Feature

Safeguarding dalam Kisah Sepasang Kekasih yang Bucin 

31
×

Safeguarding dalam Kisah Sepasang Kekasih yang Bucin 

Sebarkan artikel ini
Misran Lubis (kedua dari kiri) memandu diskusi kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan seksua salah satu kelompokl (Ahmad Nafi Faruqy/Tagar.co)

Safeguarding adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan yang bertujuan melindungi kesehatan, kesejahteraan, dan hak asasi manusia. Terutama melindungi populasi rentan seperti anak-anak, remaja, dan dewasa yang berisiko, dari kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian.

Tagar.co – Kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan seksual (KEPS) bisa terjadi di mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Koordinator Divisi Organisasi Kepemimpinan dan Jaringan Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Misran Lubis, mengungkap data dan fakta tentang itu.

Dia pembicara tunggal pembahasan dalam Pelatihan Safeguarding yang diadakan oleh Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berlangusung tanggal 10-11 Januari 2025 di Hotel Movenpick Jalan Ahmad Yani No. 71 Margorejo Kecamatan Wonocolo Surabaya.

Dua hari sebelumnya, 8-9 Januari 2025, di tempat yang sama telah digelar lokakarya teknik advokasi Mentari-PHC (Primary Health Care) MPKU Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan fokus integrasi layanan primer di puskesmas dan posyandu.

Baca juga: Dari Dunia Pendidikan Anak ke Meja Advokasi: Menyelami Integrasi Layanan Primer demi Kesehatan Masyarakat

Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan FHI 360 untuk memberikan penguatan kapasitas kepada tim Mdentari-PHC (Primary Health Care) di daerah dalam mengelola pendanaan USAID, memberdayakan masyarakat, serta membangun keterlibatan multi-pemangku kepentingan.

Kali ini giliran Pelatihan Safeguarding. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya lintas sektor GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial) yang terintegrasi dengan pengembangan kapasitas tim Mntari-PHC dan organisasi otonom Muhammadiyah. Peserta berasal dari Gresik, Sumenep, dan Kota Probolinggo.

Baca Juga:  Masjid Al-Qasem IAD Diresmikan, Rektor: Mahasiswa Lebih Betah di Masjid daripada di Cafe

Prinsip safeguarding adalah melindungi populasi rentan, termasuk anak-anak, remaja, dan dewasa yang berisiko, dari kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian.

Balada Cinta Butet dan Ucok

Misran Lubis melempar kasus balada cinta Butet dan Ucok, untuk memberikan pemahaman tentang KEPS dalam kerangka hukum dan perundang-undangan. Dia mulai bercerita yang menggugah keingintahuan. Peserta menyimak dengan seksama.

Tersebutlah kisah cinta Butet dan Ucok. Dua insan dimabuk cinta. Gelora asmara merona. Budak cinta (bucin) kata anak muda sekarang. Apapun bisa dilakukan agar cinta tetap membara.

Suatu hari, tiba-tiba si Ucok tidak lagi menemui si Butet. Putus komunikasi. Tiga pekan adalah waktu yang sangat menyiksa jiwa untuk sebuah keindahan hubungan. Butet yang masih belia (14 tahun) merana, sepuruh hidupnya hilang. Resah tak bertepi.

Butet bingung harus bagaimana. Jarak rumahnya dan rumah Ucok cukup jauh. Harus melewati sungai dengan penghuninya: buaya. Butet menemui seorang alim untuk meminta saran atas kegalauan hatinya. Ustaz Soleh namanya.

Sang ustaz tidak memberikan nasihat ataupun solusi yang bisa mendamaikan hatinya. Ustaz tidak mau mencampuri urusan Butet. Ustaz tidak merespon masalah Butet. Butet kalut. Butet nekad menyeberangi sungai yang sedang banjir. Menaiki rakit, dengan penjaga yang tidak disukainya. Togar.

Baca Juga:  Ratusan Remaja Ikuti Jirem Ramadan, Belajar Iman hingga Berbagi Takjil

Togar memiliki perilaku buruk, apalagi terhadap perempuan. Togar mau menyeberangkan Butet dengan imbalan melayani nafsu bejatnya. Butet tak bisa berkutik. Kerinduannya kepada Ucok membutakan dirinya. Apapun dia lakukan, agar bisa menemui Ucok.

Sesampai di rumah Ucok, dia kaget dengan kondisi Butet yang amburadul. Butet pun menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ucok tidak bisa menerima kondisi Butet yang telah ternoda. Ucok marah besar. Butet menangis pilu.

Butet pulang kembali. Dia menemui Midun sang jawara. Midun mendatangi Ucok. Midun menghajar Ucok karena tidak mau menerima Butet kembali sebagai pacarnya.

Belum usai rasanya degup jantung berdebar mendengar cerita Misran Lubis. Dia meminta peserta untuk mengidentifikasi masalah dalam balada cinta Butet dan Ucok.

Identifikasi Masalah

“Siapa yang paling bersalah dalam cerita tersebut, buat urutan nama-nama aktor tersebut sesuai tingkat kesalahannya dan mengapa ia diposisikan bersalah,” perintahnya. Diskusi pun berlangsung ramai. Perbedaan pendapat peserta membuat riuh suasana

“Pak, persepsi kita berlima pasti berbeda dalam menyikapi kasus ini,” ujar Muhammad Fendik, M.Pd. dari Kota Probolinggo menyela.

“Tidak apa-apa, silakan didiskusikan dengan teman-teman satu kelompok. Nanti kita akan melihat bagaimana sisi hukum dan perundang-undangan,” ujar Misran.

Baca Juga:  Mendikdasmen Dukung Institut Ahmad Dahlan Kota Probolinggo Transformasi Jadi Universitas

Tibalah waktu presentasi. Secara bergantian ketiga peserta yaitu tim Kota Probolinggo, Gresik, dan Sumenep tampil memparkan hasil diskusi.

Ada yang memilih Togar sebagai orang yang paling bersalah. Ada juga yang memilih Butet, Ustaz Soleh, atau Midun sesuai persepsi masing-masing.

Misran Lubis kemudian memetakan kasus di atas. Menunjukan cara identifikasi. “Lihatlah siapa yang menjadi korban dan pelakunya,” ungkapnya serius.

“Kekerasan seharusnya dapat dicegah jika orang dewasa menganggap serius pengaduan anak dan melakukan intervensi,” jelasnya.

“Pada kasus di atas, seharusnya korban (Butet) dilindungi, jerat secara hukum pelakunya (Togar) dan perbaiki sistem sosial. Sebuah sistem sosial yang kuat akan mampu mencegah dan menghindarkan seseorang dari kejahatan seksual,” tuturnya menutup sesi diskusi.

Misran Lubis berhasil membawa peserta pada sebuah kesadaran tentang prinsip safeguarding untuk melindungi populasi rentan, termasuk anak-anak, remaja, dan dewasa yang berisiko, dari kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian.

Lelaki enerjik ini juga membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko safeguarding dalam layanan kesehatan primer.

Sebuah harapan besar, safeguarding bisa didengungkan baik dilingkungan amal usaha Muhammadiyah maupun Aisyiyah secara khusus dan masyarakat luas demi keselamatan fisik dan psikis generasi penerus bangsa. (#)

Jurnalis Izza El Mila Penyunting Mohammad Nurfatoni