Feature

Kemendikdasmen Cek Kesiapan Daerah Hadapi SPMB 2025

20
×

Kemendikdasmen Cek Kesiapan Daerah Hadapi SPMB 2025

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pauddasmen, Gogot Suharwoto memimpin rapat koordinasi

Kemendikdasmen pantau kesiapan pelaksanaan SPMB 2025 di seluruh Indonesia untuk memastikan proses penerimaan murid berjalan inklusif, adil, transparan, serta menjangkau semua lapisan masyarakat.

Jakarta, 21 Maret 2025 – Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Pauddasmen) menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kesiapan SPMB 2025.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dan terpusat di Lantai 3 Gedung C, Komplek Kemendikdasmen, Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/25). Acara dihadiri oleh seluruh pimpinan di lingkungan Ditjen Pauddasmen, para Kepala Balai Besar dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BB/BPMP), serta Tim SPMB dari seluruh Indonesia.

Baca juga: Kemendikdasmen Luncurkan SPMB: Ini Rambu-rambunya

Direktur Jenderal Pauddasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesiapan daerah dalam pelaksanaan SPMB 2025 dan memastikan bahwa pelaksanaan berjalan lancar, transparan, inklusif, serta menghadirkan keadilan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Baca Juga:  Terbang ke Makassar, SD Almadany Jemput Undangan Istimewa Kemendikdasmen

“Mitigasi menjadi kunci dalam pelaksanaan SPMB. Ini sudah diarahkan berkali-kali. Setiap pemimpin harus punya manajemen risiko. Lihat secara saksama indikasi apa yang timbul setelah ada penyampaian informasi mengenai SPMB,” tegas Gogot.

Dirjen Gogot juga menekankan pentingnya jangkauan program ke seluruh lapisan masyarakat.

“Kita juga harus memastikan program-program kita itu reach out sampai ke masyarakat,” lanjutnya, sambil mendorong seluruh pihak untuk menjaga kelancaran komunikasi dan melakukan mitigasi bersama selama proses pelaksanaan SPMB berlangsung.

Berdasarkan laporan pemantauan, sebagian besar pemerintah daerah telah menunjukkan progres signifikan, seperti pemetaan wali wilayah, pengisian data penanggung jawab (PIC) dinas pendidikan, hingga penyusunan draf petunjuk teknis. Namun demikian, masih terdapat daerah yang memerlukan penyempurnaan, terutama terkait kolaborasi antara pemerintah daerah dan sekolah swasta, serta penentuan metode pelaksanaan SPMB di berbagai jenjang pendidikan.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta memaparkan perkembangan di daerah masing-masing dan berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi serta solusi yang dapat diterapkan. Kemendikdasmen juga telah menyediakan berbagai bahan dan materi terkait kebijakan SPMB 2025 untuk dipelajari oleh BB/BPMP demi menjamin keseragaman dan kualitas pelaksanaan di lapangan. Selain itu, layanan helpdesk disiapkan guna memberikan dukungan langsung kepada pemerintah daerah yang membutuhkan bimbingan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kemendikdasmen Gandeng Mitra Global Perkuat Literasi dan Numerasi Anak Indonesia

Melalui kegiatan ini, Kemendikdasmen berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB 2025 dapat bersinergi untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang berkeadilan, efektif, efisien, dan transparan.

Sistem Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

SPMB merupakan sistem terpadu dalam penerimaan murid yang bertujuan untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. Kebijakan ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya berlaku. Melalui pendekatan rayon, SPMB memastikan setiap murid memperoleh akses ke satuan pendidikan terdekat dengan tempat tinggalnya. Sistem ini juga memperhatikan kelompok masyarakat kurang mampu serta kebutuhan spesifik daerah.

Dalam Taklimat Media SPMB 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu`ti, menyampaikan bahwa prinsip inklusivitas dan keadilan menjadi landasan utama dalam pelaksanaan sistem ini.

“SPMB menerapkan prinsip inklusif dan berkeadilan agar semua anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang bermutu, baik di sekolah negeri maupun swasta.”

SPMB tidak diterapkan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) karena keterbatasan akses sekolah. Dalam sistem baru ini, siswa diprioritaskan bersekolah di sekolah terdekat, termasuk lintas provinsi jika lebih memungkinkan. Untuk jenjang SMA, diterapkan sistem rayonisasi berbasis provinsi dengan penambahan kuota jalur prestasi serta jalur kepemimpinan, selain jalur rapor, olahraga, dan seni.

Baca Juga:  UAS Khotbah di Kemendikdasmen, Abdul Mu'ti Ajak ASN Jadikan Kerja sebagai Ibadah

Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang menggantikan peraturan sebelumnya. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni