Opini

Peran Sentral Pendamping Proses Sertifikasi Halal dalam Skema Self-Declare

62
×

Peran Sentral Pendamping Proses Sertifikasi Halal dalam Skema Self-Declare

Sebarkan artikel ini

Pendamping halal bukan sekadar pemeriksa dokumen. Mereka adalah pengawal mutu, penjamin integritas, dan mitra UMK dalam menghadirkan produk halal yang kredibel, aman, dan bersaing di pasar global.

Oleh: Abdul Rahem, Dosen Fakultas Farmasi dan Ketua Pusat Halal Universitas Airlangga

Tagar.co – Melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung dan memfasilitasi pelaku UMK agar berkembang dalam ekosistem industri halal.

Regulasi ini menghadirkan mekanisme khusus yang lebih sederhana, cepat, dan tanpa biaya (gratis) bagi UMK untuk memperoleh sertifikat halal.

Dengan adanya regulasi tersebut, pelaku UMK yang memproduksi produk makanan, minuman, obat tradisional, atau kosmetik dapat mengakses sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare), yang dibimbing oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca juga: Integritas Penyelia Halal sebagai Jaminan Konsistensi Kehalalan Produk

Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan jaminan keamanan produk bagi konsumen Muslim, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas—baik di dalam negeri maupun secara global. Pemerintah berharap dengan kemudahan ini, semakin banyak pelaku usaha kecil terdorong mengembangkan usahanya secara berdaya saing dan berkelanjutan dalam kerangka ekonomi syariah nasional.

Salah satu standar penting dalam skema self-declare adalah adanya pendampingan oleh PPH. Pendampingan ini menjadi syarat utama untuk memastikan bahwa pelaku UMK benar-benar memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip kehalalan secara tepat dan bertanggung jawab.

Baca Juga:  Abdul Mu’ti Singgung “Inflasi Ceramah” Ramadan, Ajak Perkuat Literasi Al-Qur’an

Pendamping PPH berperan sebagai mitra strategis UMK dalam mengarahkan, membimbing, serta memastikan bahwa seluruh proses produksi—mulai dari bahan baku, peralatan, hingga sanitasi tempat produksi—sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Dengan pendampingan ini, pelaku UMK tidak berjalan sendiri, melainkan memperoleh dukungan teknis dari tenaga profesional yang tersertifikasi oleh BPJPH.

Melalui standar ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sertifikasi halal bukan hanya menjadi label formal, melainkan benar-benar mencerminkan praktik usaha yang halal dan thayyib. Oleh karena itu, pendampingan PPH bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari komitmen bersama dalam membangun ekosistem usaha halal yang kredibel dan berkelanjutan.

Pelaku UMK tidak perlu merasa ragu atau terbebani dalam mengurus sertifikasi halal. Regulasi yang telah disederhanakan ini memastikan bahwa proses sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan tidak memerlukan biaya khusus bagi UMK.

Harapan pemerintah sangat jelas: agar mekanisme ini benar-benar dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku UMK sebagai bentuk dukungan konkret terhadap keberlanjutan usaha, peningkatan daya saing, dan perluasan pasar. Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi jaminan mutu yang dipercaya oleh konsumen. Inilah saat yang tepat bagi pelaku UMK untuk naik kelas dan mengembangkan usahanya dengan percaya diri, karena pemerintah hadir sebagai pendamping, bukan pemberi beban.

Baca Juga:  Guru: Penjaga Nyala Harapan

Peran Pendamping dalam Sertifikasi Self-Declare

Dalam skema self-declare, pendamping PPH memegang peran yang sangat sentral. Secara regulatif, tugas utama mereka adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan kehalalan yang diajukan oleh pelaku UMK. Namun dalam praktiknya, peran pendamping jauh melampaui aspek administratif semata.

Pendamping PPH sering kali menjadi mitra strategis sekaligus konsultan langsung bagi pelaku usaha. Mereka tidak hanya memastikan bahwa bahan, proses, dan fasilitas produksi sesuai ketentuan halal, tetapi juga memberikan edukasi, bimbingan teknis, bahkan motivasi agar UMK memahami filosofi dan manfaat dari produk halal itu sendiri.

Tidak jarang, pendamping juga membantu pelaku UMK dalam hal-hal mendasar, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legalitas lainnya sebagai syarat administrasi sertifikasi. Dengan keterlibatan menyeluruh ini, pendamping menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dan kenyataan di lapangan, sehingga proses sertifikasi halal menjadi inklusif, membangun, dan memberdayakan.

Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan program self-declare sangat bergantung pada kualitas dan peran aktif para pendamping. Karena itu, mereka bukan hanya pelaksana teknis, tetapi ujung tombak dalam membina UMK agar tumbuh dalam ekosistem usaha halal yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Kompetensi yang Harus Dimiliki Pendamping

Melihat peran strategis pendamping dalam sertifikasi halal, pemahaman yang kuat terhadap konsep halal dan thayyib, serta penguasaan teknis mengenai bahan dan proses produksi menjadi syarat mutlak. Pendamping bukan sekadar pemeriksa administratif, tetapi juga pengawal mutu dan integritas proses sertifikasi. Mereka harus mampu:

  • Mengidentifikasi bahan yang diragukan kehalalannya

  • Memahami potensi kontaminasi silang

  • Menilai proses produksi secara menyeluruh dari hulu ke hilir

Baca Juga:  Siswa Program Internasional Spemduta Serap Wawasan Global di American Corner Unair

Oleh karena itu, pendamping perlu memiliki pemahaman dalam fiqh halal, ilmu pangan, dan praktik manufaktur sederhana. Dengan demikian, pendamping bisa memberikan arahan dan pendampingan yang kredibel dan komprehensif.

Persyaratan Pendamping PPH (sesuai regulasi)

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Beragama Islam

  3. Memiliki pemahaman tentang syariat kehalalan produk

  4. Memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH

Tugas Pendamping PPH

  1. Melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha

  2. Verifikasi dan validasi meliputi pemeriksaan terhadap bahan dan proses produk halal (PPH)

Integritas: Nilai Utama Seorang Pendamping

Mengemban peran strategis, integritas adalah nilai utama yang harus dimiliki setiap pendamping PPH. Mereka tidak hanya menilai dokumen atau memverifikasi proses produksi, tetapi juga menjadi penjamin awal atas keabsahan pernyataan halal. Setiap rekomendasi yang diberikan akan menjadi dasar pertimbangan BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal.

Oleh karena itu, pendamping harus menjaga objektivitas, menghindari konflik kepentingan, dan menolak segala bentuk intervensi yang bisa merusak kredibilitas proses penilaian.

Dengan menjunjung tinggi integritas, pendamping menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah sertifikasi halal agar tetap akuntabel, terpercaya, dan berpihak kepada kepentingan umat serta pelaku usaha yang benar-benar berkomitmen menjalankan prinsip halal. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni