Opini

Peradilan Media Sosial: Netizen Sok Paling Benar

34
×

Peradilan Media Sosial: Netizen Sok Paling Benar

Sebarkan artikel ini
Peradilan media sosial menciptakan trial by media. Seseorang sudah divonis bersalah lebih dulu sampai ada bukti yang menyatakan dia tidak bersalah.
Peradilan media sosial

Peradilan media sosial menciptakan trial by media. Seseorang sudah divonis bersalah lebih dulu sampai ada bukti yang menyatakan dia tidak bersalah.

Oleh R. Arif Mulyohadi, dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Peradaban digital telah mengubah wajah ruang publik hukum di Indonesia. Media sosial tidak lagi sekadar ruang berbagi informasi, tetapi telah menjadi “pengadilan” alternatif tempat masyarakat menilai, mengadili, bahkan menjatuhkan vonis terhadap individu sebelum hakim mengetukkan palu di ruang sidang.

Fenomena ini dikenal luas sebagai trial by media, peradilan oleh media massa atau media sosial.

Dalam konteks hukum, fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana opini publik yang terbentuk di media sosial dapat mempengaruhi asas keadilan dalam peradilan yang sesungguhnya (fair trial)?

Dalam beberapa kasus besar, seperti pembunuhan berencana, korupsi pejabat publik, hingga kasus kekerasan terhadap Perempuan, opini publik yang viral sering kali lebih kuat dari proses hukum itu sendiri.

Sebagaimana dikatakan Prof. Satjipto Rahardjo, “hukum bukan sekadar teks, melainkan perilaku sosial.”

Ketika perilaku masyarakat memaknai hukum bergeser ke dunia maya, wajah hukum pun ikut berubah. Media sosial kini menjadi arena baru perebutan makna keadilan.

Ruang Peradilan Publik

Media sosial memiliki kekuatan membentuk persepsi, menentukan arah opini publik, dan bahkan memengaruhi sikap aparat penegak hukum.

Dalam teori komunikasi hukum, hal ini dikenal sebagai agenda setting effect, di mana isu yang sering dibicarakan publik akan memengaruhi prioritas lembaga hukum dan pemerintah.

Menurut Prof. Dr. Muladi, S.H., hukum tidak dapat berjalan dalam ruang hampa sosial. Ia harus senantiasa berinteraksi dengan nilai-nilai, tekanan, dan persepsi masyarakat.

Namun, dalam dunia digital, tekanan tersebut seringkali tidak lagi rasional. Ketika sebuah kasus viral, masyarakat dengan mudah membentuk opini dan menuntut “keadilan instan”, meskipun proses hukum baru dimulai.

Kasus-kasus yang melibatkan figur publik atau selebritas menjadi contoh nyata bagaimana media sosial dapat “mengadili” sebelum pengadilan melakukannya.

Netizen menafsirkan bukti, menilai saksi, bahkan menciptakan narasi bersalah atau tidak bersalah tanpa mempertimbangkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Baca Juga:  Kampus Terbelit Regulasi

Padahal asas ini adalah pilar utama hukum acara pidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Namun dalam logika media sosial, narasi sebaliknya sering terjadi: “terdakwa adalah bersalah sampai terbukti tidak bersalah.”

Distorsi Keadilan

Fenomena trial by media berpotensi mengganggu objektivitas lembaga peradilan. Tidak sedikit hakim, jaksa, atau penyidik yang menghadapi tekanan publik akibat viralnya suatu kasus.

Dalam psikologi hukum, tekanan sosial seperti ini dapat menciptakan social desirability bias, kecenderungan untuk mengambil keputusan yang “disukai publik” alih-alih “berdasarkan hukum.”

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., pernah mengingatkan bahwa media memiliki peran strategis dalam pendidikan hukum masyarakat, namun ketika media menjadi alat penghakiman, ia justru mengancam integritas peradilan.

“Kebebasan berekspresi memang dijamin konstitusi, tetapi ia tidak boleh melanggar hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak.”

Kasus-kasus viral seperti pembunuhan, kekerasan seksual, hingga pelanggaran etika pejabat publik sering memperlihatkan bagaimana opini publik terbentuk secara emosional.

Framing media dan potongan video di TikTok atau Instagram sering kali menimbulkan simpati sepihak, mengabaikan prinsip verifikasi, konteks hukum, dan data pembuktian.

Akibatnya, pelaku bisa dihujat tanpa kesempatan membela diri, atau sebaliknya, korban justru diragukan dan diserang secara daring.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa keadilan digital sering kali bersandar pada moral outrage (kemarahan moral), bukan pada argumentasi hukum.

Perlindungan Fair Trial

Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum untuk melindungi asas fair trial. Selain dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, prinsip tersebut juga termaktub dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa “setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan diadili berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan.”

Dalam konteks global, prinsip fair trial diakui pula dalam Universal Declaration of Human Rights (Pasal 10) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 14), keduanya telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Baca Juga:  Talkshow Kejar Rating dan Viral

Namun, implementasi di lapangan menghadapi tantangan besar. Peradilan kini tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi juga di ruang digital.

Di sinilah terjadi benturan antara hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E UUD 1945) dan hak atas peradilan yang adil.

Guru besar hukum pidana, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., menegaskan bahwa hukum harus menyeimbangkan antara individual rights dan public interest.

Dalam konteks media sosial, kebebasan berpendapat harus dibatasi oleh tanggung jawab moral dan etik, agar tidak mencederai hak asasi pihak lain.

Etika Media dan Tanggung Jawab Sosial Netizen

Dalam ekosistem digital, bukan hanya jurnalis profesional yang membentuk opini, tetapi juga jutaan pengguna media sosial.

Setiap individu kini memiliki kekuatan layaknya “media”. Di sinilah muncul kebutuhan akan digital legal ethics — etika hukum di dunia maya.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers sudah mengatur larangan penyiaran berita yang mendahului keputusan pengadilan atau bersifat menghakimi.

Namun, media sosial berjalan tanpa mekanisme etik formal. Netizen, influencer, dan konten kreator sering kali tidak memiliki kesadaran hukum yang memadai.

Menurut Dr. Ade Armando, M.Si., dalam konteks komunikasi publik, peradilan media sosial adalah bentuk “demokrasi digital tanpa etika”.

Ia menyebut bahwa netizen seakan memiliki lisensi moral untuk mengadili, padahal tidak memahami sistem pembuktian dalam hukum.

Maka, pendidikan hukum digital menjadi kebutuhan mendesak. Masyarakat perlu diajak memahami batas antara kritik dan fitnah, antara ekspresi publik dan pelanggaran hak hukum seseorang.

Jika tidak, kita sedang menciptakan generasi “hakim maya” yang menghancurkan asas keadilan substantif.

Keadilan Hukum Menuju Keadilan Sosial

Mengapa trial by media begitu mudah terjadi? Jawabannya mungkin terletak pada krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Ketika masyarakat merasa hukum sering berpihak pada kekuasaan, mereka mencari “keadilan alternatif” di dunia maya.

Prof. Satjipto Rahardjo pernah mengatakan, “Hukum yang baik adalah hukum yang hidup di hati rakyat.”

Dalam konteks ini, kemarahan publik di media sosial bisa dibaca sebagai ekspresi kekecewaan terhadap hukum formal yang dianggap lamban, elitis, dan tidak sensitif terhadap keadilan substantif.

Baca Juga:  Kedaulatan Udara Indonesia, Perspektif Hukum Internasional dan Tantangan Akses Penerbangan Militer Asing

Namun ketika kemarahan itu diwujudkan dalam bentuk penghakiman digital, maka keadilan berubah menjadi anarki moral.

Keadilan sosial seharusnya tidak dicapai dengan menghancurkan prinsip dasar hukum. Sebaliknya, negara dan lembaga hukum perlu merebut kembali kepercayaan publik melalui transparansi, profesionalisme, dan integritas peradilan.

Ekosistem Hukum yang Responsif

Untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan perlindungan fair trial, dibutuhkan pendekatan hukum yang responsif.

Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan literasi digital hukum, bukan dalam bentuk pembatasan kebebasan, tetapi pembinaan etika hukum publik.

Kedua, pengadilan harus lebih terbuka dan komunikatif. Transparansi proses hukum, publikasi dokumen resmi, dan penjelasan dari lembaga peradilan dapat mengurangi spekulasi liar yang kerap menjadi bahan trial by media.

Ketiga, pendidikan hukum publik harus dimasukkan dalam kurikulum literasi digital nasional, sehingga masyarakat memahami perbedaan antara opini publik dan proses hukum yang sah.

Keempat, media profesional harus menjadi teladan dalam pemberitaan kasus hukum: akurat, proporsional, dan berimbang.

Sebagaimana dikatakan Prof. Mahfud MD, “keadilan tidak boleh ditentukan oleh viralitas, tetapi oleh kebenaran hukum.”

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, yang berdaulat bukanlah netizen, melainkan prinsip-prinsip keadilan yang dijaga oleh hukum itu sendiri.

Keadilan di Era Digital

Fenomena trial by media adalah cermin dari dinamika sosial hukum kita. Ia menunjukkan bahwa masyarakat haus keadilan, tetapi sering tersesat dalam logika emosional media sosial.

Di sisi lain, lembaga hukum perlu membuktikan bahwa keadilan formal tidak kalah cepat dan peka dibanding keadilan digital.

Menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak atas fair trial bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga digital.

Hukum harus kembali menjadi panglima, bukan korban dari viralitas.

Dalam dunia yang semakin terkoneksi, marilah kita belajar untuk tidak tergesa-gesa menjadi hakim di ruang maya. Sebab seperti dikatakan Aristoteles, “keadilan adalah kebajikan tertinggi dari kehidupan publik.”

Di era digital ini, kebajikan itu diuji — apakah kita masih mampu menahan jari sebelum menghakimi. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto