Feature

Masjid Jamik Milik Siapa? 

86
×

Masjid Jamik Milik Siapa? 

Sebarkan artikel ini
Masjid Al-Jabbar, Jawa Barat. (Foto aljabbar.web)

Masjid jamik milik siapa? Jika dijadikan milik satu golongan, rumah Allah bisa terseret ego sektarian. Muhammadiyah menolak pengelolaan eksklusif, mengajarkan bahwa kebaikan harus dibagi, bukan dimonopoli.

Oleh Dr. Aji Damanuri, M.E.I., Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tulungagung, Dekan FEBI UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Tagar.co – Di tengah hiruk-pikuk modernitas, ketika suara azan justru kalah oleh bising ego manusia, pertanyaan sederhana namun fundamental kembali menggema: Masjid jamik itu milik siapa?

Pertanyaan ini bukan sekadar gugatan teologis, tetapi juga kritik sosial atas fenomena menguatnya eksklusivisme pengelolaan masjid-masjid besar yang dibangun dengan uang publik, namun belakangan seolah berubah menjadi “properti” kelompok tertentu. Fenomena ini bisa disebut sebagai kezaliman sosial.

Baca juga: Masjid Bukan Tempat Wisata, Kembalikan pada Khitahnya

Isu ini kembali mencuat ketika Gubernur Jawa Barat KDM meminta Muhammadiyah untuk mengambil alih pengelolaan administratif Masjid Al-Jabbar, ikon monumental kebanggaan warga Jawa Barat senilai lebih dari Rp1 triliun, yang seluruhnya dibiayai oleh dana APBD, alias uang rakyat.

Namun jawaban Prof. Haedar justru mengagetkan publik: Muhammadiyah menolak dengan halus, demi kebersamaan.

Di era ketika organisasi berlomba-lomba menambah aset, memperluas otoritas, dan memperkuat pengaruh, Muhammadiyah justru menolak pemberian besar. Inilah ironi yang sekaligus menjadi oase moral: sebuah teladan tentang bagaimana kekuasaan harus dikelola dengan adab, bukan dengan kerakusan.

Ketika rumah Allah disulap menjadi rumah golongan, ia menjadi eksklusif. Apakah Tuhan rida jika rumah-Nya dimonopoli?

Masjid, dalam sejarah Islam, adalah ruang publik paling egaliter. Di sanalah para sahabat, dari Bilal sampai Abu Bakar, duduk sejajar tanpa kasta. Dalam peradaban Islam awal, masjid dimaksudkan sebagai ruang sosial inklusif, tempat belajar, berdialog, bermusyawarah, bahkan tempat menyelesaikan konflik.

Baca Juga:  Jumat dan Masjid sebagai Poros Persatuan

Namun kini, sebagian masjid jamik justru disulap menjadi ruang privat kelompok tertentu. Mimbar menjadi panggung propaganda; kotak infak menjadi alat hegemoni; struktur takmir berubah menjadi garis komando; bahkan jemaah pun “diasingkan” hanya karena berbeda pilihan mazhab, metode dakwah, atau preferensi organisasi keagamaan.

Kritik Halus

Data Setara Institute (2023) menunjukkan peningkatan eksklusivisme rumah ibadah dalam satu dekade terakhir, di mana sebagian masjid mulai dikontrol kelompok ideologis tertentu secara tertutup.

Studi lain dari PPIM UIN Jakarta (2022) mengungkap bahwa 35 persen masjid besar di kota-kota provinsi menunjukkan gejala politisasi agama dan pengendalian kegiatan oleh kelompok tertentu.

Padahal masjid-masjid itu—terutama masjid jamik dan masjid raya yang dibangun memakai APBN/APBD—adalah milik seluruh warga negara, bukan milik organisasi keagamaan tertentu.

Ketika masjid publik dikelola secara eksklusif oleh satu kelompok, saat itulah terjadi apa yang disebut Haedar Nashir sebagai “khalwat sosial”—penyempitan ruang umat oleh ego sektarian.

Keteladanan Prof. Haedar Nashir menolak pengelolaan eksklusif Al-Jabbar demi kebersamaan adalah kritik halus yang penuh hikmah bagi kelompok-kelompok yang selama ini memonopoli rumah Tuhan.

Penolakan halus Muhammadiyah atas tawaran pengelolaan Masjid Al-Jabbar bukan sekadar sikap diplomatis. Ia merupakan kritik moral yang tajam namun disampaikan dengan bahasa anggun—ciri khas Muhammadiyah.

