Feature

Pemilu Dipisah: Harapan Baru Demokrasi atau Ancaman Konstitusi? Begini Analisis Pakar UMM

43
×

Pemilu Dipisah: Harapan Baru Demokrasi atau Ancaman Konstitusi? Begini Analisis Pakar UMM

Sebarkan artikel ini
Dr. Nurul Zuriah, M.Si

Meski berpotensi meningkatkan partisipasi dan fokus isu daerah, kekhawatiran disharmoni kebijakan, beban logistik, dan pelanggaran konstitusi membayangi pemisahan pemilu nasional dan lokal hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Akankah ini menjadi reformasi demokrasi yang dinanti, atau justru membuka kotak pandora masalah baru?

Tagar.co – Wacana pemisahan pemilu nasional dan lokal terus menuai pro-kontra. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi pelaksanaan pemilu secara terpisah ini dianggap sebagai manuver besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Di satu sisi, ia membawa harapan akan demokrasi yang lebih partisipatif dan kontekstual di daerah. Namun di sisi lain, tak sedikit yang menyoroti potensi kerentanan tata kelola dan pelanggaran konstitusi yang menyertainya.

Menurut Dr. Nurul Zuriah, M.Si., dosen senior PPKn Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), kebijakan ini bukan sekadar soal penjadwalan ulang, tetapi menyangkut struktur kekuasaan, arah pembangunan, hingga kepercayaan publik terhadap sistem politik secara keseluruhan.

Baca juga: Seruan Mengawal AI agar Tak Menenggelamkan Nilai Kemanusiaan

“Pemisahan ini bisa menciptakan ruang kontestasi yang lebih sehat. Isu-isu lokal tak lagi tertutup oleh dominasi narasi nasional. Pemilih juga dapat lebih fokus pada rekam jejak dan kapabilitas kandidat daerah,” ujarnya, dikutop dari siaran pers Humas UMM yang diterima Tagar.co, Selasa (15/7/25) siang,

Baca Juga:  Paradoks Keberagamaan: Ibadah Ramai, Moral Sosial Melemah

Namun, Dr. Nurul mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini terhadap stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan perlu dicermati. Tanpa sinergi antara caleg pusat dan daerah, partai politik akan menghadapi beban kerja dan biaya dua kali lipat dalam membangun dukungan.

“Koalisi pusat-daerah bisa tidak sejalan. Ini membuka ruang disharmoni kebijakan yang berisiko memecah arah pembangunan nasional dan daerah,” paparnya.

Tak hanya itu, beban logistik politik pun akan berlipat. Dua kali kampanye berarti dua kali biaya, dua kali distribusi logistik, dan dua kali pengamanan. Meskipun dari sisi teknis, beban kerja penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu mungkin lebih ringan, masyarakat justru bisa mengalami kejenuhan karena terlalu sering dimobilisasi secara politik.

Yang paling krusial, menurutnya, adalah potensi pelanggaran konstitusi. UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun. Sementara keputusan MK justru memberi jeda hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan lokal. Ketimpangan masa jabatan ini dikhawatirkan menimbulkan kekosongan jabatan legislatif atau eksekutif tanpa mekanisme transisi yang jelas.

Baca Juga:  UMM dan Aisyiyah Paciran Perkuat Kemandirian Ekonomi Perempuan

“Kalau tidak diantisipasi, bisa terjadi pelanggaran konstitusi. DPRD bisa menjabat lebih dari lima tahun, atau malah terjadi kekosongan tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong adanya rekayasa konstitusional melalui revisi undang-undang atau bahkan amendemen terbatas guna menutup celah hukum tersebut. Di saat yang sama, pemerintah perlu menyusun regulasi transisi yang tegas dan implementatif agar pemisahan pemilu tidak sekadar menjadi agenda administratif.

Jika dikelola secara sistematis, Nurul menilai kebijakan ini justru bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas kaderisasi dan representasi politik. Partai politik akan memiliki waktu lebih panjang dalam mempersiapkan kandidat terbaik, sementara kandidat lokal punya kesempatan untuk menonjol tanpa harus bergantung pada popularitas tokoh pusat.

Namun, ia menekankan bahwa semua harapan itu hanya bisa tercapai apabila masyarakat juga aktif dan kritis dalam berdemokrasi.

“Pemilu harus jadi alat perbaikan kehidupan masyarakat, bukan sekadar agenda politik lima tahunan,” pungkasnya.

Pemisahan pemilu, dengan segala tantangannya, bisa menjadi momen reformasi sistem politik. Tapi itu hanya akan terwujud jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar kalkulasi kekuasaan. (*)

Baca Juga:  Prof. Chun-Yen Chang: AI Bisa Gerus Daya Pikir Kritis, Guru Tetap Kunci Pendidikan

Penyunting Mohammad Nurfatoni