Feature

Fikih Berkemajuan: Menata Dam agar Haji Mabrur

32
×

Fikih Berkemajuan: Menata Dam agar Haji Mabrur

Sebarkan artikel ini
Triyo Supriyatno (Tagart.co/Istimewa)

Banyak jemaah menyerahkan Dam tanpa tahu pelaksanaannya. Bagaimana fikih berkemajuan bisa menawarkan solusi agar haji menjadi ibadah yang tak hanya sah, tapi juga bermartabat?

Oleh Triyo Supriyatno  Wakil Ketua PDM Kota Malang dan Guru Besar UIN Malang

Tagar.co – Musim haji kembali tiba. Jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia berhimpun di Tanah Suci, menunaikan rukun Islam kelima yang menjadi dambaan seumur hidup. Di balik semarak lautan manusia berpakaian ihram, ada satu persoalan klasik yang terus berulang setiap musim haji: fenomena Dam (denda pelanggaran manasik) yang kerap menimpa para jemaah.

Baca juga: Makkah: Pusat Spiritualitas, Budaya, dan Transformasi Peradaban

Dam atau dammun dalam bahasa Arab berarti darah, sedangkan dalam terminologi fikih, Dam adalah denda yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji atas pelanggaran atau ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan manasik. Bentuknya bisa berupa menyembelih hewan, berpuasa, atau memberi makan fakir miskin. Dalil kewajiban Dam antara lain terdapat dalam Al-Baqarah ayat 196.

Secara normatif, ketentuan ini memang memiliki dasar syar‘i yang kuat. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan DAM oleh jemaah haji, khususnya dari Indonesia, sering kali menimbulkan problematika yang perlu disikapi serius dengan pendekatan fikih yang lebih progresif dan kontekstual.

Baca Juga:  Ramadan: Jalan Pembebasan dari Tirani yang Halus

Komersialisasi dan Minimnya Literasi Jemaah

Di lapangan, tidak sedikit jemaah yang belum memahami ketentuan tentang Dam, baik sebab-sebab pelanggaran, jenis-jenis Dam maupun cara pelaksanaannya. Banyak di antara mereka yang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, travel, atau panitia penyelenggara, bahkan sekadar menitip uang tanpa mengetahui apakah Dam-nya telah benar-benar dilaksanakan sesuai syariat.

Bahkan, kini berkembang praktik “paket Dam” yang ditawarkan biro perjalanan, seolah-olah Dam menjadi bagian dari paket layanan haji. Fenomena ini makin kompleks ketika sebagian jemaah menganggap Dam sekadar formalitas administratif atau “asuransi pelanggaran” manasik.

Problem bertambah ketika Dam diperlakukan layaknya komoditas bisnis. Daging hasil sembelihan Dam sering kali tidak didistribusikan dengan layak kepada fakir miskin di sekitar Tanah Haram, melainkan diperjualbelikan atau bahkan menjadi stok di gudang yang tidak jelas pemanfaatannya. Praktik semacam ini tentu bertentangan dengan maqashid syari‘ah yang menghendaki setiap ibadah membawa kemaslahatan, bukan sekadar formalitas ritual.

Fikih Berkemajuan: Solusi Humanis dan Kontekstual

Dalam konteks inilah, fikih berkemajuan menawarkan perspektif yang lebih solutif. Fikih berkemajuan adalah corak pemikiran keislaman yang menempatkan syariat tidak hanya sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai panduan etis yang berpihak pada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan umat.

Baca Juga:  Antara AI, Guru, dan Masa Depan Nalar: Menjaga Api Berpikir Kritis di Era Society 5.0

Pendekatan ini mendorong agar pelaksanaan ibadah, termasuk manasik haji, senantiasa kontekstual, proporsional, serta selaras dengan maqashid syari‘ah. Dalam kasus Dam, setidaknya ada beberapa prinsip yang dapat diterapkan:

  1. Penguatan literasi manasik haji bagi jemaah
    Jemaah perlu dibekali pemahaman mendalam tentang tata cara manasik, termasuk ketentuan Dam, sebab-sebabnya, dan bentuk pelaksanaannya. Dengan pemahaman ini, jemaah tidak hanya menjadi pelaku ritual, tetapi juga subjek sadar hukum yang bertanggung jawab atas ibadahnya.

  2. Transparansi pelaksanaan Dam
    Proses penyembelihan hewan Dam dan distribusinya harus dilakukan secara amanah dan akuntabel. Jemaah sebaiknya diberi kesempatan mengetahui kapan, di mana, dan kepada siapa daging Dam disalurkan. Jika perlu, lembaga resmi pemerintah atau ormas keagamaan turut mengawasi agar tidak terjadi komersialisasi atas nama ibadah.

  3. Pemberian kemudahan (ruksah) dan kelonggaran hukum
    Bagi jemaah yang terkena pelanggaran bukan karena kesengajaan, melainkan faktor usia, kesehatan, atau ketidaktahuan, sebagian ulama berpandangan pelaksanaan Dam dapat diganti dengan fidyah atau bentuk denda lain yang lebih ringan sesuai prinsip maslahah.

  4. Peninjauan alternatif pelaksanaan Dam
    Dalam situasi tertentu, ketika pelaksanaan Dam di Tanah Haram tidak memungkinkan atau daging sembelihan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal di sana, sebagian ulama kontemporer membolehkan pelaksanaan Dam di negeri asal jemaah atau di tempat-tempat yang lebih membutuhkan. Ini merupakan bentuk tajdid (pembaruan hukum) yang tetap berpijak pada maqashid syari‘ah.

Haji, Fikih, dan Keadaban Sosial

Ibadah haji adalah ibadah fisik sekaligus sosial. Nilai-nilai spiritualitas yang dibangun di dalamnya seyogianya selaras dengan keadilan sosial dan kemanusiaan. Fikih berkemajuan hadir sebagai ikhtiar membumikan nilai-nilai syariat dalam konteks kekinian yang dinamis dan penuh tantangan.

Baca Juga:  Memaafkan Dosa di Jalan Tol

Praktik pelaksanaan Dam yang bersih, amanah, serta proporsional tidak hanya menunjukkan ketepatan fikih, tetapi juga mencerminkan wajah Islam yang rahmatanlilalamin. Karena itu, pemerintah, ormas keagamaan, dan lembaga penyelenggara haji perlu mengambil peran lebih strategis, memastikan bahwa ibadah haji umat Islam Indonesia tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga bermartabat secara sosial dan kemanusiaan.

Dengan demikian, semangat fikih berkemajuan dalam pelaksanaan Dam diharapkan mampu mengembalikan haji sebagai ibadah penyempurna kemuliaan diri, sekaligus peneguh solidaritas kemanusiaan di hadapan Allah dan sesama manusia. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni