Feature

Denda Ratusan Juta, Deportasi 10 Tahun: Aturan Ketat Haji 2025

40
×

Denda Ratusan Juta, Deportasi 10 Tahun: Aturan Ketat Haji 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi freepik.com premiuma

Arab Saudi menerapkan sanksi berat bagi pelanggar izin haji, termasuk denda hingga Rp420 juta dan deportasi 10 tahun. Semua jemaah dan fasilitator diminta patuh pada aturan.

Tagar.co Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji. Dalam laporan yang dikutip dari Arab News edisi 28 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan menjatuhkan denda besar dan hukuman tegas bagi jemaah maupun fasilitator haji yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan. Masa pemberlakuan aturan dimulai pada Selasa (29/4/2025) hingga sekitar 10 Juni 2025, bertepatan dengan puncak persiapan ibadah haji tahun ini.

Denda hingga Rp420 Juta

Ada beberapa kategori pelanggaran dan sanksi yang diumumkan:

  1. Jemaah haji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan (misalnya visa wisata atau keluarga), akan dikenai denda hingga SR20.000 (setara ± Rp89,40 juta, kurs 1SR = Rp4.470).

  2. Fasilitator atau pihak yang membantu jemaah tanpa izin—baik dalam bentuk pengajuan visa, transportasi, atau akomodasi—dikenai denda hingga SR100.000 (±Rp447 juta) per orang yang dibantu.

  3. Kendaraan yang digunakan untuk membawa jemaah tanpa izin dapat disita, terutama jika milik pelaku atau pihak yang bekerja sama.

  4. Warga asing yang tertangkap melanggar peraturan ini akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga:  Dam Haji di Persimpangan: Antara Logika Negara dan Ketentuan Syariah

Mencegah Overcrowding dan Ancaman Keselamatan

Dalam pernyataannya, otoritas Saudi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah kepadatan berlebih dan potensi gangguan keselamatan di wilayah suci. Hanya jemaah dengan izin resmi dari Kementerian Haji dan Umrah yang boleh memasuki Makkah dan situs-situs suci lainnya selama masa larangan berlangsung.

Baca juga: Jeda Musim Haji, Arab Saudi Buka Kembali Umrah 11 Juni 2025

Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku, termasuk denda dan deportasi,” tulis Arab News mengutip pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri.

Masyarakat internasional, khususnya calon jemaah haji, diimbau mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan, termasuk proses perizinan resmi, demi kelancaran ibadah dan keselamatan bersama. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni