Opini

Desakan Status Bencana Nasional untuk Sumatra

58
×

Desakan Status Bencana Nasional untuk Sumatra

Sebarkan artikel ini
Dorongan status bencana nasional untuk Sumatra disampaikan Muhammadiyah berdasarkan fakta skala kerusakan meluas, jumlah korban besar, dan keterbatasan pemerintah daerah menangani.
Evakuasi korban bencana banjir bandang di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Desakan status bencana nasional untuk Sumatra disampaikan Muhammadiyah berdasarkan fakta skala kerusakan meluas, jumlah korban besar, dan keterbatasan pemerintah daerah menangani. Dengan  status bencana nasional bisa dilakukan percepatan bantuan lintas kementerian dan optimalisasi sumber daya negara.

Oleh Dwi Taufan Hidayat, penulis tinggal di Semarang

Tagar.co – Saran Muhammadiyah mendesak penetapan status bencana nasional di Sumatra mencerminkan peran strategis masyarakat sipil dalam memastikan negara hadir secara utuh pada saat krisis.

Melalui pendekatan konstitusional dan kemanusiaan, Muhammadiyah tidak hanya menyuarakan kritik, tetapi juga menawarkan arah kebijakan agar penanganan bencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan berkeadilan bagi para korban.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP), Muhammadiyah menegaskan kesiapan menempuh jalur hukum apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sikap ini menegaskan posisi Muhammadiyah sebagai kekuatan moral yang mengingatkan negara pada kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi keselamatan warga.

Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih menyatakan skala kerusakan yang meluas, jumlah korban, dan keterbatasan pemerintah daerah menjadi desakan dan alasan perlunya penetapan status bencana nasional.

Baca Juga:  Manusia di Balik Linimasa

Dalam banyak kasus bencana besar di Indonesia status nasional menjadi pintu masuk percepatan bantuan lintas kementerian dan optimalisasi sumber daya negara.

Analisis ini sejalan dengan pandangan sejumlah pakar kebencanaan yang menilai sentralisasi komando penting pada fase darurat.

Bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi Sumatra telah menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar merusak puluhan ribu rumah serta memutus akses logistik dan komunikasi.

Data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari seribu warga meninggal, ratusan hilang, dan ribuan lainnya luka-luka. Kondisi ini memperkuat argumen bahwa kapasitas daerah telah terlampaui.

Muhammadiyah menilai lambannya penetapan status nasional berpotensi menghambat distribusi bantuan dan memperpanjang penderitaan korban.

Dalam pengalaman bencana Palu dan Cianjur penetapan status nasional terbukti mempercepat alur bantuan dan rekonstruksi.

Oleh karena itu desakan ini dipandang sebagai upaya korektif berbasis preseden kebijakan bukan tekanan politik semata.

Jalur Hukum

Pilihan Muhammadiyah untuk menempuh gugatan class action apabila diperlukan menunjukkan kedewasaan demokrasi.

Baca Juga:  Peringatan Imam Al-Ghazali: Sifat-Sifat yang Merusak Keharmonisan Keluarga

Jalur hukum diposisikan sebagai mekanisme konstitusional untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai mandat undang undang.

Sejumlah ahli hukum tata negara menilai langkah masyarakat sipil semacam ini sah dan menjadi bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan eksekutif.

Selain aspek hukum Muhammadiyah juga mengajukan gagasan strategis terkait pengelolaan anggaran. Usulan realokasi sementara dana program non darurat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai rasional untuk penyelamatan jiwa.

Banyak negara menerapkan fleksibilitas fiskal serupa saat krisis besar demi memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi.

Sorotan terhadap tertahannya bantuan kemanusiaan internasional di Bea Cukai membuka persoalan birokrasi yang kerap berulang dalam situasi darurat.

Muhammadiyah memandang hambatan administrasi ini sebagai ironi yang harus segera dibenahi. Pengalaman bencana sebelumnya menunjukkan bahwa relaksasi prosedur kepabeanan dapat menyelamatkan waktu dan nyawa.

Dimensi Ekologi

Dalam perspektif yang lebih luas Muhammadiyah menekankan bahwa bencana ini memiliki dimensi ekologi yang kuat.

Evaluasi total izin kawasan hutan serta moratorium penerbitan izin baru dipandang sebagai langkah preventif jangka panjang.

Baca Juga:  Doa ke Makkah sebelum Dewasa

Pandangan ini sejalan dengan kajian lingkungan yang mengaitkan deforestasi dan tata kelola sumber daya alam dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.

Peran Muhammadiyah di lapangan bencana melalui Lazismu dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) memperkuat legitimasi sikap kritis dan desakan tersebut.

Relawan yang terlibat langsung dalam evakuasi dan distribusi bantuan melaporkan keterbatasan logistik serta perlunya komando terpusat agar bantuan lebih merata. Suara lapangan ini menjadi cermin nyata dari urgensi kebijakan yang diusulkan.

Langkah Muhammadiyah ini mencerminkan wajah organisasi keagamaan modern yang menggabungkan kerja kemanusiaan, advokasi hukum, dan refleksi kebijakan.

Sikap ini bukan untuk menegasikan peran negara melainkan mengingatkan agar negara hadir sepenuhnya saat rakyat berada dalam situasi paling rentan.

Dalam demokrasi yang matang saran, desakan, dan kritik semacam inilah yang dibutuhkan agar penanganan bencana berjalan cepat adil dan berkelanjutan. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto