
Hadis daif dan maudhu’ banyak bertebaran dalam perbincangan umat Islam dan ada yang sangat populer dianggap hadis sahih.
Oleh Ridwan Ma’ruf, Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf PDM Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Al-Fatih Islamic School, dan Spiritual Parenting Islam.
Tagar.co – Hadis daif (lemah) dan maudhu’ (palsu) seputar kurban dan haji adalah riwayat yang disandarkan kepada Nabi Saw namun tidak memenuhi syarat keabsahan ilmiah karena sanad terputus, perawi lemah, atau merupakan kebohongan mutlak.
Definisi hadis daif adalah
مَافَقِدَ شَرْطًا مِنْ شُرُوْطِ الْحَدِيْثِ الْمَقْبُوْلِ
Hadis yang kehilangan salah satu syaratnya sebagai hadis makbul (yang dapat diterima ).
Maksudnya, adalah hadis yang cacat pada rawinya, yaitu tidak memenuhi syarat-syarat sebagai rawi yang makbul, yaitu tidak bersambung sanadnya, berdusta, dan lemah hafalannya.
Memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sehubungan dengan pengamalan hadis daif. Namun hadis daif yang dimaksud dalam artikel ini adalah hadis yang tidak memenuhi kriteria sebagai hadis sahih yang terkait dengan hewan kurban.
Hadis palsu atau maudhu’ adalah
اَلْحَدِيْثُ الْمَوْضُوْعُ هُوَ الْمُخْتَلَقُ الْمَصْنُوْعُ
Hadis maudhu’ adalah hadis yang diada-adakan dan sengaja dibuat-buat.
Hadis maudhu’ adalah hadis daif yang paling jelek dan paling membahayakan bagi agama Islam dan pemeluknya. Di antara sebab timbulnya hadis palsu adalah adanya terjadi perselisihan yang melanda kaum muslimin yang bersumber pada fitnah, yaitu umat Islam menjadi beberapa kelompok.
Tiap kelompok memasukkan hadis-hadis untuk membela diri dalam menghadapi serangan di luar kelompoknya. Sebagian di antaranya mengklaim bahwa mereka yang paling benar, dan lebih berhak memegang khilafah atau kepemimpinan umat setelah wafatnya Nabi Saw.
Sebagaimana contoh hadis palsu di bawah ini
عَلِيٌّ خَيْرُ الْبَشَرِ مَنْ شَكَّ فِيْهِ كَفَرَ
Ali adalah manusia yang paling baik dan barangsiapa ragu terhadapnya maka ia telah kafir.
Hadis palsu tersebut mengandung makna pengakuan dan pengagungan yang berlebihan kepada Ali dibandingkan sahabat-sahabat lainnya. Hadis ini dibuat oleh kelompok Syi’ah Rafidhah untuk menyerang dan menjatuhkan kelompok lain yang tidak sejalan dengan pemahaman dan keyakinannya.
Ada hadis maudhu’ yang menyeru umat Islam kepada perbuatan musyrik jahiliyah, yaitu
لَوْ أَحْسَنَ أَحَدُكُمْ ظَنَّهُ بِحَجَرٍ لَنَفَعَهُ
Kalaulah salah seorang di antara kamu berbaik sangka kepada batu, niscaya batu itu akan memberikan manfaat kepadanya.
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Al–Manaarul Munif fish Shahih wa Dha’if (hal.139) menyatakan bahwa hadis tersebut buatan kaum musyrikin penyembah penyembah berhala.
Contoh hadis lemah dan palsu terkait keutamaan hewan kurban, di antaranya:
Hadis Pertama, Berkurban adalah sunnah Nabi Ibrahim alaihi wa sallam
اَلأَضَاحِيُّ سُنَّةُ أَبِيْكُمْ إِبْرَهِيْمَ, قَالُوْا : فَمَالَنَا فِيْهَا ؟ قَالَ : بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ, قَالُوْا : فَالصُّوْفُ ؟ قَالَ : بِكُلِّ شَعْرَةٍ مِنَ الصُّوْفِ حَسَنَةٌ
Berkurban adalah sunnah kakek Ibrahim. Para sahabat bertanya,”Apa yang kita dapatkan dari melakukannya?” Beliau menjawab,”Pada setiap bulu binatang kurban itu adalah pahala. ”Mereka bertanya lagi,” Lalu bagaimana dengan bulu domba?” Beliau menjawab,”Pada setiap bulu domba juga pahala.”
Hadis ini adalah maudhu’, karena di dalamnya ada perawi yang bernama Aidzillah bin Abdullah Al- Mujasyi’i menurut Abu Hatim, Aidzillah adalah munkar hadisnya.
Selain itu dalam hadis tersebut ada perawi yang bernama Abu Daud As Suba’i menurut Ibnu Hibban, bahwa perawi tersebut tidak boleh diterima hadisnya, sebab ia termasuk pemalsu hadis.
Hadis Kedua, Amalan yang Lebih Disukai Pada Hari Nahar
مَا عَمِلَ أَدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبُّ إِلّى اللَّهِ مِنْ إِرْهَاقِ الدَّمِ , إِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا وَ أَظْلاَقِهَا , وَ إِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا
Tidak ada amalan seorang manusia yang lebih disenangi Allah pada hari nahar (penyembelihan kurban) selain menumpahkan darah hewan kurban. Sesungguhnya akan mendatanginya kelak pada hari kiamat dengan tanduknya, bulunya, dan kuku-kukunya. Pahala dari Allah Ta’ala akan sampai kepadanya sebelum darah itu menyentuh tanah. Maka berbahagialah kalian dengan merelakannya.”
Hadis ini daif. Menurut Abu Hatim hadis ini sangat daif. Adzhabi dalam mengomentari hadis tersebut mengatakan,”Sulaiman bin Yazid dipertanyakan. Bahkan sebagian pakar hadis meninggalkan riwayatnya.”
Hadis Ketiga, Hewan Kurban Menjadi Tunggangan Meniti Shirat
عَظِّمُوْا ضَحَايَاكُمْ فَإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطِيَّاكُمْ
Besarkanlah kurban kalian, karena sesungguhnya itu merupakan tunggangan kalian pada shirathal mustaqim.
Di samping hadis ini tidak ada sumbernya, juga sanadnya lemah sekali. Ibnu Hibban berkata,”Hadis ini tidak dikenal di kalangan pakar hadis, dan tidak terbukti kebenarannya.”
Meskipun hadis tersebut riwayatnya lemah secara literal, namun untuk memilih hewan kurban yang terbaik, sehat dan gemuk, sangat dianjurkan oleh syariat Islam untuk meraih pahala dan ketakwaan yang lebih besar di sisi Allah Ta’ala.
Kesimpulan
Beramal ibadah dengan hadis sahih dan menjauhi hadis palsu (maudhu’) adalah sebuah kewajiban fundamental dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemurnian ajaran agama dari penambahan, pengurangan, dan kedustaan yang disandarkan kepada Rasulullah Saw.
Sebagaimana Nabi Saw bersabda
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Barangsiapa dengan sengaja berdusta atas diriku, hendaklah ia menempatkan dirinya dalam api neraka. (Sahih HR Ashabus Sunan dan Ashabus Sahabah). Wallahu ’alamu bishshawwab. (#)
Penyunting Sugeng Penyunting












