
Rangkap jabatan pimpinan Muhammadiyah sebagai pejabat negara membanggakan sekaligus masih jadi bahan rasan-rasan alias gunjingan. Sebenarnya aturannya sudah jelas, tapi penafsiran dan pertimbangan bisa berbeda antar kader.
Oleh Dwi Taufan Hidayat, kader Muhammadiyah Kabupaten Semarang
Tagar.co – Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ada sejumlah Pimpinan Pusat dan Wilayah Muhammadiyah yang terpilih menjadi pejabat negara.
Posisinya menduduki menteri, wakil menteri, direktur jenderal, tenaga ahli, dan staf khusus presiden.
Masalah rangkap jabatan sebagai pejabat negara ini, beberapa kader tidak mempersoalkan. Bahkan merasa bangga. Ini menunjukkan kualitas dan integritas sumber daya insani Persyarikatan Muhammadiyah bisa memberikan sumbangsih kepada negara.
Apalagi kalau kinerjanya sangat baik. Tidak korupsi. Punya kemampuan dan integritas. Posisi itu malah mengangkat nama baik Muhammadiyah.
Namun ada beberapa kader yang menyerukan pimpinan Muhammadiyah yang menjadi pejabat negara lebih baik mundur dari jabatan di persyarikatan.
Alasannya, pertama, supaya fokus menjalankan amanah tugas negara. Kedua, menghindari tugas di Muhammadiyah terbengkalai karena waktunya lebih banyak sebagai pejabat negara.
Dalam kelompok ini masih terjadi gunjingan alias rasan-rasan kepada pimpinan yang tak segera mundur di jabatan Persyarikatan Muhammadiyah.
Dasar Aturan
Masalah rangkap jabatan sudah diatur oleh Angagaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah. Rangkap jabatan di internal atau eksternal organisasi.
Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah menyebutkan, ”Anggota Pimpinan Muhammadiyah tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik atau pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah, serta tidak merangkap jabatan pada struktur Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya baik vertikal maupun horizontal, kecuali atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.”
Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 149/KEP/I.0/B/2015 tentang Pedoman Rangkap Jabatan dan Penegasan Etik Kepemimpinan Muhammadiyah makin menegaskan batasan serta mekanisme pengecualian rangkap jabatan itu.
Dari aturan itu dapat dipahami batasan rangkap jabatan pimpinan Muhammadiyah adalah
Pertama, dilarang keras rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik atau organisasi massa pada level pusat hingga daerah. Ini untuk mencegah benturan kepentingan politik dengan mandat organisasi.
Menjadi anggota DPR, DPRD masih menjadi perdebatan apakah masuk kategori larangan itu atau tidak. Sebab di beberapa daerah keputusannya berbeda-beda. Ada yang langsung meminta mundur pimpinan Muhammadiyah yang terpilih menjadi anggota DPR/DPRD. Ada juga yang menoleransi.
Kedua, dilarang rangkap jabatan pimpinan Muhammadiyah menjadi pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah mulai pusat hingga daerah, kecuali mendapat persetujuan pimpinan pusat.
Contoh, anggota Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang rangkap jabatan menjadi rektor perguruan tinggi Muhammadiyah atau kepala sekolah Muhammadiyah atau ketua koperasi atau ketua takmir masjid. Kalau terjadi rangkap jabatan seperti ini harus minta persetujuan pimpinan di atasnya.
Ketiga, tidak ada larangan rangkap jabatan menjadi pejabat negara, birokrasi pemerintah, lembaga publik.
Contoh, pimpinan Muhammadiyah mulai pusat, wilayah, daerah, atau cabang boleh menjadi menteri, wakil menteri, direktur jenderal, tenaga ahli, staf ahli, staf khusus presiden, gubernur, wakil gubernur, kepala dinas, wali kota, bupati, wakil wali kota, wakil bupati.
Alasan Etika
Secara historis dan praksis, implementasi larangan ini bersifat kontekstual. Muhammadiyah menegaskan garis koridor. Garis tegas untuk jabatan politik. Memberi ruang untuk jabatan yang memberi maslahat besar bagi bangsa.
Dalam tradisi Muhammadiyah, terdapat teladan tokoh-tokoh awal yang aktif di berbagai organisasi kebangsaan, sehingga persoalan rangkap jabatan selalu berada pada persimpangan antara ideal organisasi dan realitas kontribusi publik.
Dari sisi prinsip etika organisasi, larangan rangkap jabatan melayani dua tujuan utama: mencegah konflik kepentingan (conflict of interest) antara tugas organisasi dan kepentingan eksternal, serta menjaga fokus dan kinerja pimpinan agar tidak terpecah.
Praktik rangkap jabatan terutama bermasalah bila seseorang memegang posisi pengambil keputusan di Muhammadiyah sekaligus memimpin amal usaha atau organisasi lain dengan bidang yang sama.
Hal ini berisiko menggeser kepentingan persyarikatan demi kepentingan entitas lain. Karena itu, larangan bukan untuk mengekang kiprah kader di ruang publik, melainkan menjadi rambu agar amanah organisasi terjaga.
Namun, ada keluwesan yang bijak. Ada kebolehan (rukhsah) dan pengecualian apabila manfaatnya jelas bagi kepentingan persyarikatan dan dapat dikelola risikonya.
Misalnya, kader yang berdiaspora ke pemerintahan atau lembaga negara dapat membawa pengaruh positif bagi kebijakan publik yang sejalan dengan nilai Muhammadiyah.
Untuk kasus demikian, Pimpinan Pusat dapat memberi dispensasi berdasarkan pertimbangan matang dan mekanisme pertanggungjawaban.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pertama, tegakkan ketentuan ART Muhammadiyah sebagai prinsip dasar. Larangan pada tingkat-tingkat sensitif harus dipertahankan.
Kedua, buat mekanisme dispensasi yang transparan oleh pimpinan pusat untuk kasus maslahat nasional atau kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.
Ketiga, tetapkan protokol mitigasi konflik kepentingan setiap kali ada dispensasi.
Keempat, harmonisasikan peraturan tingkat daerah dan organisasi otonom dengan ART Muhammadiyah.
Kelima, kembangkan budaya kader yang memahami rambu organisasi sehingga implementasi bukan sekadar penegakan formal, tetapi juga internalisasi nilai.
Dengan kombinasi aturan tegas dan mekanisme deliberatif yang akuntabel, Muhammadiyah dapat menjaga integritas organisasi sekaligus memberi ruang kontribusi kader di ranah kebangsaan.(#)
Penyunting Sugeng Purwanto












