Opini

Letter C Tak Berlaku Per 2 Februari 2026, Ini Makna Hukumnya

154
×

Letter C Tak Berlaku Per 2 Februari 2026, Ini Makna Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Letter C, girik, pepel, kekitir, petok, verponding, dalam praktik sosial sering diperlakukan seperti surat pemilikan tanah. Padahal itu dokumen catatan administrasi desa dan pungutan pajak tanah.
Sertifikat tanah

Letter C, girik, pepel, kekitir, petok, verponding, dalam praktik sosial sering diperlakukan seperti surat pemilikan tanah. Padahal itu dokumen catatan administrasi desa dan pungutan pajak tanah.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim.

Tagar.co – Tak banyak isu yang membuat orang cepat gelisah seperti isu tanah. Begitu muncul kalimat: Mulai 2 Februari 2026 girik/Letter C tidak berlaku reaksi publik sering spontan: takut rumahnya bermasalah, khawatir warisan keluarga dipersengketakan, atau cemas tanah garapan tiba-tiba dianggap “bukan milik siapa-siapa.”

Padahal kepanikan tidak selalu lahir dari niat buruk. Ia kerap muncul karena informasi hukum beredar dalam bentuk potongan kalimat tanpa konteks, tanpa penjelasan, dan tanpa peta jalan yang menuntun warga harus berbuat apa.

Namun justru di titik inilah opini publik perlu ditata: bukan untuk menenangkan secara kosong, melainkan untuk menjelaskan secara jernih bahwa yang dipersoalkan bukan tanahnya hilang, melainkan kedudukan dokumen lama sebagai alat bukti dan dorongan percepatan pendaftaran tanah agar klaim kepemilikan lebih tertib dan terlindungi.

Apa Itu Girik/Letter C

Girik, pepel, kekitir, petok, verponding, dan kutipan Letter C dalam praktik sosial sering diperlakukan seperti surat sakti yang dianggap cukup membuktikan kepemilikan tanah.

Kenyataannya lebih rumit. Dokumen-dokumen itu umumnya berakar pada catatan administrasi desa dan sejarah pungutan/pajak tanah, lalu diwariskan lintas generasi.

Ia penting sebagai jejak riwayat penguasaan, tetapi tidak otomatis sama dengan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui mekanisme pendaftaran.

Di banyak desa, dokumen lama menjadi “bahasa administrasi” yang paling dikenal warga. Ketika tanah belum terpetakan rapi dan pendaftaran belum merata, dokumen semacam itu menjadi pegangan praktis untuk transaksi dan pembagian waris.

Masalah muncul ketika realitas sosial itu bertemu kebutuhan negara untuk tertib administrasi: peta bidang, batas, subjek hak, dan data yuridis harus dibakukan.

Dalam sistem hukum pertanahan, kepastian tidak cukup dibangun dengan kebiasaan, melainkan memerlukan pembuktian yang semakin presisi terutama saat sengketa terjadi.

Apa yang Sebenarnya Berubah pada 2 Februari 2026?

Pusat persoalan ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Pasal 96 menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP berlaku. Karena PP ini ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021, maka tenggat 5 tahun itulah yang membuat tanggal 2 Februari 2026 ramai dibicarakan.

Baca Juga:  Reformasi Hukum, Menguji Janji KUHAP Baru

Lalu apa arti tidak berlaku? Pasal 96 ayat (2) menegaskan: jika jangka waktu berakhir, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat “dinyatakan tidak berlaku” dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah, melainkan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Di sinilah bagian paling penting yang sering hilang dalam narasi viral: Penjelasan PP 18/2021 menekankan bahwa dengan tidak berlakunya alat bukti tertulis bekas tanah milik adat, tidak mengubah status tanah tersebut.

Artinya, aturan ini tidak otomatis mengubah tanah warga menjadi “tanah negara.” Yang berubah adalah bobot dan fungsi dokumen lama dalam pembuktian, sehingga pendaftaran menjadi semakin urgen.

Mengapa Banyak Orang Salah Paham?

