Opini

Lebih dari Sekadar Jago Negosiasi: Tiga Kaidah Usul Fikih Bekal Fundraiser

35
×

Lebih dari Sekadar Jago Negosiasi: Tiga Kaidah Usul Fikih Bekal Fundraiser

Sebarkan artikel ini
Penulis tengah bersama Kuswantoro (kiri)

Menanggapi tulisan Bukan Programnya yang Kurang Menarik, tapi Fundraisernya yang Kurang Jago karya Kuswantoro, Fundraiser Lazismu Lumajang, Jawa Timur

Oleh Agus L. Hidayat; Tim Task Force Fundraising Lazismu Jatim

Tagar.co – Dalam tulisannya, Kuswantoro menyampaikan satu pesan tajam: banyak program sosial gagal bukan karena kurang menarik, tapi karena fundraisernya kurang jago prospecting (mencari calon donor) dan negosiasi. Ini ajakan yang mengena, sekaligus pengingat penting bagi para amil dan fundraiser Lazismu di mana pun berada: saatnya mengevaluasi diri agar bisa “closing” lebih banyak dan lebih baik.

Namun, di balik keterampilan teknis itu, saya ingin mengajak kita melihat satu dimensi yang sering luput: fundraising bukan sekadar soal teknik, tapi juga soal pondasi nilai. Salah satu rujukan nilainya bisa kita ambil dari warisan besar ulama Islam: usul fikih.

Selama ini usul fikih sering dianggap rumit, hanya urusan para pakar hukum Islam. Padahal, sejatinya ia adalah alat untuk mempermudah umat memahami bagaimana prinsip-prinsip syariat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari—termasuk dalam kerja-kerja sosial seperti fundraising.

Berikut tiga kaidah usul fikih yang menurut saya bisa jadi bekal penting bagi para fundraiser agar tak hanya jago prospecting dan negosiasi, tapi juga kuat dalam membangun nilai dan pengaruh jangka panjang.

Baca Juga:  Harapan Baru Penjual Dawet di Sidoarjo lewat Bantuan Gerobak Lazismu

1. Al-Ibratu ilma‘ani walabilmabani

Pelajaran terbaik terletak pada makna, bukan sekadar bentuk formal.

Fundraiser sejati tidak berhenti pada ucapan, laporan, atau rutinitas formalitas. Ia paham inti dari mengajak orang berbagi: menyentuh hati, menangkap makna terdalam dari kebutuhan spiritual calon muzakki, lalu menerjemahkannya menjadi gerakan nyata.

Prospecting dan negosiasi bukan sekadar soal menggaet dana, tapi soal membangun kepercayaan, ikatan hati (takliful kulub), dan relasi yang tulus dengan para muzakki. Kadang yang dibutuhkan bukan strategi pemasaran, melainkan kemampuan mendengar, memahami, dan menemani mereka seperti saudara.

2. Al-Muhafazhatu alalqadim as-shalih, walakhdzu biljadid al-aslah

Menjaga tradisi lama yang baik, sambil mengambil yang baru yang lebih baik.

Fundraising tidak lahir di ruang kosong. Ada warisan baik dari generasi pendahulu Lazismu: keikhlasan, keteladanan, semangat berbagi, dan akuntabilitas. Nilai-nilai luhur itu patut dijaga.

Namun dunia berubah. Tantangan hari ini menuntut inovasi dan adaptasi. Fundraiser harus peka membaca zaman: bagaimana menggunakan pendekatan baru, memanfaatkan teknologi, membangun narasi yang relevan, tanpa kehilangan prinsip lama yang tetap bernilai.

Baca Juga:  Zakat untuk Program MBG? Ini Penjelasan Amil Lazismu

3. Fikulli maqam, maqal, wafikulli maqal, maqam

Setiap tempat ada narasinya, setiap narasi ada tempatnya.

Fundraiser yang hebat paham siapa yang sedang diajak bicara. Bahasa apa yang cocok? Nada apa yang sesuai? Tidak semua harus disampaikan dengan bahasa syariah yang berat atau, sebaliknya, bahasa bisnis yang kering.

Kadang cukup bicara dari hati ke hati, kadang perlu dialog serius. Semua itu membutuhkan wawasan luas, keterbukaan pikiran (open mind), dan kemampuan menyesuaikan diri tanpa melanggar prinsip syariah.

Benar kata Kuswantoro: jangan salahkan programnya dulu, lihat dulu diri kita sebagai fundraiser. Sudahkah kita memadukan skill prospecting dan negosiasi dengan bekal nilai yang kokoh? Apakah kita hanya mengejar closing, atau juga membangun jembatan hati yang tulus?

Semoga tiga kaidah ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus bergerak maju, memperluas jangkauan, dan melayani umat dengan sepenuh hati.

Wallahu a‘lam bi muraadihi.

Penyunting Mohammad Nurfatoni