Telaah

Tata Cara Salat sambil Duduk: Rukhsah bagi yang Sakit

609
×

Tata Cara Salat sambil Duduk: Rukhsah bagi yang Sakit

Sebarkan artikel ini
Ridwan Ma’ruf

Salat sambil duduk bukan sekadar keringanan, tetapi tanda kasih sayang Allah bagi hamba yang lemah. Sebuah pelajaran tentang keteguhan ibadah dan cinta yang tak terputus meski tubuh rapuh.

Oleh Ridwan Ma’ruf; Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah(PDM) Kabupaten Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Quran Islamic School Al-Fatih Sidoarjo, dan Praktisi Spiritual Parenting Sidoarjo.

Tagar.co – Salat sambil duduk bagi orang yang sakit adalah manifestasi dari kemudahan (rukhsah) dan rahmat Allah Swt., serta pengajaran tentang pentingnya konsistensi dalam beribadah sesuai kemampuan.

Baca juga: Tata Cara Salat Safar: Jamak dan Qasar sebagai Sedekah Ilahi

Salat sambil duduk menunjukkan betapa Islam adalah agama yang tidak memberatkan penganutnya, melainkan menyesuaikan dengan kesanggupannya. Sebagaimana Allah berfirman dalam Surah At-Taghabun ayat 16:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu; dengarlah, taatlah, dan infakkanlah (sebagian rezekimu) yang baik untuk dirimu. Dan barang siapa dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Baca Juga:  Bukan Azab, Bukan Pula Harapan: Memaknai Musibah dalam Islam

Ayat di atas mengandung dua kemungkinan. Jika maknanya diartikan “jangan membatasi kemampuanmu”, maka itu bermakna beban. Namun, jika dimaksudkan “kamu tidak diharuskan melakukan lebih dari yang kamu mampu”, maka ini adalah keringanan.

Kebanyakan ulama memahami ayat ini sebagai bukti adanya rukhsah (keringanan), bukan pembebanan.

Keringanan ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar hamba-Nya tetap dapat terhubung dengan-Nya meskipun dalam kondisi lemah.

Dibolehkannya Salat sambil Duduk bagi Orang Sakit

Islam memberikan tuntunan agar ibadah tetap dapat dilaksanakan sesuai kemampuan tanpa memberatkan kondisi fisik orang yang sakit. Di antara dalil yang membolehkan salat sambil duduk bagi orang sakit adalah hadis berikut:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda kepadaku, “Salatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, salatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, salatlah dalam keadaan berbaring.” (Bukhari)

Baca Juga:  Salat Sendirian di Saf Belakang, Sahkah? Perlukah Menarik Jemaah?

Dengan salat sambil duduk diharapkan penyakitnya tidak bertambah parah. Bahkan, ketika orang sakit tidak mampu salat pada waktunya, dibolehkan baginya menjamak (menggabungkan) antara Zuhur dan Asar pada waktu salah satunya, serta antara Magrib dan Isya pada waktu salah satunya.

Nabi Saw. pernah salat sambil duduk bersila saat sakit, sebagaimana disebut dalam hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا.

Dari Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Saw. salat dengan duduk bersila.” (An-Nasai; disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Yang dimaksud salat duduk mutarabian dalam hadis di atas adalah salat dengan cara duduk bersila, yaitu bagian dalam telapak kaki kanan berada di bawah paha kiri, lalu bagian dalam telapak kaki kiri di bawah paha kanan, sementara tangan diletakkan di lutut.

Namun, boleh juga salat duduk dengan posisi tawaruk, iftirasi, atau ik‘a’.
(Lihat: Dr. Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid 2, hlm. 201).

Kesimpulan

Salat adalah tiang agama yang wajib dilaksanakan dalam kondisi apa pun selama akal masih sadar. Salat duduk mengajarkan keteguhan hati seorang hamba untuk tetap memenuhi kewajiban spiritualnya, meskipun dalam keadaan fisik yang lemah. Wallahualambisawab. (#)

Baca Juga:  Etika Berutang dalam Islam: Jangan Biarkan Utang Menjadi Dosa

Penyunting Mohammad Nurfatoni