Dalam logika organisasi modern, tawaran mengelola masjid megah seperti Al-Jabbar adalah kehormatan sekaligus aset strategis. Namun Muhammadiyah melihatnya secara berbeda: bukan apa yang diberikan, tetapi dampaknya bagi umat.

Baca Juga:  Puasa Digital: Menata Ulang Kesalehan di Era Media Sosial

Prof. Haedar seolah berkata: “Jika pemberian itu melukai hati saudara-saudara kami, maka ia bukan lagi pemberian, melainkan potensi fitnah sosial.”

Inilah etika luhur yang oleh para ulama Islam disebut husn al-ittibak: mendahulukan kemaslahatan umat daripada kepentingan kelompok. Suatu sikap langka di era ketika publik menyaksikan perebutan lahan dakwah, klaim ruang publik, bahkan konflik laten antarkelompok di balik tembok masjid.

Sikap Muhammadiyah menunjukkan dua hal sekaligus:

1. Tingginya standar adab dalam menerima amanat.

Semua yang diterima organisasi harus halal secara sosial, bukan sekadar halal secara administratif. Jika ada potensi memecah-belah, lebih baik ditolak. Sikap ini sejalan dengan prinsip fikih dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih, menghindari kerusakan lebih utama daripada meraih manfaat.

2. Kepekaan pada keadilan pengelolaan masjid negara.

Masjid yang dibangun dengan uang pajak adalah milik semua rakyat, Muslim atau non-Muslim, Muhammadiyah, NU, Persis, atau siapa pun. Menguasainya secara eksklusif adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik.

Prof. Haedar mengingatkan bahwa masjid negara harus dikelola secara kolektif, melibatkan berbagai unsur umat, dan mencerminkan persatuan, bukan dominasi.

Kezaliman Sosial

Ada beberapa bentuk kezaliman sosial yang kerap muncul ketika masjid dikuasai kelompok tertentu:

  • Monopoli mimbar: Khatib diseleksi bukan berdasarkan keilmuan, tetapi loyalitas. Teks khotbah berubah menjadi panggung kampanye.

  • Pembatasan kegiatan ormas lain: Kajian dari kelompok lain ditolak secara sistematis, meski tidak bertentangan dengan syariat.

  • Pengelolaan keuangan yang tidak transparan: Padahal masjid publik sejatinya lembaga publik yang harus tunduk pada prinsip akuntabilitas.

  • Produksi wacana permusuhan: Masjid menjadi tempat memecah-belah, bukan mempersatukan.

Baca Juga:  Takjil Viral, Risiko Nyata: Alarm Kesehatan bagi Gen Z

Fenomena ini tidak dapat lagi disikapi dengan diam. Dalam perspektif maqashid syariah, masjid harus menjadi ruang untuk memelihara agama (hifzhuddin), akal (hifzhul ‘aql), dan persatuan umat.

Ketika masjid menjadi alat ego sektarian, terjadi penyimpangan besar dari tujuan syariat.

Ada satu kalimat yang sangat indah: “Muhammadiyah tidak ingin masuk surga sendirian.”

Ini bukan ungkapan retoris. Ini pernyataan teologis sekaligus sosial: kebaikan harus dibagi, bukan dimonopoli. Memimpin bukan berarti mendominasi; mengelola bukan berarti memiliki.

Sikap Muhammadiyah menolak pengelolaan eksklusif Masjid Al-Jabbar menunjukkan kesadaran spiritual tinggi: menerima sesuatu yang memicu kecemburuan sosial berarti membuka pintu musibah.

Masjid di Indonesia, terutama masjid raya dan masjid Jami yang dibangun dengan uang rakyat, harus kembali pada jati dirinya sebagai:

  • Ruang publik

  • Ruang persatuan

  • Ruang ilmu

  • Ruang dialog

  • Ruang pelayanan umat

Kita membutuhkan tata kelola masjid yang inklusif, profesional, transparan, dan melibatkan berbagai unsur umat. Masjid tidak boleh dikuasai oleh siapa yang paling keras, paling dominan, atau paling lantang.

Masjid adalah baitullah, “rumah Allah”, bukan rumah organisasi, kelompok, atau ideologi. Muhammadiyah, dengan sikap anggun menolak pemberian, mengingatkan kita bahwa jalan persatuan selalu lebih mulia daripada jalan dominasi.

Kini pertanyaannya kembali menggema, lebih keras dari sebelumnya: Masjid jamik milik siapa? Jawabannya jelas: Milik umat. Milik semua.

Dan itu hanya akan terwujud jika kita menurunkan ego, merawat adab, dan menempatkan Allah sebagai satu-satunya pemilik rumah-Nya. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni