Sejarah

Imam Hambali Pilih Penjara daripada Ikut Mu’tazilah

40
×

Imam Hambali Pilih Penjara daripada Ikut Mu’tazilah

Sebarkan artikel ini
Imam Hambali terkenal sebagai perawi hadis. Kitabnya yang populer Musnad Ahmad. Berisi 40 ribu hadis yang terseleksi menjadi rujukan penulis generasi berikutnya.
Kitab hadis Musnad Ahmad

Paham Mu’tazilah masuk ke pemerintah di zaman Imam Hambali. Ulama yang menolak paham ini ditangkap dan disiksa.

Tagar.co – Imam Hambali terkenal sebagai perawi hadis. Kitabnya yang populer Musnad Ahmad. Berisi  40 ribu hadis yang terseleksi menjadi rujukan penulis generasi berikutnya.

Dia mengumpulkan hadis dari perawi dari Kota Kufah, Basrah, Syam, Madinah, dan Mekah yang kemudian diteliti kesahihannya. Dia hafal sekitar 700 ribu hadis. Setelah diseleksi mendapatkan 40 ribu hadis yang dikumpulkan dalam kitab Musnad.

Kitab lainnya yang disusun seperti Al-Ilal, al-Tafsir, An-Nasikh wa al-Mansukh, Az-Zuhd, Al-Masa`il, Fadho`il as-Shahabah, Tafsir Al-Qur’an, Kitab an-Nasikh wa al-Mansukh, Al-Muqaddam wa al-Mu’akhkhar fi Al-Qur’an, dan lainnya.

Kitab Ar-Radd ala al-Jahmiyah wa az-Zindiqah merupakan argumentasinya untuk melawan paham Jahmiyah dan Zindiqah.

Pemikiran fikihnya menyebar di kalangan umat Islam yang dikenal sebagai mazhab Hambali. Namun sebaran pengikut mazhab Hambali tak seluas tiga mazhab sebelumnya.

Penyebabnya mungkin karena fikih mazhab ini kurang luwes. Tak banyak ijtihad. Penetapan fikih harus berdasarkan nash Al-Quran dan hadis. Penyebarannya terpusat di  Arab Saudi, sebagian Oman, Qatar, dan negara Asia Tengah.

Ciri mazhab Hambali menetapkan suatu hukum pertama  merujuk Al-Quran. Jika tidak menemukan, merujuk kepada hadis sahih. Apabila tidak menemukan hukumnya, mencarinya dalam fatwa sahabat yang ijmak.

Kalau fatwa sahabat tidak ada, mencarinya dalam fatwa sahabat yang masih dalam perselisihan. Jika tak ada, merujuk hadis mursal dan hadis daif.

Imam Hanbali lebih memilih hadis daif daripada ra’yu. Memakai kias menjadi pilihan terakhir jika semua sumber hukum tak ada.

Guru Imam Hambali yang terkenal Imam Syafi’i. Guru lainnya seperti Hammad bin Khalid, Isma‘il bin Aliyyah, Muzaffar bin Mudrik, Walid bin Muslim, Mu’tamar bin Sulaiman, Abu Yusuf al-Qadi, Yahya bin Zaidah, Ibrahim bin Sa’id, Abdurrazaq bin Human, dan Musa bin Tariq. Para guru mengajari ilmu fikih, hadis, tafsir, kalam, usul, dan bahasa Arab.

Baca Juga:  Transaksi Online di Masjid, Begini Hukumnya

Beberapa muridnya yang terkenal sebagai penulis hadis seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud.

Murid lainnya adalah Imam Hasan bin Musa, Imam Abu Zur’ah ad-Dimasyqi, Imam Abu Zur’ah ar-Razi, Imam Ibnu Abi ad-Dunia, Imam Abu Bakar al-Asram, Imam Hanbal bin Ishaq asy-Syaibani, Imam Saleh, dan Imam Abdullah. Dua nama terakhir adalah putranya sendiri yang juga berhasil menjadi ulama besar pada masanya.

Musafir Ilmu

Nama lengkapnya Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal. Lahir di Baghdad, Rabiul Awal tahun 164 H/780 M.

Wafat pada 22 Rabiul Awal tahun 241H/855 M dalam usia 75 tahun setelah lepas dari penjara dan mendapat siksaan berat yang membuatnya sakit parah.

Hidup di zaman dinasti Abbasiyah pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid , Al-Makmun, Al-Mu’tashim, dan Al-Mutawakkil.

Menikah di umur 40 tahun. Dia menikah sampai tiga kali setelah istrinya wafat. Mempunyai tujuh anak dari semua istrinya. Dua anaknya Saleh dan Abdullah juga menjadi ulama.

Keluarganya kaya. Kakeknya, Hanbal bin Hilal, menjadi Gubernur Parsi pada masa Dinasti Umayyah.

Ayahnya pimpinan militer. Saat bertugas di Khurasan menjadi syahid dalam pertempuran melawan Bizantium. Meninggalkan Imam Hambali yang masih anak-anak.

Dia hafal Al-Quran dan hadis pada usia anak-anak. Umur 19 tahun meninggalkan Baghdad belajar ke ulama Kufah, Basrah, Mekah, Madinah, Yaman dan Syam. Berguru kepada ahli hadis dan meneliti kesahihan sanadnya. Masa ini masih diperintah Khalifah Harun ar-Rasyid.

Baca Juga:  Lebaran tanpa Manhaj, Hari Ini Buka Puasa Besok Salat Idulfitri

Guru-guru yang didatangi seperti Imam Syafi’i yang diikutinya di Baghdad. Keduanya juga bertemu di Mekah saat musim haji. Lalu Syekh Abu Yusuf, murid Abu Hanifah. Syekh Abdur Razzaq, penyusun kitab hadis.

Imam Syafi’i memuji kecerdasan Ahmad bin Hanbal yang menguasai ilmu fikih, hadis, dan zuhud. Gurunya itu mengusulkan ke khalifah agar mengangkat Imam Hambali menjadi  qadi di Yaman. Tapi Imam Hambali menolak dengan alasan ingin berguru kepada Imam Syafi’i.

Ketika Imam Syafi’i wafat, Imam Hambali baru membuka halaqah pengajian Al-Quran dan hadis. Jumlah muridnya juga banyak.

Melawan Muktazilah

Aliran Mu’tazilah yang rasional menjadi paham dominan di masanya. Ra’yu,dan filsafat Yunani berkembang memengaruhi tafsir Quran dan kaidah fikih.

Debat keagamaan makin ramai antar golongan yang berbeda aliran pemikiran di Baghdad dan kota lainnya.

Pemerintah menerima aliran Mu’tazilah sebagai paham negara di zaman Khalifah Al-Makmun, Al-Mu’tashim, dan Al-Watsiq.

Topik perdebatan di zaman ini adalah khalqiyatul Quran. Pandangan bahwa Al-Quran adalah makhluk.

Menurut pandangan ini, Allah itu bersifat absolut yang berbeda dengan sesuatu apa pun. Allah memiliki sifat kalam tetapi bicara, suara, dan bahasa Allah beda dengan manusia atau sesuatu apa pun.

Al-Quran adalah kalam Allah yang telah diungkapkan dan dibahasakan menurut lisan Arab bukan bahasa Allah. Karena itu Al-Quran itu makhluk bukan kalam Allah itu sendiri.

Konsekuensi dengan pandangan ini maka Al-Quran itu bersifat relatif yang dipengaruhi oleh pemahaman Nabi Muhammad SAW saat menerima kalam Allah kemudian menerjemahkan dalam bahasa Arab sesuai tradisi dan pengetahuan di mana Nabi hidup.

Baca Juga:  Bermazhab kepada Ulama

Menurut kelompok Mu’tazilah, Al-Quran tidak qadim, tidak abadi seperti Allah. Namun bisa berubah atau musnah seperti sifat makhluk.

Sedangkan paham ahlul hadis meyakini Al-Quran itu kalam Allah sendiri yang diturunkan dalam bahasa yang dipahami manusia. Seperti dijelaskan Al-Quran, Allah berbicara kepada Nabi Musa (An-Nisa: 164, Al-A’raf: 143) atau bicara kepada Nabi Ibrahim (Ash-Shafat: 104-105).

Menurut pandangan ini, Al-Quran itu bersifat qadim, abadi, karena kalam Allah mengikuti sifat Allah yang mutlak. Tidak berubah, selalu terjaga oleh Allah, mengandung sepenuhnya maksud Allah, dan berlaku sepanjang zaman.

Makam Imam Hambali di kompleks Bab Harb, El-Hibna, Baghdad.

Masuk Penjara

Sekitar tahun 833 M debat khalqiyatul Quran mencapai puncaknya di zaman Khalifah Al-Mu’tashim. Ulama Mu’tazilah masuk istana menjadi penasihat khalifah.

Pemerintah memaksakan satu tafsir pandangan kepada semua rakyat bahwa Al-Quran itu makhluk. Rakyat yang berbeda pandangan dituduh berpaham sesat. Mereka ditangkap, dipenjara, dan disiksa.

Ulama dikumpulkan mengikuti seleksi ideologi. Dipaksa mengakui paham Al-Quran adalah makhluk. Ulama penjilat lebih memilih cari selamat. Langsung mengikuti paham penguasa.

Giliran Imam Hambali dipanggil, dia menolak paham khalqiyatul Quran. Akibatnya ditangkap. Dihukum cambuk dan penjara. Ketika Khalifah Al-Watsiq berkuasa, Imam Hambali diusir dari ibukota Baghdad.

Baru sewaktu Khalifah Al-Mutawakkil naik tahta menghapus paksaan paham khalqiyatul Quran. Imam Hambali dibebaskan.

Namun akibat siksaan berat saat di penjara di usia senja membuat tubuh Imam Hambal melemah dan sakit. Wafat di usia 75 tahun. Dimakamkan di kompleks pemakaman Bab Harb, El-Hibna, Baghdad. (#)

Penyunting  Sugeng Purwanto