
UUD 2002 telah memutus amanat konstitusi, melahirkan oligarki partai, korupsi, dan kesenjangan. Kini, desakan untuk kembali ke UUD 1945 sebagai jalan pemulihan kian menguat. System Reset menjadi kebutuhan mendesak.
Oleh Daniel Mohammad Rosyid @Rosyid College of Arts
Tagar.co – Tadi malam saya mengikuti dua jam seri Endgame yang dipandegani Gita Wiryawan. Episode kali ini menghadirkan beberapa free-thinkers. Diawali oleh Bivitri dan diakhiri oleh Sudirman Said.
Gita membuka dengan menyebut bahwa peradaban manusia telah mengalami beberapa kali system resetting sejak letusan Toba yang pertama 75.000 tahun silam. Bangsa Indonesia juga, menurutnya, terbukti cukup kompeten melakukan resetting sejak pergerakan kemerdekaan—mulai dari Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan, hingga lahirnya UUD 18 Agustus 1945.
Bacan juga: Melepas Pliket Petruk
Sayangnya, episode Endgame tersebut gagal mengenali perubahan-perubahan grundnorm Republik ini. Memang ada sedikit sentuhan dari mantankomisioner Chandra Hamzahdan Said, tetapi sifatnya masih permukaan.
Padahal, jika menilik sejarah, bak letusan Toba, kekuatan eksternal nekolimik selama Perang Dingin telah memaksakan resetting melalui UUD RIS 1949, UUDS 1950, dan Dekrit Kembali ke UUD 5 Juli 1959 yang ditafsirkan Bung Karno sebagai Nasakom.
Kemudian, Soeharto melakukan resetting kembali melalui tafsir Eka Prasetya Pancakarsa yang melahirkan ersatz capitalism.
Kekuatan Nekolimik
Dalam kerangka pembangunan Rostowian, Soeharto yang dibantu Habibie nyaris berhasil membawa Indonesia menjadi negara maju. Namun menjelang Reformasi 1998, kekuatan-kekuatan nekolimik berhasil membegal agenda tersebut.
Habibie pun ikut tumbang, digantikan kaum reformis yang belakangan terbukti didominasi kelompok sekuler kiri dan liberal radikal. Mereka memanfaatkan kaum nasionalis sebagai useful idiots untuk mendorong total replacement UUD 18 Agustus 1945 menjadi UUD 2002—sebuah system resetting yang mengubah arah bangsa.
Dampaknya sangat besar. Perubahan norma-norma dasar itu menggantikan kedaulatan rakyat yang dulu dilaksanakan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kedaulatan partai-partai politik.
UUD hasil empat kali perubahan memberi monopoli politic as public goods secara radikal. Akibatnya, politik berubah menjadi barang langka yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang berduit.
Sejak saat itu, duit menjadi oksigen di jagat politik di rumah UUD 2002; di sana para bandit, badut, dan bandar politik merajalela dengan praktik glembuk, gendam, hingga copet suara rakyat.
Akibatnya, deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara di rumah UUD 2002 terus memburuk. Kondisi ini memuncak pada awal era Prabowo memerintah. Situasi kian membesar di era Jokowi, ketika ersatz capitalism peninggalan Soeharto berkembang menjadi full-fledged capitalism.
Kesenjangan pendapatan kian melebar. Kesenjangan spasial coba ditambal lewat UU IKN, tetapi agenda kemaritiman justru mandek. Deformasi ini akhirnya meledak di akhir Agustus lalu, diawali amuk massa di Pati, dan potensi ledakan baru akan terus mengintai jika ketimpangan ini tidak segera diatasi oleh Prabowo dan para pembantunya.
Di titik inilah Bivitri sejak awal menengarai adanya system failure. Namun, sebagai liberal thinker, ia enggan mengakui kegagalan agenda reformasi yang justru disebabkan anak kandungnya sendiri, yaitu UUD 2002.
Hemat saya, pemalsuan UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 2002 merupakan kegagalan dialog antargenerasi. Hal ini memperlebar generational gap sebagaimana disebut Ryan, pemuda asal Makassar yang dikenal sebagai pemuja Tan Malaka.
Sementara itu, Chandra menunjuk kegagalan pemberantasan feodalisme sebagai akar budaya korupsi dan lemahnya penegakan hukum. Kerusuhan sosial yang muncul selalu direspons dengan polisi bersenjata kian mematikan, ditambah pengadaan alutsista yang makin canggih.
Konsolidasi Indonesia
Pada saat yang sama, anggaran pendidikan dan kesehatan justru dipandang mantan Menkeu Sri Mulyani sebagai beban. Hilmar Farid sempat menyinggung opsi resetting dari dalam melalui pendidikan dan peningkatan kualitas guru. Tetapi upaya ini terhambat keterbatasan fiskal akibat beban utang yang menggunung dan korupsi yang makin meluas serta merajalela.
Sudirman Said kemudian menggarisbawahi akar dari maladministrasi publik sejak UUD 2002 berlaku: rekrutmen legislathieves, judicathieves, dan executhieves. Mereka menambah otoritas tetapi miskin kredibilitas, tidak memiliki kedekatan dengan Tuhan maupun niat luhur untuk melayani rakyat.
Mereka bukan lagi pengurus warga, melainkan penguasa yang pongah, menegakkan hukum atas nama kedaulatan negara, bukan kedaulatan rakyat sebagai pemegang saham Republik. Sejak MPR dikerdilkan menjadi sekadar joint session, NKRI berubah menjadi semacam perusahaan tanpa komisaris, sehingga direksinya bisa berbuat sak karepe dewe, sak enak udele dewe.
Baca juga: Deklarasi KITA di Rumah Peneleh: Seruan Darurat Konstitusi dari Kota Pahlawan
Menjawab situasi itu, KITA – Konsolidasi Indonesia Tegakkan Amanat ’45 – yang dideklarasikan pemuda Afif Syairozy di Rumah Peneleh, Surabaya, dua pekan lalu menyerukan agar seluruh aspirasi, potensi, dan aksi rakyat semesta dikonsolidasikan untuk system resetting.
Jalan yang ditawarkan adalah kembali melaksanakan UUD 18/8/1945—buah karya ulama dan cendekiawan pendiri bangsa—agar kita kembali ke Orde Proklamasi, bukan Orde Baru, sekaligus meninggalkan Orde Reformasi yang telah gagal.
Surabaya, 18 September 2025
Penyunting Mohammad Nurfatoni










