
Mahasiswa hukum yang kelak menjadi hakim, jaksa, advokat, dan pembuat kebijakan tidak dibekali dengan integritas etik yang kuat, maka masa depan penegakan hukum akan berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.
Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim
Tagar.co – Peristiwa yang belakangan ramai diperbincangkan melibatkan mahasiswa fakultas hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui ruang digital bukan sekadar kabar viral yang akan berlalu begitu saja.
Ia adalah cermin yang memantulkan wajah pendidikan hukum kita hari ini: cerdas secara intelektual, tetapi rapuh secara moral.
Ironi ini terasa semakin dalam ketika pelakunya adalah mereka yang sedang dipersiapkan menjadi penegak hukum profesi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, etika, dan martabat manusia.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi mengusik: bagaimana mungkin seseorang yang belajar tentang hukum justru gagal menghormati nilai-nilai paling dasar yang dilindungi hukum itu sendiri?
Di titik inilah, persoalan tidak lagi bisa dipersempit sebagai kesalahan individu. Ia harus dibaca sebagai gejala yang lebih luas sebuah kegagalan sistemik dalam membentuk kesadaran etik di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya pendidikan hukum.
Retaknya Jembatan antara Pengetahuan dan Moralitas
Selama ini, pendidikan hukum di Indonesia cenderung menitikberatkan pada penguasaan norma dan logika hukum.
Mahasiswa dilatih untuk memahami pasal demi pasal, mengurai kasus, serta membangun argumentasi yuridis yang tajam. Namun, ada satu dimensi yang kerap terlewatkan: pembentukan kesadaran etik.
Akibatnya, lahirlah paradoks. Di satu sisi, mahasiswa hukum mampu menjelaskan konsep keadilan dengan fasih.
Di sisi lain, mereka belum tentu mampu mempraktikkan keadilan dalam relasi sosial sehari-hari. Pengetahuan hukum berhenti pada tataran kognitif, tidak menjelma menjadi sikap hidup.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Barda Nawawi Arief yang menekankan bahwa hukum tidak cukup dipahami sebagai aturan tertulis, melainkan harus diinternalisasi sebagai nilai. Tanpa internalisasi tersebut, hukum akan kehilangan daya transformasinya.
Masalahnya, sistem pendidikan kita belum sepenuhnya memberi ruang bagi proses internalisasi itu. Pembelajaran lebih banyak berfokus pada “apa yang benar menurut hukum”, bukan “mengapa sesuatu itu benar secara moral”.
Di sinilah letak jurang yang semakin melebar antara kecerdasan hukum dan kebijaksanaan etik.
Kampus yang Kehilangan Fungsi sebagai Ruang Aman
Kampus sering kali dipandang sebagai ruang ideal: tempat bertemunya kebebasan berpikir, penghormatan terhadap perbedaan, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Namun, realitas menunjukkan bahwa ruang ini tidak selalu aman, terutama bagi kelompok yang rentan.
Kasus pelecehan verbal yang terjadi di lingkungan kampus memperlihatkan bahwa kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia bisa muncul dalam kata-kata, candaan, bahkan percakapan privat yang kemudian berdampak publik. Dalam konteks ini, batas antara “humor” dan “pelecehan” sering kali kabur, tetapi dampaknya tetap nyata bagi korban.
Menurut Sulistyowati Irianto, kekerasan berbasis gender di kampus sering kali berakar pada budaya yang menormalisasi relasi kuasa yang timpang. Candaan yang merendahkan perempuan, misalnya, bukan sekadar ekspresi individu, tetapi bagian dari struktur sosial yang lebih besar.
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak kampus belum memiliki mekanisme penanganan yang benar-benar efektif.
Kehadiran satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) sering kali belum diikuti dengan kewenangan yang kuat dan sistem kerja yang jelas. Akibatnya, penanganan kasus menjadi lambat, bahkan tidak jarang berhenti di tengah jalan.
Dalam situasi seperti ini, korban kerap berada dalam posisi dilematis: antara melaporkan dan menghadapi risiko stigma, atau diam dan menanggung beban sendiri.
Pendidikan Hukum yang Kehilangan Dimensi Kemanusiaan
Jika persoalan ini ditarik lebih jauh, kita akan sampai pada satu kesimpulan yang tidak nyaman: pendidikan hukum kita sedang mengalami krisis orientasi. Ia terlalu sibuk mengajarkan teknik, tetapi kurang memberi perhatian pada nilai.
Kurikulum hukum masih menempatkan etika sebagai pelengkap, bukan sebagai fondasi. Mata kuliah etika profesi sering kali hadir di akhir masa studi, dengan porsi yang terbatas dan pendekatan yang normatif. Padahal, pembentukan karakter tidak bisa dilakukan secara instan.
Pemikiran Satjipto Rahardjo menjadi relevan dalam konteks ini. Ia menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia, bukan sekadar pada teks. Hukum yang kehilangan dimensi kemanusiaan hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.
Dengan demikian, pendidikan hukum seharusnya tidak hanya melahirkan sarjana yang pintar membaca undang-undang, tetapi juga manusia yang peka terhadap penderitaan orang lain. Tanpa kepekaan itu, hukum akan kering, bahkan berpotensi disalahgunakan.
Dari Kasus ke Refleksi
Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa fenomena ini muncul.
Pertama, adanya budaya permisif terhadap perilaku yang merendahkan, terutama di ruang digital. Anonimitas dan jarak sosial membuat orang merasa lebih bebas untuk berkata apa saja tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Kedua, lemahnya keteladanan. Dalam banyak kasus, mahasiswa tidak menemukan figur yang benar-benar mencerminkan integritas etik dalam lingkungan akademik maupun profesional.
Ketiga, sistem evaluasi pendidikan yang lebih menekankan capaian akademik daripada karakter. Nilai tinggi menjadi tujuan utama, sementara sikap dan perilaku tidak mendapat perhatian yang sama.
Keempat, minimnya ruang dialog kritis tentang isu-isu etika kontemporer, seperti kekerasan seksual, kesetaraan gender, dan hak asasi manusia. Akibatnya, mahasiswa tidak terbiasa melihat persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab profesional mereka di masa depan.
Dari Retorika ke Aksi Nyata
Menghadapi situasi ini, diperlukan langkah-langkah konkret yang tidak berhenti pada pernyataan moral.
- Regulasi Turunan yang Lebih Tegas
Pemerintah, melalui kementerian terkait, perlu segera merumuskan aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara spesifik mengatur implementasinya di lingkungan perguruan tinggi. Aturan ini harus mencakup standar minimum penanganan kasus, mekanisme pelaporan, serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.
- Reorientasi Kurikulum Pendidikan Hukum
Kurikulum perlu didesain ulang dengan menempatkan etika sebagai inti, bukan pelengkap. Pendekatan pembelajaran harus lebih kontekstual, menggunakan studi kasus nyata yang mendorong mahasiswa untuk tidak hanya berpikir secara hukum, tetapi juga secara moral.
- Penguatan Kelembagaan Satgas PPKS
Satgas harus diberi kewenangan yang lebih jelas, termasuk dalam hal investigasi dan rekomendasi sanksi. Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus perlu ditingkatkan untuk membangun kepercayaan publik.
- Sistem Sanksi yang Mendidik
Sanksi terhadap pelaku tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga harus mendidik. Program rehabilitasi, konseling, dan pendidikan ulang tentang etika dapat menjadi bagian dari proses tersebut.
- Integrasi Pendidikan Karakter
Perguruan tinggi perlu mengembangkan program pembinaan karakter yang berkelanjutan. Nilai-nilai seperti empati, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus diinternalisasi melalui berbagai kegiatan, baik akademik maupun nonakademik.
Menyelamatkan Masa Depan Hukum dari Kampus
Peristiwa yang terjadi hari ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Ia mengingatkan kita bahwa krisis hukum tidak selalu dimulai dari ruang sidang, tetapi bisa berakar dari ruang kelas.
Jika mahasiswa hukum yang kelak akan menjadi hakim, jaksa, advokat, dan pembuat kebijakan tidak dibekali dengan integritas etik yang kuat, maka masa depan penegakan hukum akan berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.
Karena itu, pembenahan tidak bisa ditunda. Pendidikan hukum harus kembali pada tujuan dasarnya: membentuk manusia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga beradab. Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi oleh siapa yang menjalankannya.
Dan jika kita gagal membentuk manusia yang tepat, maka sebaik apa pun hukum dirancang, ia akan selalu menemukan cara untuk diselewengkan. (#)
Penyunting Sugeng Purwanto












