
Reformasi Agraria untuk melindungi petani yang sudah mengelola tanah turun-temurun, namun tidak memiliki sertifikat hak milik. Ketika pengusaha datang dengan mudahnya menggusur tanahnya atas restu negara.
Oleh R. Arif Mulyohadi, dosen Ilmu Hukum Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim
Tagar.co – Setiap 17 April, Indonesia memperingati Hari Hak Asasi Petani. Ini waktu yang penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketimpangan agraria yang telah berlangsung lama.
Ketimpangan ini bukan hanya berkaitan dengan ketidakadilan sosial dan ekonomi, tetapi juga menyentuh hak-hak dasar petani dalam memperoleh akses yang adil terhadap tanah serta sumber daya alam.
Petani Indonesia, yang menjadi pilar utama perekonomian negara, kerap kali menghadapi hambatan berat berupa ketidakpastian hukum serta kebijakan agraria yang tidak berpihak kepada mereka.
Masalah utama yang dihadapi petani dalam perlindungan hak atas tanah mereka adalah ketidakjelasan status hukum atas lahan yang mereka garap.
Banyak petani yang sudah mengelola tanah secara turun-temurun, namun tidak memiliki sertifikat hak milik yang sah. Tanpa kepastian hukum, mereka sangat rentan terhadap klaim dari pihak lain, termasuk perusahaan besar dan negara yang dengan mudah dapat memperoleh hak pengelolaan tanah tersebut.
Meskipun Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 memberikan dasar hukum terkait hak atas tanah, implementasi undang-undang ini masih penuh tantangan, karena banyak prosedur birokrasi yang tidak dapat dijangkau oleh petani kecil.
Prof. Dr. H. Arief H. Sugiarto, ahli hukum agraria, mengungkapkan bahwa masalah ketidakjelasan status hukum ini semakin memperburuk posisi tawar petani.
Tanpa dokumen resmi yang sah, petani sering kali kesulitan untuk mempertahankan hak atas tanah mereka.
Penyelesaian sengketa agraria yang tidak transparan dan berlangsung lama memperburuk ketidakpastian ini.
Sementara itu, pihak yang lebih berkuasa baik perusahaan besar maupun negara sering kali mendapatkan keuntungan, sementara petani kecil semakin terpinggirkan dalam sistem hukum yang ada.
Tantangan Politik dalam Reformasi Agraria
Reformasi agraria di Indonesia memerlukan perubahan politik yang mendalam, yang lebih berpihak pada petani kecil.
Selama ini, kebijakan agraria cenderung lebih mendukung sektor industri besar dan korporasi, yang lebih mudah mendapatkan izin untuk menguasai lahan.
Sebaliknya, petani kecil harus berjuang keras untuk mempertahankan hak mereka atas tanah yang telah mereka kelola. Banyak kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan investor besar, seperti perkebunan kelapa sawit dan tambang, yang sering kali menggusur petani tanpa memberikan kompensasi yang memadai.
Indriani (2022) mencatat bahwa kebijakan agraria yang lebih mendukung investasi besar ini sering kali menyebabkan petani kecil terpaksa kehilangan tanah mereka.
Kebijakan tersebut memperburuk ketimpangan agraria yang ada, memperlebar jurang kesenjangan sosial dan ekonomi antara kelas pengusaha besar dan petani kecil.
Oleh karena itu, reformasi kebijakan agraria yang lebih berpihak pada petani kecil sangat penting untuk mencapai pemerataan sosial dan ekonomi, serta menciptakan keadilan sosial yang lebih merata di Indonesia.
Pemberdayaan Petani dan Kesadaran Hukum
Dari sisi sosial, tantangan besar yang dihadapi petani adalah rendahnya tingkat kesadaran hukum mereka tentang hak atas tanah. Banyak petani, terutama di daerah terpencil, yang tidak memahami dengan baik hak-hak mereka dan tidak tahu bagaimana cara untuk memperjuangkannya melalui jalur hukum.
Ketidaktahuan ini menjadikan mereka sangat rentan terhadap praktik ekspropriasi dan pengambilalihan tanah yang mereka kelola oleh pihak yang lebih berkuasa.
Banyak petani yang tidak memiliki pemahaman tentang prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi hak mereka.
Mulyadi (2021) mengemukakan pentingnya pemberdayaan hukum bagi petani, terutama dalam memberikan pemahaman tentang hak-hak mereka atas tanah serta cara untuk menuntut hak-hak tersebut di hadapan hukum.
Pemberdayaan ini akan memperkuat posisi tawar petani dalam menghadapi sengketa agraria. Selain itu, organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum sangat diperlukan untuk memberikan dukungan kepada petani dalam mengakses keadilan dan mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai.
Reformasi kebijakan agraria yang berpihak pada petani kecil sangat krusial untuk menciptakan keadilan sosial di Indonesia.
Kebijakan agraria yang selama ini ada perlu dievaluasi dan diperbaiki untuk memberikan akses yang lebih besar bagi petani kecil untuk memperoleh sertifikat tanah yang sah dan legalitas yang jelas atas tanah yang mereka kelola. Sertifikasi tanah akan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi petani dan membantu mereka mempertahankan hak atas tanah mereka.
Selain itu, penyelesaian sengketa agraria perlu dipercepat dan dipermudah melalui prosedur hukum yang lebih transparan dan efisien.
Sistem penyelesaian sengketa yang lambat hanya akan memperburuk ketidakpastian hukum yang dihadapi petani.
Pengawasan terhadap implementasi kebijakan agraria juga perlu diperketat agar kebijakan yang ada benar-benar berpihak pada petani kecil, bukan hanya pada kepentingan korporasi besar atau pihak-pihak yang memiliki kekuasaan lebih.
Reformasi agraria yang lebih berpihak pada petani kecil serta pemberdayaan hukum yang lebih kuat bagi petani adalah langkah penting untuk menciptakan keadilan sosial di Indonesia.
Ketimpangan agraria yang terjadi selama ini telah menghalangi petani dalam memperoleh hak mereka atas tanah yang mereka kelola secara sah dan adil.
Dengan adanya reformasi kebijakan yang lebih inklusif, serta pendidikan hukum bagi petani, Indonesia dapat mewujudkan sistem agraria yang lebih adil dan merata.
Reformasi ini akan memastikan bahwa petani memperoleh perlindungan hukum yang layak dan dapat menikmati hasil dari kerja keras mereka dengan lebih adil. (#)
Penyunting Sugeng Purwanto












