
Ketika aparat penegak hukum terjerat korupsi, yang runtuh bukan hanya sistem hukum, tetapi juga fondasi kepercayaan publik terhadap negara. Inilah alarm serius tentang tata kelola kekuasaan yang belum matang.
Oleh Ulul Albab Pengajar Pendidikan Antikorupsi Ketua ICMI Jawa Timur
Tagar.co – Berita tentang jaksa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencederai kepercayaan publik—bahkan kian kronis.
Ironis. Sangat ironis. Karena pelaku berasal dari institusi yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum. Fenomena ini tak boleh dianggap sebagai kasus biasa atau sekadar soal individu yang tergelincir. Ia harus dibaca sebagai cermin problem struktural dalam tata kelola kekuasaan hukum di Indonesia.
Baca juga: Korupsi, Skandal yang Terasa Biasa di Negeri Ini
Selama ini, narasi yang kerap dimunculkan dalam kejahatan yang melibatkan elite negara adalah dengan menyebut pelakunya sebagai “oknum”. Padahal, dalam perspektif kebijakan publik dan good governance, korupsi hampir tidak pernah lahir dari perilaku penyimpangan personal semata.
Ia tumbuh subur dalam sistem yang memiliki kewenangan besar tanpa pengawasan memadai, diskresi luas tanpa akuntabilitas, serta budaya organisasi yang lebih menekankan loyalitas internal ketimbang integritas publik.
Kesalahan mendasar kita adalah menyamakan jabatan hukum dengan moralitas. Seolah-olah seseorang yang menjadi jaksa, hakim, atau penyidik otomatis memiliki integritas.
Padahal, hukum adalah instrumen kekuasaan. Tanpa kontrol yang kuat, kekuasaan—betapapun dibungkus dengan slogan yang apik dan visi penegakan hukum yang keren—akan selalu memiliki kecenderungan menyimpang. Cenderung korup.
Reformasi hukum yang dijalankan sejak dua dekade terakhir pun kerap berhenti pada level simbolik. Kita rajin mereformasi regulasi, membentuk lembaga baru, mengganti struktur organisasi, dan mengumandangkan zona integritas. Namun, kita sering lalai membenahi pokok persoalan, yaitu relasi kuasa, sistem insentif, dan mekanisme pengawasan yang independen.
Seperti kita ketahui bersama, dalam praktiknya penegak hukum memiliki ruang diskresi yang sangat besar: menentukan pasal, menghentikan perkara, serta mempercepat atau memperlambat proses hukum.
Diskresi ini sejatinya memang diperlukan, tetapi tanpa transparansi dan audit publik, ia bisa berubah menjadi celah transaksi. Di titik inilah hukum berisiko bergeser dari norma menjadi negosiasi.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah budaya institusional. Dalam banyak kasus, menjaga citra lembaga lebih diutamakan daripada membuka kebenaran.
Pelanggaran diselesaikan secara internal, sanksi administratif dianggap cukup, dan pelapor justru dicurigai. Padahal, good governance justru menuntut keberanian institusi untuk mengoreksi diri secara terbuka.
Pendidikan hukum dan pembinaan aparatur negara juga patut direfleksikan. Kita berhasil mencetak aparat yang mahir menafsirkan pasal dan menguasai prosedur, tetapi sering gagal menanamkan etika kekuasaan dan kesadaran bahwa hukum adalah alat pelayanan publik. Akibatnya, lahir aparatur yang cerdas secara teknis, tetapi rapuh secara moral.
Korupsi di kalangan penegak hukum sesungguhnya adalah tanda bahwa negara belum sepenuhnya matang. Negara kuat memberi kewenangan, tetapi belum sepenuhnya kuat membangun sistem pengawasan. Negara menuntut kepatuhan warga, tetapi belum konsisten menertibkan para elite-nya.
Karena itu, respons yang dibutuhkan bukan hanya penindakan individual, melainkan refleksi nasional. Kita perlu berhenti menyederhanakan masalah sebagai ulah oknum, dan mulai membenahi desain sistem hukum secara menyeluruh.
Transparansi proses, pengawasan eksternal yang kuat, perlindungan bagi pelapor, serta reformasi pendidikan hukum berbasis etika kekuasaan adalah agenda yang tak bisa ditunda.
Ketika penegak hukum terlibat korupsi, yang runtuh bukan hanya hukum. Yang runtuh adalah kepercayaan publik kepada negara. Dan tanpa kepercayaan, hukum kehilangan maknanya.
Di sinilah pendidikan antikorupsi, reformasi tata kelola, dan keberanian moral negara diuji—bukan dalam slogan, bukan dalam pidato, melainkan dalam praktik nyata. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












