
Ketimpangan kesejahteraan dosen perguruan tinggi swasta bukan sekadar ironi, melainkan persoalan keadilan yang menyentuh mutu pendidikan tinggi nasional.
Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim
Tagar.co – Setiap 1 Mei, Hari Buruh, perhatian publik tertuju pada para buruh yang menyuarakan tuntutan kesejahteraan di ruang-ruang terbuka.
Isu upah layak, jaminan kerja, dan keadilan sosial kembali mengemuka. Namun di tengah riuh itu, ada satu kelompok pekerja yang nyaris tidak terdengar: dosen perguruan tinggi swasta (PTS).
Padahal, mereka merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan tinggi Indonesia. Di ruang kelas, mereka membentuk cara berpikir mahasiswa.
Di laboratorium dan ruang riset, mereka berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam pengabdian kepada masyarakat, mereka hadir menjembatani kampus dengan realitas sosial.
Namun, di balik peran strategis tersebut, tidak sedikit dosen PTS yang menghadapi kondisi kesejahteraan yang jauh dari ideal.
Realitas ini tidak selalu tampak ke permukaan, tetapi cukup kuat untuk memengaruhi kualitas kehidupan mereka—dan pada akhirnya, kualitas pendidikan itu sendiri.
Terasa Nyata
Berbagai temuan menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTS. Sebagian dosen PTS menerima penghasilan yang belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak, bahkan di beberapa daerah berada di bawah upah minimum regional.
Kondisi ini memunculkan dinamika yang tidak sederhana. Banyak dosen PTS harus mengajar di lebih dari satu institusi, atau menjalankan pekerjaan tambahan di luar kampus.
Pilihan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan, melainkan sebagai strategi bertahan.
Di sisi lain, dosen PTN relatif berada dalam posisi yang lebih stabil. Dukungan negara melalui gaji pokok dan berbagai tunjangan memberikan ruang yang lebih luas bagi mereka untuk fokus pada pengembangan akademik.
Perbedaan ini tidak hanya menciptakan kesenjangan ekonomi, tetapi juga memengaruhi kesempatan untuk berkembang secara profesional.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada kualitas proses pembelajaran di masing-masing institusi.
Ketidakjelasan Norma
Dalam kerangka hukum, persoalan ini menarik untuk dicermati. Konstitusi Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, hak atas imbalan yang adil dan layak juga merupakan bagian dari prinsip dasar keadilan sosial.
Undang-Undang Guru dan Dosen sebenarnya telah mengakui hak dosen untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Namun, ketentuan ini belum dilengkapi dengan definisi operasional yang jelas.
Apa yang dimaksud dengan “kebutuhan hidup minimum”? Bagaimana standar tersebut ditentukan? Dan siapa yang memastikan implementasinya?
Ketidakjelasan ini membuka ruang interpretasi yang luas. Dalam praktiknya, pengupahan dosen PTS sering kali diserahkan pada mekanisme perjanjian kerja antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Secara normatif, mekanisme ini mencerminkan prinsip kebebasan berkontrak. Namun dalam relasi yang tidak sepenuhnya setara, prinsip tersebut dapat berujung pada ketidakseimbangan.
Dosen berada dalam posisi yang relatif lemah, sementara kebijakan pengupahan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara.
Sejumlah pandangan ahli hukum tata negara menyoroti bahwa kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Negara dinilai belum sepenuhnya hadir untuk memastikan bahwa hak konstitusional dosen benar-benar terpenuhi.
Dampak terhadap Mutu Pendidikan
Kesejahteraan dosen tidak dapat dipisahkan dari kualitas pendidikan tinggi. Dosen yang harus membagi waktu dan energi untuk berbagai pekerjaan tambahan akan menghadapi keterbatasan dalam menjalankan fungsi akademiknya secara optimal.
Penelitian, yang merupakan salah satu pilar Tri Dharma, membutuhkan waktu, konsentrasi, dan dukungan yang memadai.
Demikian pula dengan proses pembelajaran yang berkualitas, yang menuntut kesiapan materi, metode, dan interaksi yang intens dengan mahasiswa.
Dalam pendekatan Outcome-Based Education (OBE), kualitas lulusan sangat bergantung pada kualitas proses pembelajaran.
Jika dosen tidak memiliki ruang yang cukup untuk berkembang, maka sulit berharap terciptanya lulusan yang kompetitif dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Dengan demikian, persoalan kesejahteraan dosen tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada sistem pendidikan secara keseluruhan.
Struktur Sistem yang Tidak Simetris
Ketimpangan antara dosen PTN dan PTS tidak dapat dilepaskan dari struktur sistem pendidikan tinggi Indonesia. PTN berada dalam ekosistem yang didukung oleh negara, baik dari sisi pendanaan maupun kebijakan pengelolaan sumber daya manusia.
Sementara itu, PTS beroperasi dalam kerangka yang berbeda. Banyak PTS bergantung pada sumber pembiayaan internal, terutama dari mahasiswa dan yayasan.
Dalam kondisi tertentu, hal ini membatasi kemampuan institusi untuk memberikan penghasilan yang layak bagi dosennya.
Negara, dalam konteks ini, lebih banyak berperan sebagai regulator dibandingkan sebagai penjamin kesejahteraan. Akibatnya, standar pengupahan dosen menjadi sangat beragam dan tidak memiliki rujukan nasional yang kuat.
Kondisi ini menciptakan ketimpangan yang bersifat struktural. Ia bukan sekadar hasil dari kebijakan individual, tetapi konsekuensi dari desain sistem yang belum sepenuhnya seimbang.
Arah Kebijakan yang Perlu Dipertimbangkan
Menghadapi persoalan yang kompleks ini, diperlukan pendekatan kebijakan yang komprehensif dan terukur. Beberapa langkah berikut dapat menjadi pertimbangan:
- Penetapan Standar Minimum Penghasilan Dosen
Negara perlu menetapkan standar minimum penghasilan dosen yang jelas dan terukur, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Standar ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi profesi dosen.
- Penguatan Peran Negara dalam Pendanaan SDM PTS
Pemerintah dapat mengembangkan skema pendanaan bersama untuk mendukung kesejahteraan dosen PTS. Pendekatan ini tidak hanya membantu mengurangi kesenjangan, tetapi juga memperkuat kualitas pendidikan secara keseluruhan.
- Penyempurnaan Regulasi
Undang-Undang Guru dan Dosen serta regulasi turunannya perlu disempurnakan agar lebih operasional. Definisi “penghasilan layak” perlu diperjelas, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi.
- Integrasi dalam Sistem Penjaminan Mutu
Kesejahteraan dosen dapat dijadikan salah satu indikator dalam sistem penjaminan mutu dan akreditasi. Dengan demikian, isu ini tidak lagi dianggap sebagai persoalan internal, tetapi bagian dari standar kualitas pendidikan.
- Penguatan Perlindungan Sosial
Dosen PTS perlu mendapatkan akses yang memadai terhadap jaminan sosial, baik dalam aspek kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan profesi.
Refleksi atas Peran Negara
Ketimpangan antara dosen PTN dan PTS merupakan realitas yang tidak dapat diabaikan. Ia tidak hanya mencerminkan perbedaan dalam sistem pengelolaan pendidikan tinggi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana negara hadir dalam menjamin keadilan.
Hari Buruh dapat menjadi momentum refleksi untuk melihat kembali posisi dosen dalam struktur sosial dan kebijakan pendidikan.
Mereka bukan hanya pengajar, tetapi juga bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak atas kesejahteraan dan perlindungan.
Jika pendidikan tinggi diharapkan menjadi pilar kemajuan bangsa, maka kesejahteraan dosen tidak dapat dipisahkan dari agenda tersebut. Hilangkan ketimpangan gaji itu.
Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan perlu berjalan seiring dengan upaya memastikan kehidupan yang layak bagi para pendidiknya.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum atau fasilitas, tetapi juga oleh manusia yang menjalankannya. Dan manusia tersebut membutuhkan dukungan yang nyata bukan sekadar pengakuan normatif. (#)
Penyunting Sugeng Purwanto












