Telaah

Hukum Operasi Plastik untuk Kecantikan: Antara Syariat dan Standar Estetika

176
×

Hukum Operasi Plastik untuk Kecantikan: Antara Syariat dan Standar Estetika

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mohammmad Nurfatoni/AI

Tidak semua operasi plastik dilarang. Namun tidak semua juga dibolehkan. Lalu, di mana batasnya menurut syariat Islam?

Oleh Ain Nurwindasari, alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM). Kini Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Gresik.

Tagar.co – Fenomena publik figur seperti Ria Ricis yang mengaku menjalani operasi hidung karena alasan kesehatan sekaligus estetika kembali memunculkan pertanyaan klasik: bagaimana hukum mengubah bagian tubuh dalam Islam?

Apakah semua bentuk operasi plastik terlarang? Ataukah ada ruang kebolehan dalam kondisi tertentu?

Baca juga: Apakah Bunga Bank Otomatis Haram

Tulisan ini mencoba menjawab dengan pendekatan manhaj tarjih Muhammadiyah—menggabungkan dalil nakli (Al-Qur’an dan hadis) serta pertimbangan rasional (taklil al-ahkam) untuk mencapai hukum yang proporsional.

Secara umum, Islam melarang perubahan tubuh yang bersifat tahsin (mempercantik semata) tanpa alasan syar’i. Hal ini didasarkan pada firman Allah:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Dan pasti akan aku perintahkan mereka, lalu mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa: 119)

Baca Juga:  Hindari Jebakan dan Perpecahan, Internalisasi Nilai Jadi Kunci Jaga Keutuhan Muhammadiyah

Ayat ini dipahami oleh para ulama sebagai peringatan terhadap upaya mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan.

Dikuatkan dengan hadis Nabi ﷺ:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang meminta ditato, yang mencukur alis dan yang meminta dicukur, serta yang merenggangkan gigi demi kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan awal: perubahan tubuh untuk sekadar estetika, apalagi mengikuti tren atau standar kecantikan, termasuk dalam larangan.

Namun, dalam metodologi tarjih Muhammadiyah, hukum tidak berhenti pada teks literal, tetapi juga mempertimbangkan ilat (alasan hukum) dan makasid syariah (tujuan syariat).

Dalam kasus gangguan kesehatan (misalnya polip, tulang hidung bengkok, atau kesulitan bernapas), konteksnya berubah dari tahsin menjadi tadawi (pengobatan).

Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa: 29)

Dan kaidah fikih yang digunakan dalam manhaj tarjih:

Baca Juga:  Warga Muhammadiyah Memiliki Tingkatan Kesadaran dalam Berkhidmat

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Bagaimana jika Ada Unsur Estetika Sekaligus?

Kasus seperti yang dialami Ria Ricis sering kali tidak murni medis—ada unsur estetika yang menyertai. Dalam pendekatan tarjih, dilakukan penimbangan dominan (urf dan makasid):

  • Jika niat utama dan kebutuhan dominan adalah kesehatan, maka hukumnya mengikuti hukum asalnya: boleh.
  • Jika tujuan utama adalah kecantikan, sementara medis hanya alasan tambahan, maka kembali ke hukum asal: terlarang atau minimal makruh.

Kaidah yang relevan:

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

“Segala perkara tergantung pada tujuannya.”

Perlu diingat, penilaian hukum sering kali bergantung pada niat dan kondisi personal yang tidak selalu tampak di publik.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka.” (Al-Hujurat: 12)

Sebagai penutup, perlu diingat bahwa operasi hidung atau bentuk perubahan tubuh lainnya dalam Islam perlu dilihat dari tujuannya: apakah murni estetika, murni medis, atau ada yang lebih dominan.

Di situlah letak kehati-hatian seorang muslim—menjaga tubuh sebagai amanah serta mensyukuri anugerah sebagai makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (#)

Baca Juga:  Apakah Bunga Bank Otomatis Haram

Penyunting Mohammad Nurfatoni