Ada dua kalimat yang sering tertukar, padahal dampaknya jauh berbeda:

  • Dokumen lama tidak lagi cukup sebagai alat bukti hak.
  • Tanahnya otomatis diambil negara.

Kalimat kedua adalah lompatan logika yang berbahaya. Kementerian ATR/BPN sendiri, melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, menegaskan bahwa masyarakat pemegang girik tidak perlu panik. Selama tanahnya ditempati/dikuasai, sertifikat tetap bisa diajukan melalui kantor pertanahan.

Pada sumber yang sama, ATR/BPN menegaskan tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat.

Penegasan serupa juga disampaikan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN  ketika merespons isu “tanah tak bersertifikat akan diambil negara.”

Ia menyatakan informasi itu tidak benar dan menekankan negara tidak melakukan “perampasan” terhadap tanah yang masih beralas girik selama faktanya dikuasai pemilik.

Jadi, yang seharusnya dibaca sebagai “alarm tertib administrasi” berubah menjadi “ancaman kehilangan tanah” karena bahasa kebijakan dipotong, disederhanakan berlebihan, lalu diviralkan tanpa penjelasan tentang mekanisme pendaftaran dan pembuktian.

Letter C Bersifat Administratif, Bukan Sertipikat Hak

Dari lingkungan akademik, suara yang relatif tegas datang dari kegiatan penyuluhan hukum Fakultas Hukum UGM.

Dalam publikasi kegiatan tersebut, Theresia Pusvita Dewi (dosen praktisi) menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 96 PP 18/2021 dan rujukan yurisprudensi, Letter C bukan bukti kepemilikan tanah yang sah, melainkan dokumen administratif.

Karena itu, konversi menjadi sertipikat dipandang penting untuk kepastian dan perlindungan hukum.

Baca Juga:  Penjara, Solusi Pidana yang Bermasalah

Masih dalam kegiatan yang sama, narasumber dari Kantor Pertanahan menekankan percepatan legalisasi tanah. Sementara narasumber dari sisi administrasi menjelaskan bahwa sengketa, dokumen tidak lengkap, dan pendaftaran yang belum menyeluruh sering berakar pada ketidakpatuhan administrasi pertanahan.

Di sisi lain, pengalaman peradilan menunjukkan dokumen pajak bukan bukti mutlak kepemilikan.

Publikasi yurisprudensi Mahkamah Agung menjelaskan bahwa petuk pajak bumi bukan tanda bukti mutlak kepemilikan. Ia lebih merupakan tanda pembayaran pajak, sehingga diperlukan pendaftaran tanah untuk memperoleh sertipikat yang kekuatan pembuktiannya lebih kuat.

Benang merah dari berbagai pandangan ini sederhana: dokumen lama tetap bernilai sebagai jejak riwayat, tetapi kepastian hukum yang tahan uji terutama ketika sengketa terjadi ditopang oleh pendaftaran dan pembuktian yang lebih lengkap.

Kepastian Hukum Tidak Boleh Berubah Menjadi Kepanikan Sosial

Secara kebijakan, pengetatan rezim pembuktian masuk akal. Sengketa tanah dan praktik mafia tanah sering memanfaatkan kaburnya riwayat penguasaan, lemahnya administrasi, serta minimnya pencatatan bidang tanah.

Bahkan sebuah tulisan analitis menyoroti bagaimana ketidaktahuan masyarakat atas pengaturan hak atas tanah dapat membuat mereka rentan terhadap praktik mafia tanah, sehingga pendidikan literasi hukum pertanahan menjadi penting.

Namun kebijakan yang benar bisa menghasilkan efek sosial yang salah jika komunikasi publik buruk. Ketika negara mengumumkan tenggat, publik memerlukan dua hal: (1) penjelasan makna hukum secara terang, dan (2) akses layanan yang realistis. Tanpa itu, warga menafsirkan tenggat sebagai ancaman, bukan ajakan tertib.

Di sini letak dilema yang sering dilupakan: kepastian hukum bukan hanya soal norma, tetapi juga soal keterjangkauan prosedur.

Jika pendaftaran tanah terasa rumit, mahal, atau “berputar-putar,” maka warga akan menunda dan penundaan itu melahirkan kerentanan.

Dalam konteks ini, regulasi tidak cukup “benar” di atas kertas; ia harus “mungkin” dijalankan oleh warga di lapangan.

Apa yang Perlu Dipahami Warga

Ada tiga pesan praktis yang bisa dipahami semua kalangan:

  • Tenggat 2 Februari 2026 bukan berarti tanah otomatis hilang.
    Penjelasan PP menegaskan tidak ada perubahan status tanah hanya karena alat bukti tertulis bekas tanah milik adat “tidak berlaku” sebagai alat bukti.
  • Yang melemah adalah kekuatan dokumen lama dalam pembuktian, bukan haknya.
    Setelah tenggat, dokumen lama cenderung diperlakukan sebagai “petunjuk” yang perlu diperkuat bukti lain dalam proses pendaftaran.
  • Jika tanah dikuasai secara nyata dan dapat ditelusuri riwayatnya, pendaftaran tetap mungkin.
    ATR/BPN melalui keterangan resminya menegaskan permohonan sertipikat dapat diajukan; umumnya diminta surat pernyataan riwayat penguasaan dan saksi yang mengetahui penguasaan fisik.
Baca Juga:  Sextortion Deepfake, Hukum Lambat Menindak

Pesan ini penting karena mengubah cara pandang: dari “takut disita” menjadi “membenahi bukti dan administrasi.” Dan justru di sinilah manfaat opini publik: membantu warga menempatkan masalah pada tempatnya.

Rekomendasi

Agar kepastian hukum tidak menjadi sumber kepanikan, ada beberapa langkah kebijakan yang patut dipertimbangkan:

Pertama, komunikasi kebijakan yang ramah warga.
Jelaskan perbedaan “alat bukti” dan “status tanah” dengan contoh-contoh sederhana, bukan kalimat normatif. Banyak kepanikan lahir dari satu frasa yang dipotong.

Kedua, layanan pendaftaran yang transparan dan terukur.
Keterangan ATR/BPN menyebut biaya bergantung pada penggunaan, luas, lokasi, dan ada kanal informasi seperti aplikasi resmi untuk simulasi biaya. Informasi semacam ini perlu diperluas dan dimudahkan, termasuk poster biaya resmi di kantor-kantor layanan, kanal pengaduan, dan standar waktu layanan.

Ketiga, pendampingan untuk kasus rawan.
Tanah waris yang belum terbagi, batas yang tidak jelas, atau konflik keluarga memerlukan pendampingan. Kalau negara hanya memberi tenggat tanpa dukungan penyelesaian sengketa, tenggat itu akan menjadi tekanan sosial.

Keempat, literasi hukum pertanahan berbasis komunitas.
Penyuluhan seperti yang dilakukan perguruan tinggi dapat diperluas. Pengetahuan bahwa Letter C bersifat administratif dan perlu dikonversi agar terlindungi, misalnya, jauh lebih efektif jika disampaikan dalam forum warga, bukan sekadar rilis kebijakan.

Menangkal Hoaks

Pada akhirnya, polemik girik/Letter C per 2 Februari 2026 menguji dua hal sekaligus: kapasitas negara membangun tertib administrasi dan ketahanan publik terhadap hoaks.

Regulasi sudah memberi garis besar: dokumen lama wajib didaftarkan; setelah tenggat, ia tidak lagi menjadi alat bukti hak, hanya petunjuk; dan status tanah tidak berubah hanya karena itu.

Karena itu, jalan tengah yang paling masuk akal adalah tenang tetapi bergerak. Tenang, karena tidak ada dasar untuk panik seolah tanah otomatis dirampas.

Bergerak, karena menunda pendaftaran berarti membiarkan keluarga sendiri berada di wilayah rawan sengketa.

Kepastian hukum bukan sekadar tertib di arsip negara, melainkan perlindungan nyata bagi warga agar tanah tidak mudah diperebutkan, diwariskan dengan jelas, dan memiliki nilai ekonomi yang aman.

Penyunting Sugeng Purwanto