
Penyadapan adalah alat yang sangat sensitif, dan hanya boleh dilakukan apabila ada bukti kuat dan prosedur yang jelas, untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan individu.
Oleh R. Arif Mulyohadi, Dosen Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim
Tagar.co – Proses revisi terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Indonesia telah menimbulkan perdebatan sengit, terutama terkait dengan usulan penghapusan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Penyadapan telah menjadi instrumen penting dalam mengungkapkan berbagai kejahatan besar, seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan terorganisir lainnya.
Namun, masalah muncul karena penyadapan dinilai dapat melanggar hak asasi manusia, terutama hak atas privasi yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam tulisan ini, kita akan mengkaji bagaimana RKUHAP bisa memberikan jalan tengah antara perlindungan hak privasi dan efektivitas penegakan hukum, serta melihat pandangan beberapa ahli hukum terkait hal ini.
Penyadapan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Penyadapan adalah praktik mendengarkan atau merekam percakapan seseorang tanpa sepengetahuan orang yang sedang berbicara, dengan tujuan untuk membantu penyelidikan atau penyidikan suatu tindak pidana.
Di Indonesia, penyadapan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta peraturan lainnya.
Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kerap menggunakan teknik ini dalam kasus-kasus besar yang melibatkan korupsi dan terorisme.
Namun, dalam revisi RKUHAP, ada usulan untuk membatasi atau bahkan menghapus kewenangan penyadapan, dengan alasan bahwa praktik ini dapat melanggar hak-hak individu, khususnya hak atas privasi.
Hal ini menjadi isu yang memicu diskusi panjang di kalangan praktisi hukum, akademisi, dan organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Prof. Bambang Sigit, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa meskipun penyadapan dapat mengungkapkan kejahatan besar, penggunaannya harus sangat dibatasi dan diawasi.
Menurutnya, “penyadapan adalah alat yang sangat sensitif, dan hanya boleh dilakukan apabila ada bukti kuat dan prosedur yang jelas, untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan individu”.
Hal ini menyoroti kekhawatiran akan pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Privasi
Indonesia menjamin hak atas privasi melalui pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak merasa aman dari segala bentuk ancaman.
Berdasarkan jaminan tersebut, penyadapan sering dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak privasi, karena dapat mengakses percakapan pribadi seseorang tanpa persetujuan mereka.
Oleh karena itu, penting untuk menilai kembali sejauh mana kewenangan penyadapan bisa diterapkan tanpa melanggar hak asasi manusia.
Profesor Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, berpendapat bahwa hak privasi adalah hak yang sangat fundamental, yang harus dijaga dengan ketat.
Dalam pandangannya, “penyadapan hanya bisa dilakukan jika ada alasan yang sah, dan harus mengikuti prosedur hukum yang jelas dan ketat untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap privasi individu”.
Oleh karena itu, meskipun penyadapan bisa digunakan untuk menegakkan hukum, hal ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, Indonesia juga terikat dengan berbagai konvensi internasional, seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mengakui hak setiap orang untuk dilindungi privasinya.
Konsekuensinya, kewenangan penyadapan dalam konteks hukum pidana harus dilaksanakan dengan mematuhi batasan-batasan yang sudah ditetapkan oleh hukum nasional dan internasional.
Hal ini menunjukkan pentingnya adanya regulasi yang lebih ketat dalam penggunaan penyadapan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak privasi.
Efektivitas Penyadapan dalam Penegakan Hukum
Di sisi lain, penyadapan memiliki peran yang sangat penting dalam proses penegakan hukum, terutama dalam mengungkapkan kejahatan yang sulit dibuktikan melalui metode penyelidikan lainnya.
Kasus-kasus besar seperti korupsi dan terorisme seringkali melibatkan sindikat terorganisasi yang berusaha menyembunyikan bukti. Dalam situasi ini, penyadapan bisa menjadi satu-satunya cara untuk mendapatkan informasi yang relevan.
Menurut Prof. Sudarto, seorang ahli hukum pidana, penyadapan merupakan alat yang tak ternilai dalam mengungkapkan kejahatan yang melibatkan kelompok terorganisir.
“Penyadapan memungkinkan aparat penegak hukum untuk memperoleh informasi yang mungkin tidak bisa diperoleh dengan cara konvensional, dan dapat menjadi kunci dalam membongkar sindikat kejahatan”.
Oleh karena itu, meskipun ada potensi pelanggaran terhadap hak privasi, penyadapan sering kali diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dalam suatu kasus.
Namun, meskipun memiliki peran vital, efektivitas penyadapan sangat bergantung pada bagaimana kewenangannya diterapkan.
Penyadapan harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, diawasi secara ketat, dan hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar mendesak.
Tanpa pengawasan yang ketat, penyadapan bisa disalahgunakan dan menyebabkan kerugian bagi individu yang tidak bersalah.
Keseimbangan antara Perlindungan Hak Asasi dan Kebutuhan Penegakan Hukum
Penyadapan memang memiliki dua sisi yang perlu dipertimbangkan, yaitu sebagai alat yang efektif dalam penegakan hukum dan sebagai potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama hak privasi.
Oleh karena itu, RKUHAP perlu mengatur penyadapan dengan bijaksana, dengan memastikan bahwa kewenangan penyadapan hanya dapat digunakan dalam kondisi yang sangat terbatas dan diatur dengan jelas.
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk menjaga keseimbangan antara hak asasi manusia dan efektivitas penegakan hukum antara lain:
- Pengaturan Penyadapan yang Ketat
Penyadapan hanya diperbolehkan dalam situasi yang benar-benar mendesak dan hanya untuk kasus-kasus yang melibatkan kejahatan besar, seperti korupsi dan terorisme. Prosedur yang ketat harus diikuti agar tidak terjadi penyalahgunaan.
- Pengawasan yang Ketat
Setiap tindakan penyadapan harus diawasi oleh lembaga yang independen, seperti Komisi Kejaksaan atau Ombudsman, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
- Transparansi Proses Penyadapan
Setiap penyadapan yang dilakukan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dengan cara yang transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Penyadapan dalam RKUHAP adalah isu yang kompleks, karena melibatkan dua hal yang sangat penting, yaitu perlindungan hak privasi individu dan kebutuhan untuk menegakkan hukum secara efektif. Meskipun penyadapan adalah alat yang sangat berguna dalam mengungkapkan kejahatan besar, penggunaannya harus diatur dengan sangat ketat agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Oleh karena itu, RKUHAP perlu memastikan bahwa penyadapan tetap dapat dilakukan, tetapi hanya dalam situasi yang sangat terbatas, dengan pengawasan yang ketat dan transparansi yang tinggi.
Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan hak privasi dan kebutuhan penegakan hukum yang efektif dapat dicapai. (#)
Penulis juga Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Arif Jamaco & Associates Surabaya dan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya.
Penyunting Sugeng Purwanto












