Telaah

Salat Jumat di Hari Raya Idulfitri dan Iduladha Tetap Dianjurkan

138
×

Salat Jumat di Hari Raya Idulfitri dan Iduladha Tetap Dianjurkan

Sebarkan artikel ini
Salat Jumat yang bersamaan di dua hari raya, Idulfitri dan Iduladha, terkesan boleh ditinggalkan setelah melaksanakan salat Id.
Ilustrasi khotbah salat Jumat

Salat Jumat yang bersamaan di dua hari raya, Idulfitri dan Iduladha, terkesan boleh ditinggalkan setelah melaksanakan salat Id. Kajian hadis berikut ini menerangkan praktik di zaman Nabi Muhammad.

Tagar.co – Hari Raya Idulfitri atau Iduladha yang jatuh pada hari Jumat, selalu menimbulkan pertanyaan di kalangan awam apakah boleh meninggalkan salat Jumat kalau sudah melaksanakan salat Id?

Untuk menjawab itu ada beberapa hadis yang memberi kesan adanya keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat bagi orang yang telah melaksanakan salat Id.

Menurut kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ada sebagian riwayat hadis tersebut dinilai lemah oleh para ulama hadis.

Misal hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah yang dinilai lemah karena terdapat perawi yang tidak dikenal.

Ada pula hadis yang dinilai sebagai hadis mursal, seperti riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.

Di samping itu terdapat hadis yang dinilai sahih yang menceritakan peristiwa pada masa sahabat. Hadis tersebut diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Abu Dawud dari Wahb bin Kaisan:

Baca Juga:  Jumat dan Masjid sebagai Poros Persatuan

حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ، قَالَاجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ، ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَأَصَابَ السُّنَّةَ

Wahb bin Kaisan berkata: Pernah bertepatan dua hari raya pada masa Ibnu Zubair. Ia menunda keluar hingga matahari meninggi. Kemudian ia keluar lalu berkhotbah panjang, kemudian turun dan melaksanakan salat. Pada hari itu ia tidak melaksanakan salat Jumat bagi masyarakat. Hal itu kemudian diceritakan kepada Ibnu Abbas, lalu ia berkata: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah. (HR an-Nasa’i dan Abu Dawud).

Hadis tersebut memberi kesan bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat maka salat Jumat tidak perlu dilaksanakan lagi. Namun pemahaman terhadap hadis ini tidak dapat dilepaskan dari riwayat lain yang menjelaskan praktik Nabi Muhammad Saw secara lebih jelas.

Terdapat hadis lain yang diriwayatkan dari Nu‘man bin Basyir ra:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ، قَالَوَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ

Baca Juga:  Fatwa Tarjih: Dam Bisa Disembelih di Tanah Air

Dari Nu‘man bin Basyir ia berkata: Rasulullah Saw biasa membaca pada salat dua hari raya dan pada salat Jumat surat Sabbihisma rabbikal a‘la dan Hal ataka haditsul ghasyiyah. Apabila hari raya dan hari Jumat berkumpul pada satu hari, beliau juga membaca kedua surat itu pada kedua salat tersebut.” (HR Muslim)

Hadis ini memberikan isyarat penting bahwa Nabi Saw tetap melaksanakan salat Jumat meskipun hari itu bertepatan dengan hari raya. Jika salat Jumat tidak dilaksanakan, tentu tidak akan disebutkan bacaan yang dibaca Nabi pada kedua salat tersebut.

Berdasar hadis itu Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memahami bahwa Nabi Saw tetap melaksanakan dua ibadah tersebut: salat Id pada pagi hari dan salat Jumat pada siang hari.

Adapun riwayat yang memberikan keringanan dipahami sebagai rukhsah (dispensasi) bagi orang-orang yang tinggal jauh dari pusat kota atau tempat pelaksanaan salat.

Dari pemahaman ini menjadi jelas bahwa keringanan tersebut bersifat khusus bagi mereka yang mengalami kesulitan karena jarak. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kota dan mudah menjangkau lapangan atau masjid, anjuran untuk melaksanakan salat Jumat tetap berlaku.

Baca Juga:  Tata Cara Salat Idulfitri dan Iduladha sesuai Sunah Nabi

Atas dasar itu, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, Nabi Saw tetap melaksanakan salat Id dan juga salat Jumat. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto