Opini

Badal Haji, Solusi Mulia bagi yang Tak Lagi Mampu Berhaji

58
×

Badal Haji, Solusi Mulia bagi yang Tak Lagi Mampu Berhaji

Sebarkan artikel ini
Badal haji menjadi solusi syar‘i bagi Muslim yang tak mampu lagi berhaji sendiri. Pelaksanaan yang benar dan penuh amanah membawa makna spiritual menuju haji mabrur yang diridai Allah.
Foto freepik.com premium

Badal haji menjadi solusi syar‘i bagi Muslim yang tak mampu lagi berhaji sendiri. Pelaksanaan yang benar dan penuh amanah membawa makna spiritual menuju haji mabrur yang diridai Allah.

Serial Inspirasi Menuju Haji Mabrur (7): Badal Haji, Solusi Mulia bagi yang Tak Lagi Mampu Berhaji

Oleh Ulul Albab; Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Jawa Timur, Ketua Litbang DPP Amphuri

Tagar.co – Setiap Muslim memimpikan satu hal besar dalam hidupnya, yaitu menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Namun, realitas kehidupan sering kali membuat impian itu tertunda, bahkan hilang dari kemungkinan. Ada yang telah menabung seumur hidup, tetapi diuji dengan sakit menahun. Ada pula yang wafat sebelum sempat berangkat.

Dalam kondisi seperti itu, Islam memberikan solusi syar‘i berupa badal haji. Badal haji adalah bentuk kasih sayang Islam bagi mereka yang telah memenuhi syarat wajib haji tetapi tidak mampu melaksanakannya.

Pengertian dan Hukum Badal Haji

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menunaikannya sendiri karena uzur syar‘i, seperti sakit permanen atau meninggal dunia. Dalam bahasa Arab disebut al-hajj ‘an ghairihi.

Baca Juga:  Surah Qaf dan Bisikan Lembut Allah kepada Manusia

Hukum badal haji adalah boleh (mubah), bahkan bisa menjadi wajib jika orang yang tidak mampu tersebut telah mewasiatkannya dan memiliki harta yang cukup. Dalil kebolehannya sangat kuat dalam hadis sahih.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Seorang wanita dari Khats’am datang kepada Rasulullah Saw., seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kewajiban haji dari Allah telah datang atas hamba-Nya, sementara ayahku sudah sangat tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh menghajikannya?’ Nabi menjawab: ‘Ya, hajikanlah dia.’”
(HR. Bukhari No. 1513 dan Muslim No. 1334)

Syarat-Syarat Badal Haji

Bagi Orang yang Dibadalkan Hajinya (al-Mubdal ‘Anhu):

  1. Sudah memenuhi syarat wajib haji, yaitu Islam, balig, berakal, merdeka, dan mampu secara finansial.

  2. Tidak mampu secara fisik secara permanen (sakit menahun, usia renta) atau telah wafat.

  3. Ada permintaan atau wasiat dari orang yang dibadalkan.

Bagi Orang yang Membadalkan (al-Badil):

  1. Sudah berhaji untuk dirinya sendiri.

  2. Muslim, balig, berakal.

  3. Amanah, mampu secara fisik, dan memahami rukun-rukun haji.

Pendapat Ulama dan Kitab Fikih

  • Mazhab Syafi‘i: Dalam Al-Umm, Imam Asy-Syafi‘i menyebutkan bahwa seseorang boleh menghajikan orang lain yang tidak mampu secara permanen, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

  • Mazhab Hanbali: Dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan bahwa badal haji diperbolehkan selama syarat-syaratnya terpenuhi dan dilakukan oleh orang yang telah berhaji.

  • Mazhab Hanafi dan Maliki: Sama-sama memperbolehkan dengan catatan bahwa uzur tersebut bersifat tetap, bukan ketidakmampuan sementara.

Baca Juga:  Saudi Batasi Akses ke Makkah dan Hentikan Izin Umrah Jelang Musim Haji

Fatwa MUI dan Regulasi Kemenag RI

  • Fatwa MUI No. 24 Tahun 2010 menyatakan: “Orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena sakit yang tidak ada harapan sembuh atau karena telah meninggal dunia boleh dihajikan oleh orang lain.”

  • Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur bahwa badal haji hanya dapat dilakukan oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memiliki izin resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2021.

Makna Spiritualitas Badal Haji

Badal haji bukan sekadar transaksi atau “penggugur kewajiban”, melainkan perjalanan spiritual yang harus dijalani dengan niat tulus dan adab yang tinggi. Pelaksananya menjadi wakil ruhani orang lain yang tidak mampu hadir secara fisik. Karena itu, setiap langkah, niat, doa, dan ibadah harus dilakukan sebagaimana jika itu adalah hajinya sendiri.

Oleh sebab itu, penting memastikan badal haji dilakukan oleh pihak yang amanah, berpengalaman, dan profesional, bukan sekadar yang bersertifikat, tetapi juga yang memiliki kesadaran spiritual dan tanggung jawab keagamaan.

Baca Juga:  Timur Tengah Memanas: Membaca Arah Konflik dan Risiko Kawasan

Peran Amphuri dan ICMI

Sebagai asosiasi resmi penyelenggara haji dan umrah,

Amphuri

 berkomitmen untuk mendidik masyarakat tentang praktik badal haji yang sah serta mendorong pelaksanaannya melalui PIHK yang berizin resmi dari Kementerian Agama, guna menghindari praktik-praktik penipuan seperti badal fiktif atau jual beli sertifikat.

Dalam penguatan literasi haji dan umrah, ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia) mengambil peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Melalui kajian, diskusi publik, dan literatur keislaman, ICMI mendorong umat agar beribadah secara sah, sesuai tuntunan syariat.

Termasuk dalam badal haji, ICMI mengajak umat untuk memahami hakikat, hukum, dan tata caranya dengan benar. Karena hanya dengan ilmu, ibadah bernilai tinggi di hadapan Allah. Dan hanya dengan inspirasi, umat akan bergerak lebih mulia menuju haji mabrur. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni