
Ketika amanah diabaikan dan hukum tak lagi tegak, Al-Qur’an telah lebih dulu mengingatkan konsekuensi fatalnya.
Oleh Ridwan Ma’ruf; Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah(PDM) Kabupaten Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Quran Islamic School Al-Fatih Sidoarjo, dan Praktisi Spiritual Parenting Sidoarjo.
Tagar.co – Secara spiritual, Al-Qur’an hadir bukan sekadar sebagai kitab bacaan, melainkan sebagai pedoman hidup yang membimbing manusia menuju tatanan kehidupan yang harmonis, bermakna, dan penuh keberkahan—baik di dunia maupun di akhirat.
Ketika prinsip-prinsip ilahiah ini diabaikan, kerusakan tidak hanya terjadi pada tataran individu, tetapi menjalar menjadi krisis sosial, ekonomi, dan peradaban.
Baca juga: Sabda Alam di Balik Bencana
Allah Swt. mengingatkan manusia dalam Surah Ar-Rum 41:
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian akibat dari perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar.”
Ayat ini sangat relevan dengan realitas kontemporer: eksploitasi laut tanpa kendali, pembalakan hutan, pengelolaan pertambangan yang serampangan, perubahan iklim, serta krisis ekologi yang kian mengkhawatirkan.
Namun, makna kerusakan dalam ayat tersebut tidak terbatas pada kerusakan lingkungan fisik. Ia juga mencakup kerusakan moral, sosial, dan tata kelola negara—seperti ketidakadilan hukum, korupsi sistemik, serta hadirnya pejabat yang tidak kompeten.
Konsekuensi
Apabila kerusakan semacam ini dibiarkan berlarut-larut tanpa langkah korektif yang tegas dan solutif, maka bangsa dan negara akan menanggung konsekuensi fatal.
1. Bertumbuhnya Masyarakat Miskin
Kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan faktor ekonomi dan takdir ilahi, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh akumulasi dosa sosial yang dilakukan secara masif dan struktural.
Ketika korupsi merajalela, hukum tumpul, dan amanah dikhianati, pintu-pintu rezeki tertutup bagi masyarakat luas.
Rasulullah Saw. bersabda:
إِنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ
“Sesungguhnya seorang hamba dapat terhalang dari rezekinya karena dosa yang ia perbuat.” (Ahmad)
Dosa kolektif yang dilakukan oleh elite kekuasaan dan masyarakat akan bermuara pada krisis ekonomi, kemiskinan struktural, dan kesenjangan sosial yang semakin lebar.
2. Negara Melahirkan Kejahatan
Ketika kerusakan moral tidak dikendalikan dan hukum tidak ditegakkan, negara justru menjadi ruang subur bagi tumbuhnya kejahatan. Rasulullah Saw. menegaskan:
حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ لأَهْلِ الأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
“Satu hukum yang ditegakkan di bumi lebih baik bagi penduduknya daripada hujan selama empat puluh hari.” (Nasa’i)
Penegakan hukum bukan sekadar sanksi, melainkan penjaga stabilitas peradaban. Ketika hukum diabaikan, kejahatan berkembang, ketakutan sosial meningkat, dan kepercayaan publik terhadap negara runtuh.
3. Negara Bisa Bubar
Lebih berbahaya lagi, ketika jabatan publik diserahkan kepada mereka yang tidak memiliki kompetensi dan integritas, kehancuran tinggal menunggu waktu. Rasulullah Saw. memperingatkan:
إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (Bukhari)
Salah kelola negara akibat kepemimpinan yang tidak profesional dan tidak amanah akan melahirkan krisis multidimensi: politik, ekonomi, sosial, hingga ancaman disintegrasi bangsa.
Penutup
Islam menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi, dengan mandat mengelola alam dan kehidupan sosial secara profesional, berketuhanan, dan berkeadilan demi kesejahteraan seluruh umat manusia. Mengabaikan nilai-nilai ini berarti membuka jalan bagi kehancuran peradaban itu sendiri. Wallāhualam. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












