FeatureOpini

Cara Pembuatan Obat Halal yang Benar: Dari Bahan hingga Distribusi

65
×

Cara Pembuatan Obat Halal yang Benar: Dari Bahan hingga Distribusi

Sebarkan artikel ini

Ketika kesadaran halal makin tinggi, obat pun harus mengikuti. Artikel ini mengupas langkah-langkah penting pembuatan obat halal sesuai syariat, dari bahan baku hingga distribusi.

Oleh: Abdul Rahem, Dosen Fakultas Farmasi dan Ketua Pusat Halal Universitas Airlangga

Tagar.co – Produk farmasi merupakan salah satu jenis produk yang hingga kini masih jarang memperoleh sertifikat halal. Buktinya, masih sangat sedikit obat-obatan yang telah memiliki sertifikasi halal.

Hal ini menyebabkan status kehalalan produk tersebut belum dapat dipastikan. Tidak tercantumnya informasi bahan tambahan secara terperinci dalam brosur obat menjadi salah satu penyebab ketidakjelasan tersebut.

Baca juga: Peran Apoteker dalam Sertifikasi Halal Sediaan Farmasi

Kondisi ini menjadi perhatian serius seiring meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim akan pentingnya mengonsumsi produk halal, tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan serta produk kesehatan lainnya.

Minimnya Sertifikasi Halal: Sebab dan Akibat

Beberapa faktor yang menyebabkan sedikitnya produk obat bersertifikat halal antara lain:

  • Kompleksitas proses produksi. Banyak obat mengandung bahan turunan hewani atau zat sintetis kompleks, sehingga proses verifikasi kehalalan memerlukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok bahan baku.

  • Kurangnya pemahaman industri farmasi. Banyak pelaku industri belum memahami pentingnya sertifikasi halal serta prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkannya.

Baca Juga:  Menjernihkan Isu Halal di Balik Perjanjian Dagang Indonesia–AS

Obat sendiri terdiri atas dua komponen utama: bahan aktif, yaitu zat utama untuk menyembuhkan penyakit, dan eksipien, yakni bahan tambahan yang biasanya lebih dari satu jenis. Eksipien digunakan untuk membentuk tablet, memperbaiki rasa, warna, mengikat komponen, hingga memperpanjang umur simpan. Kedua jenis bahan tersebut harus berasal dari sumber halal dan bebas dari kontaminasi bahan haram.

Obat halal berarti obat yang dibuat dari bahan halal (baik tumbuhan, hewan, atau zat organik/sintetis), diproses sejak awal hingga akhir sesuai syariat Islam, dan bebas dari bahan aditif yang tidak halal. Sertifikasi halal sangat diperlukan untuk memberikan kepastian dan menghilangkan keraguan konsumen Muslim dalam menggunakan produk obat.

Ketiadaan Sertifikat Halal dan Dampaknya

Produk obat tanpa sertifikat halal kerap menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat Muslim. Label halal bukan hanya formalitas, tetapi merupakan jaminan transparansi bahwa produk tidak mengandung unsur haram dan diproses sesuai syariat.

Keraguan ini makin besar jika konsumen menyadari bahwa beberapa bahan tambahan, seperti gelatin babi, sering digunakan sebagai cangkang kapsul. Gelatin dan kolagen memang umum digunakan dalam produk makanan, kosmetik, dan farmasi, namun asal-usulnya—dari babi atau sapi—menjadi titik kritis kehalalan. Untuk itu, ilmuwan Muslim terus mencari alternatif, seperti polisakarida: carrageenan, xanthan gum, maltodekstrin, alginat, chitosan, gellan gum, dan guar gum.

Baca Juga:  Guru: Penjaga Nyala Harapan

Selain komposisi, aspek lain yang menentukan kehalalan produk farmasi mencakup proses produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, dan pelayanan.

Cara Pembuatan Obat Halal yang Baik

Tujuan dari pembuatan obat halal bukan hanya menjamin efektivitas pengobatan, tetapi juga memastikan produk sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Prosesnya meliputi:

  1. Pemilihan bahan baku. Semua bahan aktif dan eksipien harus berasal dari sumber halal. Bila dari hewan, maka harus dipastikan penyembelihannya sesuai syariat. Alkohol sebagai pelarut juga harus ditinjau; alkohol dari khamar haram hukumnya.

  2. Proses produksi. Harus dipastikan tidak terjadi kontaminasi silang antara bahan halal dan nonhalal. Peralatan, fasilitas produksi, dan sistem penyimpanan harus dipisahkan. Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) perlu disinergikan dengan Halal Assurance System (HAS).

  3. Penerapan standar industri. Apoteker dan industri farmasi wajib menerapkan “Good Manufacturing Practices for Halal Pharmaceuticals”, yang mencakup:

    • Komitmen dan tanggung jawab: Manajemen puncak harus memiliki komitmen tertulis untuk konsisten memproduksi produk halal, yang disosialisasikan secara luas di lingkungan perusahaan.

    • Bahan: Untuk bahan kritis harus dilengkapi sertifikat halal. Bahan alami dari tumbuhan atau hewan halal yang tidak perlu disembelih bisa langsung digunakan.

    • Proses: Lokasi, tempat, dan alat harus bebas dari kontaminasi bahan haram, termasuk area penyimpanan, penimbangan, pengolahan, hingga pengemasan.

    • Produk akhir: Tidak mengandung bahan haram, dikemas secara bersih dan bebas najis, serta tidak mengandung simbol atau nama yang menyesatkan.

    • Pemantauan dan evaluasi: Melalui audit internal dan kaji ulang manajemen secara berkala.Tantangan dan Solusi

Baca Juga:  Ujian Tugas Akhir di Unair, Siswa Sekolah Kreatif Baratajaya Uji Karya Riset dan Proyek

Fasilitas dan alat produksi sering kali luput dari perhatian. Alat yang dipakai untuk membuat obat halal bisa saja terkontaminasi jika disimpan bersama alat produksi obat nonhalal. Hal ini juga berlaku untuk tempat penyimpanan produk, yang berpotensi mencampur produk halal dan haram.

Produk yang bersinggungan langsung dengan najis mughalazah tidak bisa disertifikasi halal karena pembersihannya memerlukan tanah, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan dalam konteks obat dan makanan.

Integritas halal adalah fondasi dari industri obat halal. Tindakan protektif dan preventif sangat penting agar produk tetap halal meskipun melalui proses kompleks dan distribusi panjang.

Dengan menerapkan tata cara pembuatan obat halal yang baik, industri farmasi tak hanya memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat Muslim, tetapi juga membangun sistem produksi yang bersih, etis, dan transparan. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni