
Putusan MK 114/2025 mengakhiri praktik polisi aktif mengisi jabatan sipil. Keputusan ini menjadi momentum penting menata ulang relasi sipil–polisi dan mempercepat reformasi kepolisian.
Oleh Ulul Albab, Ketua ICMI Jawa Timur
Tagar.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu keputusan paling signifikan dalam sejarah hubungan antara kepolisian dan tata kelola pemerintahan sipil di Indonesia.
Dengan tegas MK menyatakan bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, sembari mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Baca juga: Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Putusan ini menghapus celah hukum yang selama bertahun-tahun memungkinkan polisi aktif merangkap jabatan di lembaga sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Keputusan tersebut bukan sekadar penafsiran atas norma legal, tetapi pesan yang jauh lebih fundamental: mengembalikan marwah institusi kepolisian serta memperkuat integritas demokrasi Indonesia.
Dalam momentum reformasi kepolisian RI, putusan MK ini layak dibaca sebagai bagian dari upaya besar untuk menata ulang relasi sipil–polisi di Indonesia.
Mengapa Putusan Ini Penting?
Selama dua dekade terakhir, publik menyaksikan kecenderungan meningkatnya polisi aktif mengisi posisi strategis di lembaga-lembaga sipil: penjabat gubernur, bupati, staf ahli kementerian, hingga komisaris BUMN.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seorang penegak hukum dapat memainkan peran sipil tanpa membawa serta pengaruh struktural dan kewenangan koersif institusinya?
Praktik rangkap jabatan melahirkan tiga problem serius. Pertama, dualisme loyalitas. Polisi yang menjabat sebagai pejabat sipil tidak hanya terikat pada mandat jabatan sipil, tetapi juga pada hierarki komando kepolisian. Dualisme ini berpotensi mengganggu objektivitas kebijakan maupun penegakan hukum.
Kedua, melemahnya profesionalisme birokrasi sipil. Mengisi jabatan sipil dengan aparat kepolisian melemahkan mekanisme meritokrasi ASN dan mengurangi kesempatan aparatur sipil negara berkarier sesuai kompetensi.
Ketiga, penebalan politisasi keamanan. Public trust dapat terkikis ketika masyarakat melihat aparat keamanan terlalu dekat dengan panggung kekuasaan politik.
Dengan mencabut celah aturan yang selama ini dimanfaatkan secara luas, MK menegaskan bahwa jabatan sipil harus sepenuhnya diisi oleh mereka yang benar-benar berada dalam koridor administrasi sipil, bukan aparat penegak hukum aktif.
Selaras dengan Agenda Reformasi Polri
Reformasi kepolisian bukan hanya soal meningkatkan profesionalisme atau memperbaiki kualitas layanan, tetapi merupakan proyek pemulihan moral dan politik agar polisi benar-benar menegakkan hukum tanpa keberpihakan serta bebas dari intervensi struktural kepentingan politik mana pun.
Putusan MK ini memberi peluang besar bagi Polri untuk:
-
Fokus pada core function: penegakan hukum, keamanan, dan pelayanan publik.
-
Menata ulang etos dan budaya profesional agar tidak tergoda jabatan politik yang berada di luar DNA kepolisian.
-
Mengembalikan integritas moral, bahwa polisi adalah “manusia setengah malaikat”: penjaga ketertiban sekaligus pengemban amanah publik yang mensyaratkan netralitas absolut.
Dalam perspektif sosiologi Weberian, negara adalah satu-satunya entitas yang memiliki legitimasi menggunakan kekerasan. Ketika aparat yang memegang kekuatan koersif justru terlibat dalam struktur sipil, keseimbangan kekuasaan dapat terganggu. Putusan ini mengembalikan batas yang sehat antara otoritas koersif dan otoritas sipil.
Implikasi Luas bagi Demokrasi dan Tata Kelola
Setidaknya ada tiga implikasi strategis dari putusan ini. Pertama, penguatan supremasi sipil.
Demokrasi yang sehat menuntut adanya pemisahan tegas antara penegakan hukum dan administrasi sipil. Dengan demikian, jabatan sipil kembali menjadi domain ASN dan pejabat karier yang profesional.
Kedua, pencegahan konflik kepentingan. Ketika pejabat sipil memerlukan pengawasan atau bahkan penyelidikan, konflik kepentingan akan muncul bila jabatan tersebut dipegang oleh polisi aktif. Putusan MK menutup potensi konflik ini.
Ketiga, perbaikan kualitas keadilan. Polisi yang fokus pada tugas-tugas kepolisian akan lebih optimal menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara profesional.
Keputusan MK ini dengan demikian bukan hanya mengatur soal jabatan, tetapi juga mengatur ulang emosi publik, rasa keadilan, dan struktur kekuasaan antara negara dan masyarakat.
Putusan ini adalah kesempatan emas bagi Polri untuk mengakselerasi agenda reformasi institusional. Masyarakat kini menuntut polisi yang tidak hanya tegas secara struktural, tetapi juga jernih secara moral.
Demikian pula, Polri memiliki peluang untuk membuktikan diri sebagai lembaga yang menjaga jarak dari pusaran kekuasaan dan dengan demikian memperoleh kembali kepercayaan publik yang sempat terkikis. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












