
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace membuka ruang diplomasi sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: mampukah Indonesia tetap setia pada prinsip keadilan global di tengah tarik-menarik kepentingan kekuatan besar?
Oleh Ulul Albab; Ketua ICMI Orwil Jawa Timur
Tagar.co – Di tengah tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza, muncul sebuah istilah baru dalam percakapan geopolitik global: Board of Peace (BoP). Keterlibatan Indonesia dalam forum ini segera memantik perdebatan publik. Sebagian melihatnya sebagai peluang diplomasi, sementara yang lain mencurigainya sebagai tanda pergeseran sikap Indonesia terhadap konflik Israel–Palestina.
Perdebatan ini penting. Namun, ia akan kehilangan makna jika tidak diletakkan dalam kerangka kebijakan luar negeri Indonesia yang utuh, rasional, dan berjangka panjang.
Baca juga: Board of Peace: Ketika Kekecewaan Tak Harus Berujung Menyalahkan
Secara formal, Board of Peace bukanlah aliansi militer, bukan pula pakta keamanan. BoP digagas sebagai forum internasional non-PBB yang bertujuan mendorong gencatan senjata, stabilisasi pascakonflik, serta rekonstruksi wilayah terdampak perang, dengan Gaza sebagai fokus awal. Dalam narasi resminya, BoP mengusung misi kemanusiaan dan perdamaian.
Namun, dalam kajian hubungan internasional, niat baik saja tidak pernah cukup. Setiap inisiatif global selalu membawa konteks kekuasaan. BoP lahir dari prakarsa Amerika Serikat, negara yang selama ini memiliki posisi politik yang jelas dalam konflik Israel–Palestina. Karena itu, wajar apabila muncul pertanyaan kritis: sejauh mana forum ini benar-benar netral, dan bagaimana implikasinya terhadap tatanan internasional berbasis hukum?
Dua Pendekatan
Dari sudut pandang Indonesia, keikutsertaan dalam BoP dapat dibaca melalui dua pendekatan.
Pertama, sebagai kanal diplomasi tambahan. Indonesia berkesempatan menyuarakan kepentingan kemanusiaan rakyat Palestina dari dalam forum global, memperjuangkan akses bantuan, serta mendorong gencatan senjata. Dalam dunia yang semakin multipolar, diplomasi tidak lagi berjalan melalui satu jalur. Kehadiran di berbagai forum internasional menjadi keniscayaan.
Kedua, sebagai tantangan normatif. BoP berpotensi meminggirkan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum humaniter internasional yang selama ini menjadi rujukan utama penyelesaian konflik. Jika konflik global dikelola melalui forum ad hoc yang dikendalikan oleh kekuatan besar, prinsip keadilan internasional berisiko tereduksi menjadi sekadar kompromi politik.
Bagi Indonesia—negara yang sejak awal kemerdekaannya menjadikan antikolonialisme dan keadilan global sebagai fondasi politik luar negeri—isu ini bukan perkara teknis diplomasi semata. Ini menyangkut konsistensi moral dan konstitusional. Politik luar negeri bebas dan aktif bukan sekadar slogan historis, melainkan pedoman etis: bebas dari dominasi kekuatan mana pun dan aktif memperjuangkan perdamaian yang adil.
Karena itu, pertanyaan kuncinya bukan apakah Indonesia ikut atau tidak ikut dalam BoP. Pertanyaan yang jauh lebih substansial adalah bagaimana Indonesia memosisikan diri di dalamnya. Apakah kehadiran Indonesia digunakan untuk memperkuat agenda kemanusiaan Palestina dan solusi dua negara, atau justru menjadi legitimasi simbolik bagi agenda pihak lain?
Dalam perspektif good governance, legitimasi sebuah institusi—termasuk di tingkat global—ditentukan oleh akuntabilitas, transparansi, serta orientasi pada kepentingan publik. Prinsip-prinsip ini semestinya menjadi rujukan Indonesia dalam menilai sekaligus menjalani perannya di BoP. Jika forum ini menyimpang dari tujuan kemanusiaan, Indonesia harus berani menyatakan sikap, bahkan menarik diri.
Di sinilah peran penting masyarakat sipil, akademisi, kampus, dan organisasi cendekiawan, termasuk ICMI. Kritik yang berbasis data dan nalar jernih bukanlah bentuk pelemahan negara, melainkan mekanisme koreksi demokratis. Dukungan terhadap Palestina tidak cukup diekspresikan melalui emosi dan slogan. Dukungan tersebut menuntut kecerdasan geopolitik dan keteguhan prinsip.
Board of Peace, bagaimanapun, kini menjadi ujian kedewasaan diplomasi Indonesia. Apakah kita mampu hadir dalam forum global yang kompleks tanpa kehilangan kendali moral? Apakah kita sanggup berdialog dengan kekuatan besar tanpa larut dalam kepentingannya?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah politik luar negeri Indonesia tetap menjadi suara keadilan global, atau sekadar gema dari kekuatan dunia. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












