
Dengan Permendikbudristek 67/2024 diharapkan organisasi profesi (orprof) guru semakin berdaya dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tagar.co – Organisasi profesi (orprof) guru punya peran penting dalam membantu guru beradaptasi dengan perubahan dan tangguh menghadapi tantangan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani di Jakarta, Kamis (2/1/24).
Untuk mendukung peran tersebut, diperlukan regulasi yang memberikan ruang bagi orprof guru agar dapat berkembang optimal. “Oleh sebab itu, pada tanggal 16 Oktober 2024 lewat inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, diantaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK), bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh – organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta Tim Akademisi, kami menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru,” urai Nunuk.
Singkatnya, peraturan ini memberikan ruang gerak dan dukungan lebih baik bagi organisasi profesi guru. Dengan begitu, mereka bisa lebih optimal dalam mengembangkan profesionalitas guru dan menjalankan kode etik guru bersama-sama. Tujuannya? Tentu saja untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan serta martabat guru dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga:Wamendikdasmen: Tidak Ada Perbedaan antara Sekolah Negeri dan Swasta
Dengan adanya dukungan regulasi ini, diharapkan para guru semakin mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan. Hasilnya, proses pembelajaran pun diharapkan menjadi lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.
“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian orprof guru,” jelas Nunuk.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, orprof guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan setiap guru wajib menjadi dik. Bisa dibilang, orprof guru itu dari guru, oleh guru, dan untuk guru. Sementara, Permendikbudristek 67/2024 menegaskan bahwa orprof guru harus berbadan hukum dan terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kemendikdasmen berkomitmen menyebarluaskan informasi tentang Permendikbudristek 67/2024 ini. Salah satunya melalui sosialisasi yang sudah diadakan di tiga wilayah: Kota Padang (21-22 November 2024), Kota Makassar (29-30 November 2024), dan Kota Surabaya (12-13 Desember 2024). Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga LPTK yang menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Harapannya, dengan adanya Permendikbudristek 67/2024 ini, orprof guru semakin berdaya dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut (Permendikbudristek no 67/2024), Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru, guna mengoptimalkan peran organisasi guru,” ujar Nunuk. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












