, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.

Meskipun banyak negara, termasuk Indonesia, telah membuat berbagai peraturan untuk menangani kasus perundungan, masih banyak kendala yang membuat perlindungan terhadap korban tidak optimal.

Perundungan tidak hanya berdampak pada fisik korban, tetapi juga pada kesehatan mental, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Banyak sekali kasus bullying yang beredar di media, namun sayangnya hukum yang ada tidak cukup memberi perlindungan bagi para korban.

Dalam tulisan ini, kami akan membahas lebih dalam mengenai isu ini, mengulas sebab-sebab mengapa bullying masih terjadi di dunia pendidikan, serta mengapa hukum Indonesia belum mampu secara efektif menangani masalah tersebut.

Pendapat dari ahli hukum dan pakar pendidikan juga akan disertakan untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh.

Perundungan Bentuk dan Dampaknya

Perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan dengan tujuan menyakiti seseorang, baik secara fisik, verbal, maupun sosial.

Tindakan bullying ini bisa berupa pemukulan, penghinaan, pengucilan, hingga penyebaran fitnah atau ancaman melalui media sosial.

Perundungan biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuatan lebih terhadap korban yang dianggap lemah atau berbeda.

Di sekolah, bullying sering kali berupa perundungan fisik seperti pemukulan, penjambakan rambut, atau dorongan.

Namun, di perguruan tinggi, bentuk bullying yang lebih banyak terjadi adalah kekerasan emosional atau psikologis, seperti penghinaan, cemoohan, dan pengucilan yang membuat korban merasa terisolasi.

Cyberbullying, yaitu perundungan yang dilakukan melalui media sosial atau aplikasi pesan, juga merupakan fenomena yang semakin banyak terjadi.

Baca Juga:  Sextortion Deepfake, Hukum Lambat Menindak

Korban tidak hanya menderita di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Keberadaan media sosial memberikan ruang bagi pelaku untuk mengeksploitasi korban secara lebih luas dan sulit diatur.

Landasan Hukum

Di Indonesia, hukum yang mengatur perlindungan terhadap korban perundungan sudah ada, namun implementasinya masih terbatas.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, misalnya, mengatur perlindungan hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan.

Namun, meskipun perundungan merupakan bentuk kekerasan yang jelas, tidak ada peraturan yang spesifik mengenai hal ini dalam konteks pendidikan.

Selain itu, hukum pidana Indonesia belum cukup memadai dalam memberikan perlindungan terhadap korban bullying.

Dalam beberapa kasus, pelaku bullying sering kali tidak dikenakan hukuman yang cukup tegas.

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kesulitan dalam membuktikan kasus perundungan, terutama ketika yang terlibat adalah korban yang tidak melapor atau merasa takut untuk berbicara.

Penyebab

Ada tiga faktor yang menyebabkan perundungan terus terjadi di lingkungan pendidikan. Faktor pertama adalah budaya di masyarakat yang kadang masih menganggap bahwa perundungan adalah hal biasa atau bagian dari proses sosialisasi.

Beberapa orang percaya bahwa bullying bisa “mendidik” korban untuk menjadi lebih kuat, padahal kenyataannya, hal ini justru berdampak buruk bagi perkembangan mental dan emosional korban.

Faktor kedua adalah ketidaktahuan masyarakat dan para pendidik tentang dampak jangka panjang dari perundungan.

Bullying tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi dapat menyebabkan trauma psikologis yang mendalam, seperti depresi, kecemasan, atau bahkan keinginan untuk bunuh diri pada korban.

Namun, banyak kasus bullying yang tidak dianggap serius karena kurangnya pemahaman tentang bahaya yang ditimbulkan.

Faktor ketiga adalah kurangnya kesadaran dan kesediaan pihak sekolah dan kampus untuk mengambil langkah tegas. Meskipun banyak institusi pendidikan yang telah menerapkan kebijakan anti-bullying, implementasinya sering kali hanya berupa simbolis tanpa ada penegakan yang konsisten.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN Adakan Psikoedukasi Anti Bullying

Banyak pihak yang tidak ingin melibatkan diri dalam urusan pribadi antara pelaku dan korban, atau mereka hanya ingin menghindari masalah yang dianggap tidak terlalu penting.

