Feature

Deklarasi Tanah Merdeka: Mahasiswa FH Uhamka Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas

47
×

Deklarasi Tanah Merdeka: Mahasiswa FH Uhamka Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa FH Uhamka yang tergabung dalam Justitia de Club dalam Deklarasi Tanah Merdeka, Kamis, 18 September 2025. (Tagar.co/Hendra Apriyadi)

Dari Jalan Tanah Merdeka, mahasiswa FH Uhamka melahirkan Justitia de Club sekaligus mendesak DPR segera memprioritaskan RUU Perampasan Aset.

Tagar.co – Suasana Pekan Taaruf di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (FH Uhamka) menorehkan sejarah baru, Kamis, 18 September 2025.

Di halaman kampus yang beralamat di Jalan Tanah Merdeka No. 20, Jakarta Timur, lahirlah komunitas mahasiswa hukum bernama Justitia de Club.

Kelahiran komunitas ini ditandai dengan “Deklarasi Tanah Merdeka”, sebuah momen yang bukan hanya simbolik, tetapi juga penuh makna: merdeka dari korupsi.

Baca juga: Teknologi dan Warisan Budaya: Uhamka Gaungkan Etnobotani Indonesia di Filipina

Dalam deklarasi tersebut, mahasiswa FH Uhamka menyuarakan sikap tegas: mendukung agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) segera masuk ke dalam prioritas pembahasan di DPR.

Mahasiswa FH Uhamka memandang RUU Perampasan Aset sangat krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. DPR dan pemerintah didesak segera mengesahkan RUU ini dalam masa sidang tahun 2025 sebagai bentuk komitmen serius memberantas korupsi.

Baca Juga:  Konferensi Internasional PAUD Tegaskan Komitmen Indonesia pada Wajib Belajar 13 Tahun

“Karena RUU ini sudah masuk Prolegnas prioritas, maka kami mendorong agar dapat segera disahkan di tahun 2025. Kami akan terus menagih komitmen pemerintah dan DPR,” ujar Richard Perwira Harahap, perwakilan mahasiswa FH Uhamka.

Apresiasi dari Pimpinan Fakultas

Dekan FH Uhamka, Bisman Bhaktiar, tidak bisa menyembunyikan rasa bangganya. Ia menilai lahirnya Justitia de Club adalah kejutan manis di penghujung Pekan Ta’aruf.

“Kami tidak menyangka bahwa acara penutupan akan ditandai dengan inisiatif sebesar ini. Deklarasi Tanah Merdeka dan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset menunjukkan mahasiswa kami tidak hanya siap belajar, tetapi juga siap berkontribusi untuk negeri,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Program Studi Hukum Bisnis FH Uhamka, Akmaluddin Rachim. Ia menyebut peluncuran Justitia De Club sebagai awal yang baik bagi perjalanan mahasiswa hukum.

“Ini merupakan awal dari proses aktivitas mahasiswa selama perkuliahan. Kami mendukung penuh kegiatan kajian, diskusi publik, hingga advokasi yang akan dilakukan oleh Justitia De Club,” ujarnya.

“Semangat muda dan intelektualitas mereka mesti terus dipupuk agar kelak menjadi agen perubahan, pemimpin, dan profesional hukum yang memberi dampak nyata bagi pembangunan peradaban hukum berkemajuan,” tegasnya.

Baca Juga:  DIY Juara Umum Olympicad VIII 2026 di Makassar

Simbol Kemerdekaan dari Korupsi

Nama “Deklarasi Tanah Merdeka” sengaja dipilih, bukan hanya karena berlokasi di Jalan Tanah Merdeka, tetapi juga untuk menegaskan tekad: kemerdekaan bangsa akan ternoda jika dibiarkan terus dirampok oleh koruptor.

“Kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan tidak boleh dicemari oleh praktik korupsi. Deklarasi di Tanah Merdeka adalah komitmen kami untuk memperjuangkan keadilan dan kemerdekaan yang sesungguhnya dari jerat korupsi,” kata Akmaluddin Rachim menutup pernyataannya.

Dengan lahirnya Justitia De Club, mahasiswa FH Uhamka menandai langkah awal mereka bukan hanya sebagai akademisi, tetapi juga sebagai penggerak moral untuk Indonesia yang lebih bersih dari korupsi. (#)

Jurnalis Hendra Apriyadi Penyunting Mohammad Nurfatoni