Opini

Zakat untuk Program MBG? Ini Penjelasan Amil Lazismu

115
×

Zakat untuk Program MBG? Ini Penjelasan Amil Lazismu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mohammad Nurfatoni/AI

Kabar zakat akan membiayai MBG mulai beredar. Muzaki gelisah, amil pun angkat bicara—benarkah atau sekadar riuh isu?

Oleh Yekti Pitoyo, Amil Lazismu Sidoarjo

Tagar.co – Beberapa hari terakhir, saya menerima pertanyaan serupa dari para muzaki. Nadanya sama: resah. Isunya memang sensitif. Benarkah pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan menggunakan dana zakat maal untuk membiayai program negara, khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG)?

Sebagai amil di Lazismu, saya merasa perlu memberikan penjelasan yang jernih agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

Baca juga: Ramadan bagi Emak-Emak: Ketika Uang Dapur Perlahan Membengkak

Pertama, hingga saat ini kami belum menerima regulasi resmi yang menyatakan bahwa dana zakat maal dari LAZ akan dialihkan untuk pembiayaan program negara seperti MBG. Informasi yang beredar masih sebatas isu. Untuk persoalan sebesar ini, mustahil diputuskan tanpa proses hukum dan politik yang jelas.

Kedua, Lazismu memiliki mekanisme tata kelola yang ketat. Dana zakat maal yang dihimpun dikelola berdasarkan enam pilar program: pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-dakwah, kemanusiaan, dan lingkungan. Seluruhnya ditetapkan melalui Rakerda, dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sah.

Baca Juga:  Aisyiyah Ajak Lansia Tetap Bergerak di Usia Senja

Setiap rupiah yang masuk dan keluar tercatat, diaudit akuntan publik, dan alhamdulillah dalam beberapa tahun terakhir Lazismu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Apa maknanya? Ada sistem yang berjalan, ada akuntabilitas yang dijaga, dan ada batas kewenangan yang tegas.

Secara regulasi, Baznas memang berfungsi sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional. Namun lembaga amil zakat (LAZ) tetap memiliki hak kelola sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip syariah.

Penggunaan dana zakat tidak dapat diubah begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih jika menyangkut alokasi di luar asnaf dan di luar RAB yang telah disahkan.

Zakat bukan sekadar dana sosial. Ia adalah ibadah. Di dalamnya ada niat muzaki, ada hak mustahik, dan ada ketentuan syariah yang mengikat. Tugas amil adalah menjaga amanah tersebut.

Kami tidak dalam posisi membuat pernyataan spekulatif atas kebijakan yang bahkan belum resmi. Yang dapat kami pastikan, dana yang dipercayakan kepada Lazismu dikelola sesuai aturan, sesuai RAB, dan sesuai prinsip syariah.

Baca Juga:  MBG dan Ujian Negara: Dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi

Jika suatu saat terdapat perubahan regulasi nasional terkait tata kelola zakat, tentu prosesnya harus melalui mekanisme yang sah—minimal Peraturan Pemerintah atau keputusan Kementerian Agama, bahkan bisa melibatkan pembahasan di DPR karena menyangkut kepentingan publik yang luas. Dalam negara hukum, kebijakan sebesar itu tidak mungkin hadir diam-diam.

Kepada para muzaki, saya memahami keresahan tersebut. Justru pertanyaan-pertanyaan kritis seperti ini menunjukkan kepedulian. Kepercayaan memang harus dijaga dengan keterbukaan.

Maka posisi kami jelas: selama tidak ada regulasi resmi yang mengubah ketentuan, dana zakat maal di Lazismu tetap dikelola sesuai enam pilar yang telah ditetapkan dalam Rakerda dan RAB.

Mari kita pantau bersama dan mengikuti perkembangan informasi dengan jernih. Jangan terjebak kegaduhan isu, tetapi juga jangan kehilangan kewaspadaan.

Zakat adalah amanah umat. Dan sebagai amil, tugas kami bukan hanya menghimpun dan menyalurkan, tetapi juga menjaga marwahnya.

Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat maal, dapat menyalurkannya melalui Lazismu Sidoarjo:
BSI: 7058585887 BCA Syariah: 0051575751 a.n. Lazismu Sidoarjo Konfirmasi: 0821 4004 1912. (#)

Baca Juga:  Zakat: Ketika Kesalehan Spiritual Menjadi Keadilan Sosial

Penyunting Mohammad Nurfatoni

Opini

Sorakan terhadap satu pihak sering kali lahir dari…