Pandangan Ahli Hukum

Para ahli hukum mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada sejumlah peraturan terkait perlindungan terhadap korban perundungan, pada praktiknya, hukum yang ada belum cukup memberikan rasa aman bagi para korban.

Menurut Dr. Siti Murni, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Perundungan adalah masalah yang harus dilihat dari perspektif hukum pidana, tetapi sayangnya, banyak pihak yang belum menyadari pentingnya penegakan hukum terhadap hal ini.”

Dr. Murni menilai bahwa meskipun terdapat undang-undang perlindungan anak, perundungan sering dianggap sebagai masalah internal sekolah atau kampus dan bukan merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti secara serius.

Senada dengan itu, Prof. Dr. Hendra Purnama, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, menekankan bahwa “meskipun ada beberapa peraturan yang mengatur tentang perundungan, penegakan hukum di lapangan masih sangat lemah. Banyak sekali pelaku bullying yang tidak dikenakan sanksi, dan korban tidak mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan perlindungan.”

Prof. Hendra juga mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama adalah adanya kecenderungan untuk menutup-nutupi kasus bullying demi menjaga reputasi sekolah atau kampus, yang justru membuat masalah ini semakin tidak teratasi.

Hambatan

Beberapa kendala dalam penegakan hukum terhadap bullying di Indonesia antara lain adalah kurangnya mekanisme pelaporan yang jelas, baik di tingkat sekolah maupun kampus.

Meskipun ada kebijakan yang mengatur masalah bullying, banyak lembaga pendidikan yang belum memiliki prosedur yang jelas dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

Selain itu, pihak sekolah atau kampus sering kali enggan melibatkan pihak berwajib dalam menangani perundungan, lebih memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut secara internal. Dalam banyak kasus, pelaku tidak dihukum atau mendapatkan sanksi yang setimpal.

Baca Juga:  Ramadan Menguatkan Literasi Al-Qur’an

Kendala lainnya adalah ketidakpedulian masyarakat dan budaya yang menganggap bullying sebagai hal yang wajar.

Bahkan jika korban melapor, terkadang mereka justru dipandang lemah atau dianggap tidak cukup “tangguh”.

Pandangan semacam ini sangat merugikan karena menimbulkan rasa malu pada korban dan menormalisasi kekerasan di dunia pendidikan.

Solusi dan Langkah yang Dapat Ditempuh

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban bullying, langkah pertama yang harus diambil adalah memperbaiki regulasi yang ada.

Undang-Undang Perlindungan Anak perlu diperbarui dengan memasukkan ketentuan yang lebih jelas mengenai perundungan di lingkungan pendidikan.

Selain itu, perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten terhadap pelaku bullying sangat penting. Sanksi yang diberikan harus proporsional dengan dampak yang ditimbulkan oleh perundungan, dan tidak boleh ada toleransi terhadap perilaku kekerasan semacam ini.

Langkah kedua adalah mengedukasi masyarakat, khususnya para pendidik dan siswa, tentang dampak buruk dari bullying dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif.

Pihak sekolah dan kampus harus menyediakan saluran yang aman bagi korban untuk melaporkan kasus perundungan tanpa rasa takut. Program pendampingan psikologis bagi korban juga perlu diperkuat, agar mereka bisa mengatasi trauma yang ditimbulkan akibat bullying.

Kesimpulan

Tindak pidana perundungan di lingkungan pendidikan, baik di sekolah maupun kampus, merupakan masalah sosial yang memerlukan perhatian serius.

Meskipun sudah ada beberapa regulasi yang mengatur perlindungan terhadap korban bullying, hukum yang ada masih jauh dari cukup untuk memberikan perlindungan maksimal.

Implementasi kebijakan anti-bullying sering kali terhambat oleh ketidaksiapan lembaga pendidikan dalam menangani masalah ini dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya perundungan.

Untuk itu, dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat regulasi, memberikan edukasi yang tepat, dan memperbaiki mekanisme penegakan hukum, agar korban bullying mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto