Opini

Aksi Kemanusiaan dan Keberanian Bersikap

60
×

Aksi Kemanusiaan dan Keberanian Bersikap

Sebarkan artikel ini
Aksi kemanusiaan dan keberanian bersikap seharusnya tidak dipertentangkan. Menolong korban adalah kewajiban. Menyuarakan kebenaran struktural yang melahirkan korban adalah keberanian.
Qosdus Sabil

Aksi kemanusiaan dan keberanian bersikap seharusnya tidak dipertentangkan. Menolong korban adalah kewajiban. Menyuarakan kebenaran struktural yang melahirkan korban adalah keberanian.

Oleh Qosdus Sabil, anggota Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah.

Tagar.co – Muhammadiyah sejak awal berdiri dibangun di atas prinsip kolektif-kolegial: kepemimpinan yang bertumpu pada musyawarah, pembagian peran, dan tanggung jawab bersama.

Prinsip ini bukan sekadar mekanisme organisasi, melainkan etos moral yang menjaga Muhammadiyah tetap bernyawa sebagai gerakan. Karena itu, setiap dinamika internal yang menyentuh prinsip tersebut layak dibaca secara kritis dan jernih.

Polemik terbaru terkait respon Muhammadiyah atas bencana Sumatra memperlihatkan ketegangan yang penting dicermati: antara aksi kemanusiaan dan keberanian bersikap di ruang publik.

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Sekretaris Ikhwan Fahroji, menyampaikan sikap ikut mendorong penetapan bencana Sumatra sebagai bencana nasional.

Sikap ini lahir dari kerja advokasi lapangan dan pembacaan atas kerusakan ekologis yang massif. Banjir tersebut tidak berdiri sendiri sebagai peristiwa alam, melainkan berkaitan erat dengan kerusakan hutan, pembalakan liar, dan pengelolaan kawasan yang serampangan.

Baca Juga:  Sekolah Muhammadiyah, Kelas Menengah, dan Krisis Keberpihakan

Tak lama kemudian, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan pernyataan berbeda.

Ia menegaskan bahwa pleno pimpinan mengarahkan Muhammadiyah fokus pada aksi nyata penanganan korban, dan menyatakan bahwa dorongan penetapan status bencana nasional sudah mengarah pada gerakan politik.

Di sinilah persoalan menjadi serius. Bukan semata soal perbedaan pandangan, melainkan bagaimana perbedaan itu diposisikan sebagai sikap organisasi.

Kejahatan Kehutanan

Dalam bencana ekologis, advokasi hukum sejatinya merupakan bagian dari aksi kemanusiaan. Menuntut tanggung jawab negara, mendorong penegakan hukum pidana dan perdata terhadap perusak lingkungan, serta mendesak pengakuan status bencana nasional bukanlah politik praktis, melainkan ikhtiar keadilan ekologis.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya gelondongan kayu hasil pembalakan liar, rusaknya habitat satwa dilindungi, dan penderitaan masyarakat yang berkepanjangan.

Kejahatan kehutanan adalah delik pidana murni, bukan delik aduan. Ketika aparat penegak hukum tampak lamban, bahkan diam, pertanyaan publik menjadi sah: sejauh mana negara hadir melindungi warganya?

Situasi ini diperparah dengan tersendatnya bantuan internasional yang masih dibayangi persoalan pajak, sementara pemerintah pusat lebih sibuk dengan narasi pembelaan diri ketimbang pengakuan terbuka atas pelanggaran struktural.

Baca Juga:  Tujuh Sikap Muhammadiyah untuk Krisis Timur Tengah

Dalam situasi seperti ini, suara lembaga advokasi Muhammadiyah semestinya dipahami sebagai panggilan moral, bukan dicurigai sebagai agenda politik.

Penyeragaman

Persoalan berikutnya adalah kecenderungan sentralisasi sikap organisasi. Dalam isu-isu strategis, pernyataan resmi hampir selalu disampaikan langsung oleh ketua umum.

Majelis dan Lembaga—yang secara struktural memiliki mandat khusus—sering kali tidak diberi ruang yang memadai untuk menjelaskan perspektifnya kepada publik.

Jika setiap perbedaan harus diseragamkan, lalu apa makna kolektif-kolegial? Persatuan memang penting, tetapi persatuan tidak identik dengan penyeragaman.

Organisasi besar justru diuji dari kemampuannya mengelola perbedaan secara dewasa dan beradab.

Kegelisahan kader juga muncul dalam relasi Muhammadiyah dengan kekuasaan. Sikap yang terlalu akomodatif terhadap rezim dinilai melemahkan posisi tawar organisasi, dan tidak selalu mencerminkan aspirasi warga Muhammadiyah di akar rumput.

Di internal, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga kian disibukkan oleh agenda seremonial dan pengelolaan amal usaha.

Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) memang pencapaian penting. Namun kesibukan mengelola AUM tidak boleh menjadi pembenar meredupnya keberanian moral dan daya gugat ideologis.

Baca Juga:  Fatwa Tarjih: Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

Muhammadiyah berisiko menjadi institusi besar yang mapan, tetapi kehilangan ketajaman sebagai gerakan.

Aksi kemanusiaan dan keberanian bersikap seharusnya tidak dipertentangkan. Menolong korban adalah kewajiban. Menyuarakan kebenaran struktural yang melahirkan korban adalah keberanian.

Kolektif-kolegial bukan slogan administratif. Ia harus hidup dalam praktik: memberi ruang pada Majelis dan Lembaga, menghargai perbedaan pandangan, serta tidak mempersonalisasi sikap organisasi.

Muhammadiyah terlalu besar untuk dipaksa satu suara. Ia hidup karena keberanian berpikir, bersuara, dan bertindak demi kemaslahatan. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto