Telaah

Bermazhab kepada Ulama

69
×

Bermazhab kepada Ulama

Sebarkan artikel ini
Bermazhab diperkenankan ketika seseorang tidak mempunyai ilmu untuk berijtihad sendiri. Namun tidak boleh bersikap fanatisme yang menyalahkan pendapat berbeda.
Kitab karya ulama.

Bermazhab diperkenankan ketika seseorang tidak mempunyai ilmu untuk berijtihad sendiri. Namun tidak boleh bersikap fanatisme yang menyalahkan pendapat berbeda.

Oleh Ridwan Ma’ruf, Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf  PDM Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Al-Fatih Islamic School Sidoarjo, dan Spiritual Parenting Islam Sidoarjo.

Tagar.co – Komitmen bermazhab bukanlah suatu keharusan. Sebab tidak ada kewajiban selain apa yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya. Allah Ta’ala dan RasulNya tidak mewajibkan mengikuti seseorang di antara manusia seperti mengikuti mazhab salah satu imam. Pendapat yang dianut mazhab tidak berlaku mutlak.

Mayoritas ulama menekankan orang yang belum mencapai tingkat mujtahid (mampu mengambil hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah) dianjurkan mengikuti pemahaman ulama mujtahid salah satu mazhab, agar tidak salah dalam ibadah.

Bermazhab melindungi seseorang dari pendapat sendiri tanpa ilmu (talafik/mencampuraduk mazhab tanpa aturan) yang dapat membawa pada kesalahan fatal. Namun karena keterbatasan keilmuan, maka mengikuti salah satu pendapat mazhab adalah jalan yang logis. Dibolehkan dengan syarat tidak sampai fanatisme berlebihan atau menyalahkan pihak yang berbeda pendapat dengannya.

Allah Ta’ala berfirman dalam An-Nisa’ ayat 59 yaitu :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (AlQuran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin Qais ketika Nabi Saw mengirimnya dalam suatu sariyyah (pasukan kecil).

Baca Juga:  Suara Merdu Imam: Terapi Jiwa di Balik Kekhusyukan Salat Berjemaah

Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi Saw mengirimkan sariyyah dan mengangkat seorang Anshar sebagai pimpinannya dan memerintahkan mereka untuk menaatinya. Suatu ketika pimpinan itu marah dan berkata,”Bukankah Nabi Saw memerintahkan kamu menaatiku?” Mereka menjawab, “Ya.” Pimpinan itu berkata,”Kalau begitu, kumpulkanlah kepadaku kayu bakar.” Mereka pun mengumpulkannya. Pimpinan itu berkata, “Nyalakanlah api.” Maka mereka menyalakan, lalu pimpinan itu berkata,”Masuklah kamu ke dalamnya.” Mereka hampir mau melakukannya, namun sebagian mereka menahan sebagian yang lain, dan mereka berkata,”(Sesungguhnya) kami melarikan diri kepada Nabi Saw  dari api (neraka).” Mereka tetap seperti itu hingga api itu padam sehingga hilanglah kemarahan pimpinan itu, lalu disampaikanlah berita itu kepada Nabi Saw, kemudian beliau bersabda,”Jika sekiranya mereka masuk ke dalamnya, tentu mereka tidak akan keluar sampai hari kiamat. Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang makruf (wajar).”

Konteks ayat ini dijadikan landasan bahwa jika pendapat suatu mazhab bertentangan dengan hadis sahih, maka yang diikuti adalah hadis sahih, sesuai pesan para imam mazhab sendiri.

Mujtahid Bisa Salah Bisa Benar

Baca Juga:  Lebaran tanpa Manhaj, Hari Ini Buka Puasa Besok Salat Idulfitri

Prinsip dasar dalam hukum Islam (fikih) yang merujuk pada hasil ijtihad—usaha sungguh-sungguh seorang ulama (mujtahid) untuk menetapkan hukum syariat atas suatu perkara yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Karena sifatnya yang bisa salah/benar, perbedaan pendapat di kalangan mujtahid (mazhab) adalah hal wajar dan lumrah. Ringkasnya, mujtahid bisa salah dan bisa benar berarti ijtihad adalah usaha manusiawi yang dihormati secara syar’i.

Kesalahan dalam ijtihad tetap dihargai (satu pahala) selama dilakukan dengan ilmu yang benar, dan kebenaran ijtihad mendapatkan ganjaran penuh (dua pahala).

Dari ‘Amr bin al-‘Ash bahwa ia mendengar Nabi Saw  bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.

Apabila seorang hakim berijtihad kemudian ia benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad namun salah maka ia memperoleh satu pahala.  (Sahih, Muttafaqun ’alaihi)

Hadis ini berlaku bagi hakim atau ulama mujtahid yang memiliki kapasitas untuk berijtihad dan  mendorong mereka untuk sungguh-sungguh menggunakan ilmunya (berijtihad) dalam memutuskan perkara hukum.

Dengan demikian, ijtihad bukan sekadar opini pribadi, melainkan hasil dari proses intelektual, spiritual, dan moral yang mendalam.

Tidak Bermazhab Menghindari Perpecahan

Tidak bermazhab untuk menghindari perpecahan adalah sebuah sikap dalam memahami hukum Islam (fikih) yang berupaya menghindari fanatisme berlebihan terhadap satu mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali demi menjaga persatuan umat.

Tidak bermazhab bukan berarti anti terhadap hasil ijtihad para imam mazhab. Pendekatan tidak bermazhab ini bertujuan menghindari perpecahan dengan dua cara, yaitu :

Baca Juga:  Ucapan Lebaran yang Lebih Dekat dengan Sunah

Pertama, Kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah Sahih

Menjadikan Al-Qur’an dan Hadits sebagai rujukan utama ( primer), sementara pendapat imam mazhab dijadikan rujukan sekunder. Nabi Saw bersabda :

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (  (HR Malik, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm). Hadis ini disahihkan oleh Syekh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah .

Kedua, Moderasi dan Toleransi

Mengakui bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah, sehingga tidak perlu memaksakan satu pendapat hukum kepada semua orang.

Ibnu Abbas berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَدْيَانِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَنِيفِيَّةُ السَّمْحَةُ. (رواه أحمد)

“Ditanyakan kepada Nabi Saw: Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah? Beliau berkata, alhanifiyyah assamhah (yang lurus lagi toleran).” (HR Ahmad)

Oleh karenanya agama Islam hukum-hukumnya dibangun di atas prinsip kemudahan, bukan kesulitan, dan saling menghargai pendapat.

Pendapat imam mazhab adalah hasil ijtihad yang terikat waktu dan kondisi masa lalu, sehingga tidak mutlak harus diikuti selamanya. Seorang muslim dituntut mengikuti dalil yang paling sahih dan kuat (tarjih) dari Al-Qur’an dan Sunnah, bukan sekadar mengikuti pendapat tertentu secara buta. Wallaahu ’alamu bishshawwab. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto

Ilmu sebagai fondasi peradaban. Wahyu pertama dalam Al-Qur'an dimulai dengan perintah membaca. Ini menunjukkan bahwa kemajuan dibangun dari tradisi literasi.
Telaah

Ilmu sebagai fondasi peradaban. Wahyu pertama dalam Al-Qur’an…