Telaah

Hukum Percaya pada Sihir

50
×

Hukum Percaya pada Sihir

Sebarkan artikel ini
Hukum Percaya pada sihir
Ilustrasi AI/freepik.com premium

Ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga kecuali setelah mereka diazab di neraka akibat dosa dan kemaksiatan mereka.

Hukum Percaya pada Sihir; Telaah oleh Dwi Taufan Hidayat, Ketua Lembaga Dakwah Komunitas Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Bergas Kabupaten Semarang

Tagar.co – Allah Subhanahuwataala berfirman dalam Al-Qur’an:

وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

“Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah.” (Al-Baqarah 102)

Jaminan Allah Tiada Kecacatan bagi Orang yang Bertakwa

Dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahuanhu, bahwa Rasulullah Salallahualaihiwasalam bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ ، وَلَا مُؤْمِنٌ بِسِحْرٍ ، وَلَا قَاطِعُ رَحِمٍ

“Tidak akan masuk surga pecandu khamr, orang yang percaya pada sihir, dan pemutus tali silaturahmi.” (H.R. Ibnu Hibban dan al-Albani mengatakan hasan)

Makna Hadis

Hadis ini menunjukkan bahwa ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga kecuali setelah mereka diazab di neraka akibat dosa dan kemaksiatan mereka:

  • Pecandu khamr (mudminul khamr): Orang yang menjadikan minuman keras sebagai kebiasaan.
  • Orang yang percaya pada sihir (muminun bisihrin): Orang yang meyakini bahwa sihir itu sendiri memberikan pengaruh, bukan dengan takdir dan kehendak Allah.
  • Pemutus tali silaturahmi (Qatuurahim): Orang yang menjauhi kerabatnya, tidak bersilaturahmi, dan tidak mengunjungi mereka.
Baca Juga:  Niat yang Terlewat, Puasa Tetap Sah?

Kandungan Hadis

Nabi Salallahualaihiwasalam melarang meyakini bahwa sihir semata yang memberikan pengaruh. Seorang mukmin harus meyakini bahwa sihir atau apa pun lainnya tidak akan bisa memberi pengaruh kecuali atas kehendak Allah Swt.

Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:

وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

“Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah.” (Al-Baqarah 102) (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni