Opini

Judi Online, Menunggu Kabar Bandar Besar Ditangkap

31
×

Judi Online, Menunggu Kabar Bandar Besar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Judi online akar masalah di tangan bandar. Kalau aparat hukum bermain mata dengannya, perlu menyalurkan kemarahan rakyat menjadi gelombang revolusi membinasakan mereka.
Permainan judi online (tbn)

Judi online akar masalah di tangan bandar. Kalau aparat hukum bermain mata dengannya, perlu menyalurkan kemarahan rakyat menjadi gelombang revolusi membinasakan mereka.

Oleh Dwi Taufan Hidayat, penulis tinggal di Semarang

Tagar.co – Presiden Prabowo Subianto mengungkap negara rugi Rp133 triliun hanya dengan arus keluar dari judi online.

Pernyataan Presiden Prabowo disampaikan dalam pidatonya di APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) di Hwabaek International Convention Centre (HICO), Gyeongju, Korea Selatan, Senin (3/11/2025).

Mengomentari pernyataan itu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkata: ”Panggil bandarnya, Pak.”

Judi online (Judol) masih menjadi masalah karena pemerintah tak mau membongkar akar persoalan. Yaitu lemahnya penegakan hukum, pembiaran sistemik, dan kepentingan pejabat yang membungkus kejahatan digital.

Ingat kasus pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital yang masih memelihara situs judi online padahal sudah masuk list diblokir. Ada kepentingan mengumpulkan cuan dari bisnis haram ini.

Ingat juga sekelompok aparat hukum yang disebut-sebut melindungi bisnis judi online.

Beberapa tahun terakhir, polisi menangkap ratusan kasus judi online. Tapi hanya operator kecil atau pemainnya.

Baca Juga:  Surah Al-Waqiah Ungkap Rahasia Rezeki

Mata rantai judol ini sangat panjang. Dari bandar utama, penyedia server, pengelola situs, hingga jaringan penagih, dan promotor.

Pemberantasan hanya berhenti pada lapisan bawah, tanpa menyentuh aktor kunci yang mengendalikan aliran uang.

Ironis lagi, sejumlah laporan masyarakat mengungkap adanya oknum aparat yang memanfaatkan penangkapan pemain judi online sebagai ladang pemerasan.

Mereka menangkap para pemain yang pernah menang. Lalu meminta sejumlah uang yang dimenangkan itu kalau ingin bebas.

Praktik ini membuat penegakan hukum kehilangan makna moralnya. Hukum berubah menjadi alat dagang, bukan alat keadilan.

Di lapangan, rakyat kecil yang tergoda judi digital justru menjadi korban dua kali. Pertama karena kalah bermain. Kedua, karena diperas aparat yang seharusnya melindungi.

Citra Politik

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebenarnya telah menindak ribuan situs judi daring dan menangkap lebih dari 5.000 tersangka selama 2024-2025.

Namun laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru menunjukkan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp300 triliun terkait aktivitas judi digital, menandakan bahwa sindikat ini masih hidup subur dan beradaptasi lebih cepat dibanding penegakan hukumnya.

Baca Juga:  Konten Ilegal Diblokir, Cuan Masih Mengalir

Kenyataan itu menguatkan pandangan publik bahwa sebagian jaringan judi online justru beroperasi di bawah lindungan oknum aparat atau elite politik.

Dalam beberapa kasus, tersangka bahkan menyebut nama-nama berpengaruh yang belum tersentuh hukum. Situasi ini menimbulkan persepsi bahwa negara seperti berpura-pura sibuk, tapi sesungguhnya enggan menindak para pelindung di balik layar.

Susi Pudjiastuti, dengan karakter lugasnya, memotret persoalan itu dalam satu kalimat yang menohok. “Panggil bandarnya”.

Kata itu adalah desakan agar penegakan hukum tidak lagi bersandar pada pencitraan. Kritik publik pun menggema: “Kalau Bu Susi yang jadi menteri, bandarnya pasti ditenggelamkan.”

Kalimat satir ini menunjukkan kerinduan rakyat terhadap sosok pejabat yang tegas dan berani menantang sistem yang korup.

Cuan yang Menggiurkan

Masalah ini bukan semata moral dan kriminalitas. Triliunan rupiah uang rakyat berputar menggiurkan aparat. Uang digital perjudian tidak kembali ke pasar riil, melainkan mengalir ke luar negeri melalui crypto exchange atau rekening perantara. Negara kehilangan potensi pajak dan mengancam stabilitas ekonomi digital.

Pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah. Seperti membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menko Polhukam dan Menkomdigi. Lebih dari 2 juta situs diblokir. Tapi blokir ini seperti permainan kucing dan tikus. Hilang satu, muncul seribu.

Baca Juga:  Ketika Azan dan Langit Tidak Sepakat

Kelemahan penegakan hukum karena Bareskrim, Kementerian Komdigi, PPATK, dan OJK jalan sendiri. Tanpa mekanisme integrasi data transaksi digital yang efisien.

Akibatnya, aliran uang ilegal tetap mengalir tanpa terdeteksi. Jika pemerintah ingin serius, langkah pertama adalah membentuk sistem pengawasan lintas lembaga dengan dukungan teknologi real-time tracing dan akses penuh terhadap rekening mencurigakan.

Beberapa pengamat ekonomi menilai, jika negara benar-benar kehilangan Rp133 triliun per tahun, maka potensi kerugian itu setara dengan biaya pembangunan ribuan sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur publik.

Ironisnya, di tengah kerugian besar itu, sebagian pihak justru mengaitkan aliran dana judi online dengan pembiayaan politik, terutama pada masa kampanye. Dugaan ini membuat publik pesimis bahwa penindakan akan berjalan adil.

Memusnahkan perjudian kuncinya membinasakan bandar. Kalau aparat hukum bermain mata dengannya, kita bangkitkan reformasi kedua. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto