Feature

Dari Masjid ke Partai: Disfungsi Institusi dan Fragmentasi Umat

138
×

Dari Masjid ke Partai: Disfungsi Institusi dan Fragmentasi Umat

Sebarkan artikel ini
Daniel Mohammad Rosyid

Setelah runtuhnya Kekhalifahan, umat Islam tidak hanya kehilangan kepemimpinan global, tetapi juga kehilangan institusi kunci dalam kehidupan publik. Ketika masjid dikerdilkan dan politik dimonopoli partai, umat terfragmentasi dan kehilangan daya tawar strategis.

Oleh Daniel Mohammad Rosyid, Ketua PTDI Jawa Timur

Tagar.co – Sejak kejatuhan Kekhalifahan Turki Usmani, kekuatan-kekuatan Barat mempromosikan institusi-institusi baru, terutama nation-states atau negara-bangsa, yang pada dasarnya bertujuan memecah belah umat Islam sedunia.

Promosi itu dibungkus dalam narasi kemerdekaan bangsa-bangsa dari penjajahan Barat sejak Perang Dunia II berakhir. Kekhalifahan Islam digantikan oleh PBB sebagai proxy Barat untuk mendominasi dunia. Pax Britannica segera berganti menjadi Pax Americana, dan pound sterling Inggris digantikan oleh dolar AS.

Baca juga: Saiful Mujani dan Industri Demokrasi

Negara-bangsa merupakan institusi yang menarik bagi banyak bangsa yang baru merdeka. Nasionalisme adalah paham yang sangat menggoda. Namun, tidak banyak bangsa yang berhasil membangun negara-bangsa secara utuh.

Sebagian bertahan sebagai negara-suku, atau tribal states, seperti Inggris, Ceko, bahkan RRT. Bangsa pada dasarnya adalah imajinasi, sebuah imagined community sebagaimana dirumuskan oleh Ben Anderson. Bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku relatif mudah menerima konsep negara-bangsa karena sebelumnya telah menerima Islam sebagai komunitas yang melampaui sukuisme.

Namun, kekuatan-kekuatan neokolonial tidak berhenti pada tawaran nation-states. Sekularisasi dilanjutkan dengan mengerdilkan masjid sebagai institusi penting dalam Islam, selain keluarga dan pasar.

Setelah masjid direduksi menjadi sekadar tempat ibadah ritual, ia kehilangan posisinya sebagai institusi pelayanan publik. Masjid kemudian lebih dipandang sebagai properti yang megah, tetapi miskin peran.

Baca Juga:  Dapur MBG PTDI Jatim dan Ikhtiar Melawan Generasi Lemah

Keluarga sebagai satuan edukatif dan produktif dilemahkan menjadi satuan konsumtif. Sementara itu, pasar semakin ribawi. Dalam kekosongan tersebut, organisasi-organisasi masyarakat berkembang untuk mengisi peran yang ditinggalkan oleh masjid dan keluarga.

Umat Islam pun makin dijauhkan dari politik sebagai kebajikan publik. Secara perlahan, kualitas preferensi politik umat mengalami penurunan.

Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) kemudian muncul sebagai organisasi massa yang menonjol, sementara Syarikat Islam yang semula merupakan partai politik semakin berkurang pengaruhnya dalam masyarakat yang makin sekuler.

Persekolahan yang dikembangkan sejak kemerdekaan menjadi instrumen teknokratik paling penting dalam proses deislamisasi dan sekularisasi, terutama melalui depolitisasi Islam.

Sejak era reformasi, organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan berkembang pesat dengan fokus pada pengelolaan sekolah, kampus, lembaga amil zakat, dan layanan kesehatan, lebih sebagai gerakan sosial.

Sementara itu, gerakan ekonomi relatif tertinggal. Melalui perubahan UUD pada 10 Agustus 2002 yang bercorak liberal, sumber daya ekonomi semakin terkonsentrasi pada segelintir taipan dengan karakter minoritas ganda. Situasi ini bertahan hingga hari ini, lebih dari satu abad kemudian.

Partai politik merupakan institusi yang unik, jika bukan aneh. Ia adalah institusi privat, tetapi oleh UUD hasil perubahan 2002 dijadikan satu-satunya institusi yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

NU dan Muhammadiyah, sebagai institusi sosial yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan dengan basis massa jutaan, justru tidak memiliki kewenangan tersebut. Hal yang sama terjadi dalam Pilkada.

Baca Juga:  Terlalu Banyak Sekolah, Terlalu Sedikit Pendidikan

Partai politik berkembang menjadi institusi yang menyerap banyak sumber daya sekaligus berpotensi berbahaya, sebagaimana pernah disinyalir oleh Noam Chomsky. Dalam sejarah Indonesia, dominasi ini pernah terlihat pada PKI, kemudian Golkar, PDIP, dan kini mungkin Gerindra. Ke depan, bukan tidak mungkin muncul kekuatan lain seperti PSI.

Partai-partai politik yang mengusung identitas Islam tidak memperoleh respons yang memadai dalam pemilu. Pemenang pemilu cenderung berasal dari partai tengah yang bersifat sekuler, seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, dan NasDem. Sementara itu, PPP, PKS, PKB, PAN, dan PBB berada di posisi pinggiran.

Di sisi lain, ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah justru terus berkembang dengan aset yang semakin besar. Bahkan, sebuah studi menunjukkan bahwa Muhammadiyah termasuk salah satu organisasi masyarakat terkaya di dunia. Kini Muhammadiyah mulai mengembangkan industri kesehatan, sebuah langkah positif meskipun relatif terlambat.

Perkembangan ini tentu menggembirakan dan patut diapresiasi. Namun demikian, perlu diingat bahwa kekuatan sosial umat Islam tersebut perlu dihilirkan ke ranah politik Islam. Upaya hilirisasi ini sebenarnya telah dirumuskan oleh para ulama negarawan pendiri bangsa dalam UUD 18 Agustus 1945, bukan melalui partai politik, melainkan melalui MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Melalui mekanisme Utusan Golongan, ormas-ormas Islam dan kelompok profesional dapat turut bermusyawarah bil hikmah dalam merumuskan GBHN serta memilih presiden dan wakil presiden sebagai mandataris MPR, bukan sebagai petugas partai.

Baca Juga:  Polri, Krisis Tata Kelola Ketertiban dan Keamanan Nasional

Sejak diberlakukannya perubahan UUD pada 10 Agustus 2002, bangsa ini semakin terfragmentasi dan mengalami ketimpangan ekonomi serta politik. Kondisi tersebut membuat bangsa mudah diintimidasi melalui serangan proxy, asimetris, dan nonmiliter. Umat Islam menjadi kelompok yang under-represented, bahkan kerap dituding anti-NKRI atau anti-Pancasila.

Fragmentasi umat Islam ke dalam berbagai organisasi sosial kemasyarakatan juga memunculkan fanatisme ormas yang sempit. Perjuangan ormas tidak boleh menyempit sekadar pada perebutan posisi, bahkan dalam pengelolaan masjid sekalipun.

Krisis dan dinamika global saat ini menunjukkan bahwa yang perlu diperjuangkan adalah institusionalisasi Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai amanah ulama pendiri bangsa dalam UUD 18 Agustus 1945, tanpa harus mengubah Indonesia menjadi Negara Republik Islam.

Para ulama dan cendekiawan terbaik pada masa pendirian NKRI telah melakukan transformasi besar: pertama, mengonservasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Hindia Belanda yang majemuk; kedua, melakukan inovasi institusional berupa Negara Republik Indonesia yang rancang bangunnya dirumuskan dalam UUD 18 Agustus 1945.

Sebaliknya, kelompok sekuler liberal dan kiri radikal yang mengatasnamakan reformasi, dengan memanfaatkan kaum nasionalis sebagai useful idiots, justru mencabut nilai-nilai bersama bangsa ini. Mereka kemudian melakukan inovasi institusi melalui perubahan UUD 10 Agustus 2002.

Setelah lebih dari 25 tahun, perubahan tersebut cenderung menghasilkan deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara berupa duitokrasi dan korporatokrasi, atau yang secara satir dapat disebut sebagai “demokrasi mbelgedhes.” (#)

Surabaya, Jumat 24 April 2026

Penyunting Mohammad Nurfatoni