Opini

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Penguatan Regulasi dan Etika Akademik

36
×

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Penguatan Regulasi dan Etika Akademik

Sebarkan artikel ini
Kekerasan seksual
Demonstrasi mahasiswa menuntut kampus kekerasan. seksual

Kekerasan seksual di kampus dapat dihindari, sehingga kampus menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang.

Oleh R. Arif Mulyohadi, dosen Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Kekerasan seksual di kampus adalah masalah serius yang semakin mendapat perhatian kalangan masyarakat, mahasiswa, maupun pihak akademik.

Kampus yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan berkembang, malah sering kali menjadi ruang yang rentan terhadap kekerasan seksual, baik berupa pelecehan fisik maupun verbal.

Berbagai bentuk kekerasan seksual ini tidak hanya melanggar hak asasi korban, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam membangun budaya kampus yang inklusif dan aman.

Meskipun terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang kekerasan seksual, termasuk di lingkungan perguruan tinggi, namun masih banyak kekosongan dalam penanganan kasus tersebut.

Beberapa korban kekerasan seksual yang merasa takut melapor karena alasan stigma sosial, ancaman dari pelaku, atau ketidakpastian proses hukum.

Oleh karena itu, penguatan regulasi dan etika akademik dalam menangani kekerasan seksual di kampus menjadi sangat urgen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Ancaman

Kekerasan seksual di kampus mencakup berbagai bentuk tindakan, mulai dari pelecehan verbal dan fisik, hingga pemerkosaan.

Kasus-kasus ini sering terjadi dalam hubungan yang tidak seimbang, seperti antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, atau sesama mahasiswa yang memiliki kekuasaan sosial lebih besar.

Kekerasan ini seringkali dilakukan secara diam-diam dan tidak terdeteksi oleh pihak yang berwenang, karena korban merasa tertekan untuk tidak melapor.

Baca Juga:  Penjara, Solusi Pidana yang Bermasalah

Menurut laporan dari Komnas Perempuan (2021), sekitar 40% korban kekerasan seksual di kampus tidak melapor karena takut akan stigma atau balas dendam dari pelaku.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sudah ada beberapa regulasi yang mengatur tentang kekerasan seksual, implementasinya masih sangat lemah.

Selain itu, ketidakpastian hukum dan minimnya dukungan bagi korban menjadi faktor utama yang memperburuk situasi.

Penguatan Regulasi

Penguatan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif adalah langkah pertama yang harus diambil untuk menanggulangi kekerasan seksual di kampus.

Meskipun Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan tentang perlindungan bagi mahasiswa, namun undang-undang ini belum mengatur secara spesifik mengenai kekerasan seksual.

Oleh karena itu diperlukan peraturan yang lebih spesifik dan tegas yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, serta pemberian sanksi bagi pelaku.

Salah satu langkah yang sedang diupayakan adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi korban kekerasan seksual.

RUU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan, pengaturan tentang sistem pelaporan yang lebih transparan, hingga pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi kekerasan seksual untuk berkembang di perguruan tinggi.

Dalam konteks ini, Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia bisa menjadi contoh positif bagaimana perguruan tinggi dapat merespons fenomena ini.

Baca Juga:  Malam Ganjil

Peraturan ini tidak hanya mencakup mekanisme pelaporan dan pendampingan, tetapi juga mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, baik dari kalangan mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Meski demikian, masih banyak perguruan tinggi yang belum memiliki regulasi yang jelas dan tegas mengenai hal ini.

Etika Akademik

Selain penguatan regulasi, etika akademik juga memegang peranan penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Etika akademik yang baik harus berlandaskan pada prinsip-prinsip kesetaraan, penghormatan terhadap privasi, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Perguruan tinggi perlu mengintegrasikan etika akademik dalam kurikulum dan kebijakan internalnya untuk membentuk budaya kampus yang menjunjung tinggi martabat setiap individu.

Menurut Nursalim Ilyas dalam bukunya Hukum dan Etika Akademik di Perguruan Tinggi (2020), etika akademik bukan hanya soal bagaimana dosen dan mahasiswa berinteraksi dalam konteks pendidikan, tetapi juga mencakup bagaimana perguruan tinggi membangun sistem yang mendukung kebebasan akademik tanpa mengabaikan hak-hak dasar individu.

Etika ini harus mengedepankan rasa saling menghormati, termasuk dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa, serta antara mahasiswa dengan mahasiswa lainnya.

Perguruan tinggi juga perlu memberikan pendidikan yang berbasis pada kesadaran gender, agar mahasiswa memahami pentingnya menghormati batasan pribadi dan perlakuan yang adil terhadap sesama.

Pendidikan semacam ini bisa dimulai dengan memasukkan isu-isu kekerasan seksual dalam mata kuliah atau program-program orientasi mahasiswa baru.

Baca Juga:  Reformasi Hukum, Menguji Janji KUHAP Baru

Melalui pendekatan ini, mahasiswa akan lebih memahami bahwa kampus adalah ruang yang aman dan tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun.

Peran Lembaga

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam pencegahan kekerasan seksual. Selain penguatan regulasi, perguruan tinggi harus menyediakan fasilitas untuk membantu korban, seperti pusat layanan konseling, tim pendampingan hukum, dan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan korban merasa lebih aman dan didukung untuk melapor tanpa rasa takut akan stigma atau ancaman dari pelaku.

Selain itu, perguruan tinggi juga harus melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap lingkungan kampus, terutama terhadap perilaku yang berpotensi merugikan.

Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pihak rektorat, tetapi juga melibatkan mahasiswa dan civitas akademika lainnya. Dengan begitu, tercipta lingkungan kampus yang saling menjaga dan bebas dari kekerasan seksual.

Fenomena kekerasan seksual di kampus merupakan masalah yang mendesak untuk segera diatasi. Penguatan regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta penguatan etika akademik dalam lingkungan kampus, merupakan langkah penting untuk menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Perguruan tinggi perlu memperkuat regulasi internal, menyediakan fasilitas pendampingan untuk korban, dan menciptakan budaya kampus yang mengedepankan penghormatan terhadap martabat individu.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan fenomena kekerasan seksual di kampus dapat dihindari, sehingga kampus menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto

Opini

Detak jantung tidak pernah berhenti bekerja—tetapi kita sering…