Opini

Buron Penipu Online Susah Ditangkap

83
×

Buron Penipu Online Susah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Buron penipu online menjadi tantangan penegak hukum untuk menjeratnya. Mereka lari keluar negeri, memakai identitas palsu. Menangkapnya butuh kerja sama lintas negara.
Ilustrasi kejahatan online

Buron penipu online menjadi tantangan penegak hukum untuk menjeratnya. Mereka lari keluar negeri, memakai identitas palsu. Menangkapnya butuh kerja sama lintas negara.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi dan Akademisi Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Penipuan online kini menjadi salah satu kejahatan yang paling meresahkan di era digital.

Kejahatan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak besar pada perekonomian dan rasa aman masyarakat.

Dengan maraknya penipuan melalui dunia maya, pertanyaan yang muncul adalah, apakah penegakan hukum kita cukup kuat dalam menanggulangi masalah ini, terutama dalam menghadapi buron yang melarikan diri ke luar negeri.

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai efektivitas hukum pidana Indonesia dalam menangani kasus penipuan online, serta sejauh mana kejaran hukum terhadap pelaku sudah cukup tegas.

Meningkatnya Kasus

Indonesia dengan populasi pengguna internet yang terus berkembang, telah menyaksikan lonjakan besar dalam kasus penipuan online.

Berbagai jenis penipuan dilakukan melalui media sosial, e-commerce, hingga aplikasi pesan singkat. Misalnya, penipuan berkedok jual beli barang, investasi bodong, hingga penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk menipu orang lain.

Kasus penipuan yang terjadi melalui internet seringkali melibatkan jumlah kerugian yang cukup besar, bahkan bisa mencapai milyaran rupiah.

Menurut laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), jumlah kasus penipuan online dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat.

Hal ini mencerminkan betapa maraknya kejahatan yang terjadi di dunia maya dan menunjukkan bahwa kejahatan siber tidak hanya terbatas pada tingkat individu, tetapi juga mencakup perusahaan-perusahaan besar.

Namun, meskipun banyak kasus penipuan online yang berhasil diungkap, ada satu masalah besar yang masih menjadi tantangan: banyak pelaku yang berhasil melarikan diri dan menjadi buron.

Beberapa dari mereka bahkan kabur ke luar negeri, meninggalkan korban tanpa kejelasan dan keadilan.

Peran Hukum Pidana

Baca Juga:  Tragedi Ngada, Rapuhnya Perlindungan Anak Miskin

Di Indonesia, upaya penanggulangan penipuan online sudah diatur oleh sejumlah perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-undang ini mengatur berbagai jenis kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi, termasuk penipuan online.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mencantumkan pasal-pasal terkait penipuan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku.

Namun, meskipun hukum pidana sudah memberikan landasan yang kuat, penegakannya sering kali menemui kendala.

Salah satu kendala terbesar dalam menangani kasus penipuan online adalah sifat kejahatan ini yang lintas batas negara.

Penipuan bisa dilakukan oleh pelaku yang berada di luar negeri, memanfaatkan kemudahan teknologi dan anonimnya dunia maya. Hal ini membuat pelaku sulit untuk dilacak dan ditangkap.

Kejaran Hukum

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah hukum pidana Indonesia cukup tegas dalam menanggulangi penipuan online.

Apakah penegakannya sudah efektif, terutama ketika pelaku sudah melarikan diri ke luar negeri?

Indonesia telah memiliki instrumen hukum internasional yang memungkinkan negara ini bekerja sama dengan negara lain dalam penegakan hukum terkait kasus kejahatan lintas negara.

Sebagai contoh, Indonesia merupakan pihak dalam Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional dan protokol tentang kejahatan dunia maya (cybercrime).

Meskipun demikian, meskipun ada perjanjian internasional tersebut, pelaksanaan ekstradisi dan pemulihan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan tetap memerlukan waktu yang lama dan tergantung pada kebijakan hukum negara tempat pelaku berada.

Menurut Dr. Asep Iwan Iriawan, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, penegakan hukum dalam kasus penipuan online tidak hanya bergantung pada ketegasan hukum yang ada di Indonesia, tetapi juga pada kemampuan negara untuk berkoordinasi dengan negara lain dalam hal ekstradisi dan pemulihan aset.

Dia mengatakan “penanggulangan penipuan online memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, dimulai dari penegakan hukum di dalam negeri hingga penguatan kerjasama internasional dalam menangani kejahatan dunia maya.”

Baca Juga:  Kekerasan Aparat Berujung Kematian Anak

Selain itu, sulitnya melacak jejak digital pelaku juga menjadi hambatan. Banyak pelaku yang menyembunyikan identitas dan lokasi mereka dengan menggunakan teknologi seperti VPN (Virtual Private Network) atau alamat IP palsu.

Kejahatan dunia maya ini sering kali dilakukan dengan menggunakan identitas palsu atau akun-akun yang anonim, yang semakin memperburuk kesulitan dalam proses penyelidikan.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Salah satu tantangan terbesar dalam menangani penipuan online adalah identifikasi pelaku yang berada di luar negeri.

Mengingat sebagian besar kasus penipuan dilakukan menggunakan identitas palsu atau melalui platform anonim, aparat penegak hukum harus bekerja lebih keras untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya.

Dr. Budi Santosa, seorang pakar keamanan siber, menjelaskan bahwa teknologi saat ini memungkinkan para pelaku kejahatan dunia maya untuk dengan mudah mengelabui aparat hukum.

“Dengan bantuan teknologi seperti VPN atau server yang berada di luar negeri, pelaku dapat dengan mudah menyembunyikan jejak digital mereka.” Selain itu, semakin banyaknya kasus yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi, membuat korban merasa kesulitan untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.

Tantangan lainnya adalah kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum di Indonesia dan lembaga internasional.

Proses ekstradisi pelaku kejahatan lintas negara seringkali memakan waktu lama karena berbagai prosedur hukum yang harus dipenuhi.

Di samping itu, banyak negara yang belum memiliki sistem hukum yang memadai untuk menangani kasus penipuan online yang berskala internasional, yang memperlambat proses penuntutan.

Pentingnya Teknologi 

Di sisi positif, teknologi juga dapat membantu dalam menangani penipuan online. Penggunaan teknologi canggih, seperti analisis big data dan kecerdasan buatan (AI), semakin sering digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melacak dan memprediksi pola penipuan online.

Teknologi ini memungkinkan untuk memindai dan menganalisis informasi dari berbagai sumber secara lebih efisien.

Baca Juga:  Mengejar Jambret Malah Jadi Tersangka, Ujian Keadilan KUHP Baru

Menurut Dr. Eko Prasetyo, seorang pakar teknologi informasi, “Pemanfaatan kecerdasan buatan dan analisis data besar sangat membantu dalam mengidentifikasi pola-pola penipuan dan mempermudah proses penyelidikan, meskipun pelaku berada di luar negeri.”

Namun, penggunaan teknologi ini juga memerlukan investasi yang besar, baik dari segi anggaran maupun sumber daya manusia yang terlatih.

Oleh karena itu, pemerintah harus meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum untuk menggunakan alat-alat tersebut dan memperkuat kerjasama dengan sektor swasta dalam hal penyediaan teknologi yang dibutuhkan.

Rekomendasi

Untuk menghadapi tantangan yang ada, ada beberapa langkah yang perlu diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, Indonesia perlu memperkuat kerjasama internasional dalam hal penanggulangan penipuan online, termasuk meningkatkan kerjasama dalam hal ekstradisi dan pemulihan aset yang diperoleh melalui penipuan.

Kedua, regulasi terkait dengan perlindungan data pribadi perlu diperbaharui dan ditegakkan dengan lebih tegas.

Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi baru saja disahkan, pengawasan terhadap pelanggaran privasi data pribadi masih lemah.

Ketiga, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberikan pelatihan lebih lanjut kepada petugas hukum mengenai teknologi dan keamanan siber.

Dengan pengetahuan yang lebih dalam mengenai dunia maya, mereka akan lebih efektif dalam menangani kasus penipuan online.

Kesimpulan

Penipuan online adalah kejahatan yang semakin meresahkan masyarakat di Indonesia. Meskipun hukum pidana Indonesia sudah memiliki dasar yang kuat untuk menangani kasus ini, berbagai tantangan, seperti pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, kesulitan dalam pelacakan digital, serta lemahnya koordinasi internasional, masih menjadi masalah utama.

Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih dalam meningkatkan kerjasama internasional, memperbaharui regulasi yang ada, serta memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus penipuan online.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kejaran hukum terhadap buronan kasus penipuan online dapat menjadi lebih efektif dan tegas. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto