Feature

Pengurus Kopdes Jatinom Susun AD/ART

42
×

Pengurus Kopdes Jatinom Susun AD/ART

Sebarkan artikel ini
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Jatinom Blitar menggelar rapat penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Jumat (20/6/2025) malam.
Pengurus KDMP Jatinom Blitar rapat menyusun AD/ART di rumah kamituwo Jatisari, Jumat, 20 Juni 2025. (Tagar.co/Agus Fawaid).

AD/ART ini menjadi ruh dari koperasi. Tanpa aturan yang jelas, arah gerak kita bisa kehilangan pegangan.

Tagar.co – Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Jatinom Blitar menggelar rapat penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Jumat (20/6/2025) malam.

Penyusunan AD/ART di rumah kamituwo Dusun Jatisari RT 02 RW 01 Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Acara dimulai pukul 19.30 WIB.

Rapat ini penting bagi KDMP Jatinom membangun landasan hukum dan tata kelola organisasi koperasi. Kegiatan dihadiri oleh semua pengurus koperasi.

Ketua KDMP Jatinom, Waluyo, menjelaskan, penyusunan AD/ART ini bertujuan agar koperasi desa memiliki aturan yang jelas dan bisa menjadi pedoman dalam menjalankan program kerja.

“AD/ART ini menjadi ruh dari koperasi desa. Tanpa aturan yang jelas, arah gerak kita bisa kehilangan pegangan. Maka dari itu, malam ini kita duduk bersama, menyusun dan menyepakati aturan mainnya,” ujar Waluyo.

Dia menjelaskan, AD/ART singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar (AD) adalah dokumen hukum yang memuat identitas koperasi, tujuan, kegiatan usaha, keanggotaan, dan ketentuan-ketentuan pokok lainnya.

Baca Juga:  Menggali Ilmu Bisnis dari Pengusaha Ternak

Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah aturan pelaksanaan yang lebih teknis, mencakup hak dan kewajiban anggota, mekanisme rapat, pengelolaan keuangan, dan sanksi organisasi.

KDMP adalah Koperasi Desa Merah Putih, yaitu koperasi desa yang dibentuk oleh warga Jatinom sebagai wadah ekonomi bersama berbasis gotong royong dan semangat nasionalisme.

Dalam pembahasan malam itu, beberapa komponen penting AD/ART KDMP yang disusun antara lain:

  1. Nama dan tempat kedudukan koperasi
  2. Dasar dan tujuan pendirian koperasi
  3. Keanggotaan: syarat, hak, dan kewajiban
  4. Struktur organisasi dan pembagian tugas
  5. Modal dan sumber dana koperasi
  6. Rapat anggota dan mekanismenya
  7. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
  8. Sanksi dan penyelesaian sengketa internal
  9. Ketentuan perubahan AD/ART
  10. Pembubaran koperasi jika diperlukan

Waluyo berharap AD/ART ini bisa menjadi pijakan yang kuat agar koperasi berjalan profesional namun tetap sesuai nilai-nilai kearifan lokal.

Dengan penyusunan AD/ART ini, kata dia, KDMP Jatinom berkomitmen membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Rapat ditutup penandatanganan notulen oleh peserta. (#)

Jurnalis Agus Fawaid Penyunting Sugeng Purwanto