
Kenapa konten “bebas berekspresi” yang menyimpang makin ramai di medsos? Dosen Sosiologi UMM membongkar faktor tersembunyi di baliknya—mulai keluarga retak sampai budaya asing tanpa filter.
Tagar.co — Maraknya konten berlabel “kebebasan berekspresi” yang dianggap menyimpang belakangan ini kembali memicu perdebatan di ruang publik. Mulai dari gaya hidup liberal hingga ekspresi gender non-tradisional ramai muncul di platform seperti TikTok dan Instagram.
Sebagian besar warganet mengecam fenomena ini karena dinilai menyalahi fitrah serta bertentangan dengan nilai agama dan moral yang masih kuat di masyarakat Indonesia.
Dosen Program Studi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Luluk Dwi Kumala Sari, M.Si., menjelaskan bahwa fenomena ini tidak terlepas dari pengaruh budaya populer Barat yang masuk tanpa filter. Sementara itu, di sisi lain, masyarakat Indonesia masih memegang teguh nilai-nilai Timur yang sarat norma dan agama.
Baca juga: Dari Lombok Utara ke Panggung Dunia: Kiprah Haziz Hidayat, Wisudawan Berprestasi UMM
“Mereka menganggap tindakan mereka sudah benar dan tidak mau disalahkan, dengan mengedepankan hak asasi manusia (HAM). Akan tetapi mereka tidak melihat konteks budaya yang ada di Indonesia,” terangnya, dikutip dari siaran pers Humas UMM yang diterima Tagar.co, Kamis (19/6/25) siang.
Apalagi Indonesia, lajutnya, menerapkan budaya Timur dan mengedepankan tradisi, moral, agama, kemudian mereka dengan percaya diri menguploadnya di media sosial dengan tujuan agar orang lain dapat melihat kebebasan berekspresi mereka
Luluk menilai, di balik maraknya konten penyimpangan, ada faktor lingkungan yang tak kalah penting. Lingkungan keluarga yang tidak harmonis atau pertemanan yang “toxic” sering kali menjadi celah. Ditambah lagi, kapasitas spiritual yang rendah membuat individu rentan terpengaruh budaya luar.
“Orang-orang yang masih memegang konsep-konsep religius, tradisi, agama dan moralitas yang ada di lingkungannya, tentu tidak akan terpengaruh,” katanya menegaskan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa stigma masyarakat justru dapat memperburuk kondisi pelaku penyimpangan. Masyarakat sering kali hanya menghujat, tanpa mencoba memahami akar masalahnya.
Menurutnya, langkah paling tepat adalah pendekatan yang lebih manusiawi: dilakukan asesmen untuk mengidentifikasi masalah, kemudian memberikan pendampingan dan rehabilitasi sesuai kebutuhan. Lembaga keagamaan dan pendidikan pun diharapkan bisa menjadi tempat diskusi yang aman bagi mereka.
“Melakukan asesmen yakni identifikasi dulu sejauh mana masalahnya. Jika tidak parah, tak perlu direhabilitasi secara keras. Kemudian, lembaga keagamaan dan pendidikan bisa berperan sebagai teman diskusi, bukan menghukum. Karena, sebagai pendidik harus responsif dan humanis dan lembaga keagamaan juga perlu progresif dalam pendampingan,” tambahnya.
Di tingkat kebijakan, Luluk menilai UU ITE saja belum cukup untuk membendung arus konten negatif. Ia mendorong kolaborasi lebih ketat antara pemerintah dan platform digital agar sistem penyaring konten bisa diperkuat.
Tak hanya itu, ia menyoroti perlunya kegiatan positif bagi generasi muda di tingkat desa. “Selama ini, kegiatan di desa didominasi ibu-ibu PKK. Anak muda butuh wadah agar tidak terjerumus ke konten negatif,” ujarnya.
Menurut Luluk, upaya kolektif dari keluarga, sekolah, lembaga agama, birokrasi lokal, hingga pemerintah pusat menjadi kunci agar ruang digital Indonesia tidak semakin dipenuhi konten-konten yang menyimpang nilai budaya dan moral bangsa. (*)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












