
Banyak remaja meninggalkan salat karena merasa kondisi tidak ideal— seperti pakaian kotor atausakit. Padahal, syariat Islam menyediakan rukhsah, kemudahan agar ibadah tetap bisa terlaksana. Kurangnya pemahaman inilah yang menjadi krisis nyata di kalangan generasi muda.
Oleh Ansorul Hakim, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA Negeri 1 Bojonegoro, Jawa Timur
Tagar.co – Salah satu tantangan terbesar bagi generasi muda Muslim saat ini adalah rendahnya pemahaman terhadap konsep rukhsah dalam ibadah, khususnya salat.
Fenomena ini terlihat dari kecenderungan sebagian remaja mudah meninggalkan salat dengan alasan sakit ringan, pakaian dianggap tidak layak, atau kondisi yang tidak memungkinkan, misalnya saat bencana alam atau dalam perjalanan.
Masalah ini bukan sekadar persoalan praktik ibadah yang kurang, tetapi mencerminkan kegagalan memahami bahwa syariat Islam sesungguhnya memberikan kemudahan agar ibadah tetap dapat dilaksanakan dalam keadaan apa pun.
Baca juga: Dekat dengan Layar, Jauh dari Hati
Dalam banyak kasus, remaja menilai salat hanya sah bila dilakukan dalam kondisi ideal: tubuh sehat, pakaian bersih sempurna, tempat ibadah memadai, dan suasana tenang. Ketika situasi tidak mendukung, mereka menganggap kewajiban salat gugur.
Padahal, Al-Qur’an menegaskan prinsip dasar syariat: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu” (Al-Baqarah: 185).
Ayat ini menjadi fondasi pemberian rukhsah, yaitu keringanan hukum yang memungkinkan ibadah tetap terlaksana tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat.
Contoh nyata rukhsah muncul ketika seseorang mengalami sakit. Banyak remaja menganggap demam, flu, pusing, atau kelelahan sebagai alasan untuk tidak salat.
Nabi Muhammad Saw. justru mengajarkan: “Salatlah engkau berdiri. Jika tidak mampu, maka salatlah sambil duduk. Jika tidak mampu, maka salatlah sambil berbaring” (Bukhari).
Hadis ini menunjukkan dengan tegas bahwa kewajiban salat tidak hilang, melainkan bentuk pelaksanaannya menyesuaikan kondisi.
Ketidaktahuan terhadap petunjuk ini membuat banyak remaja memilih meninggalkan ibadah, padahal seharusnya mereka dapat menyesuaikan cara pelaksanaannya.
Masalah serupa muncul terkait pakaian ibadah. Dalam sejumlah survei pendidikan agama, banyak remaja mengaku meninggalkan salat karena pakaian terkena kotoran, bau keringat, atau dianggap tidak suci.
Padahal Islam menyediakan solusi: tayamum, membersihkan sebisanya, atau menggunakan pakaian yang tersedia ketika tidak ada alternatif, terutama dalam keadaan darurat.
Kaidah fikih menegaskan: “Apa yang tidak dapat dilakukan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya.”
Prinsip ini menekankan bahwa satu hambatan tidak otomatis menggugurkan kewajiban salat.
Kondisi bencana alam pun sering dijadikan alasan meninggalkan salat, baik oleh remaja maupun sebagian orang dewasa. Padahal syariat telah mengatur tata cara salat dalam situasi ekstrem melalui konsep salat khauf.
Jika kewajiban salat tidak dicabut dalam keadaan perang, maka dalam situasi pengungsian, ketidaknyamanan, atau keterbatasan fasilitas pun, kewajiban tersebut tetap melekat dengan rukhsah tertentu.
Minimnya pemahaman remaja tentang rukhsah tidak lepas dari beberapa faktor. Pertama, pendekatan pendidikan agama yang cenderung teoretis dan kurang menekankan praktik dalam kasus sehari-hari.
Kedua, lemahnya peran keluarga dalam membimbing fikih ibadah secara sederhana namun aplikatif. Ketiga, dominasi budaya digital yang menyita perhatian sehingga literasi agama kalah bersaing dengan konten hiburan.
Oleh karena itu, diperlukan desain pendidikan agama yang lebih kontekstual: pembelajaran fikih berbasis simulasi, kajian masjid yang ramah remaja, serta pemanfaatan platform digital untuk menyebarkan materi rukhsah secara mudah dan menarik.
Generasi muda harus memahami bahwa syariat tidak dimaksudkan untuk menyulitkan, tetapi menjaga kontinuitas ibadah dalam segala situasi.
Dengan pemahaman yang benar, tidak ada lagi alasan untuk meninggalkan salat, bahkan ketika kondisi fisik, pakaian, atau lingkungan tidak ideal. Dengan demikian, rukhsah menjadi jembatan antara tuntutan syariat dan dinamika kehidupan modern remaja. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












