Feature

Vonis Ringan Koruptor Triliunan Rupiah Lukai Rasa Keadilan: Hakim Perlu Lebih Berani!

45
×

Vonis Ringan Koruptor Triliunan Rupiah Lukai Rasa Keadilan: Hakim Perlu Lebih Berani!

Sebarkan artikel ini
Ilutrasi AI/freepik.com premium

Kerugian negara akibat korupsi ini sangat fantastis. Vonis 6 tahun penjara jelas melukai rasa keadilan dan melemahkan hukum di Indonesia

Tagar.co – Vonis ringan terhadap koruptor kembali menjadi sorotan publik. Kasus korupsi Harvey Moeis yang merugikan negara lebih dari 300 triliun rupiah baru-baru ini menyita perhatian masyarakat karena pelakunya “hanya” divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tinuk Dwi Cahyani, S.H., M.Hum., Ph.D., angkat bicara menanggapi fenomena ini. “Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat jelas. Bahkan dalam keadaan tertentu, hukuman mati bisa dijatuhkan. Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari kata sempurna,” ujar Tinuk dengan nada prihatin.

Baca juga: Resolusi Tahun Baru Sering Gagal? Dosen Psikologi UMM Ungkap Penyebab dan Solusinya

Tinuk menyayangkan vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat opsi hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. “Kerugian negara akibat korupsi ini sangat fantastis. Vonis 6 tahun penjara jelas melukai rasa keadilan dan melemahkan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  UMM Jadi Mitra Unesco dalam Misi Pelestarian Air Global

Lebih lanjut, Tinuk menyoroti rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 12 tahun penjara. “Vonis hakim yang hanya 6 tahun, ditambah tuntutan JPU yang rendah, semakin menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Bagaimana efek jera bisa tercapai dengan hukuman seringan itu?” tanya Tinuk retoris.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tinuk Dwi Cahyani, S.H., M.Hum., Ph.D

Gerus Kepercayaan

Lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor, menurut Tinuk, akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. “Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas berat untuk mengawasi kinerja hakim. Namun, ini bukan hanya tugas KY, melainkan juga tugas lembaga eksekutif dan legislatif untuk turut mengawal kasus-kasus yang merugikan negara,” jelasnya, dikutip dari siaran pers Humas UMM yang diterima Tagar.co Rabu (8/1/25) siang.

Tinuk melihat adanya disparitas penjatuhan hukuman antara kasus korupsi dengan kasus terorisme dan narkotika. “Dalam kasus terorisme dan narkotika, kita sering melihat hakim berani menjatuhkan hukuman mati. Tapi, mengapa dalam kasus korupsi, hukuman mati seolah menjadi hal yang tabu? Apakah karena para koruptor ini berasal dari kalangan pejabat berpengaruh atau memiliki kuasa?” ungkap Tinuk, mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Dari Malang untuk Indonesia: FEB UMM Tawarkan Solusi Atasi Ketimpangan Ekonomi

Di akhir wawancara, Tinuk berharap agar aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya hakim, memiliki keberanian lebih dalam memperjuangkan hak-hak negara dan kepentingan rakyat. “Keberanian yang dimaksud bukan keberanian yang ditunggangi kepentingan pribadi, melainkan keberanian untuk menegakkan keadilan dan menuntut kesejahteraan rakyat dan negara,” tegasnya.

“Masyarakat juga harus aktif mengawal kasus-kasus korupsi. Kontrol sosial dari masyarakat sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan di negeri ini. Kita semua harus peduli dan berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi,” kata Tinuk, penuh harap. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni