Auditor halal berperan sentral dalam memastikan kehalalan produk dengan mengedepankan integritas, keahlian teknis, dan etika profesional demi melindungi konsumen dan menjaga amanah umat.
Oleh: Abdul Rahem, Dosen Fakultas Farmasi dan Ketua Pusat Halal Universitas Airlangga
Tagar.co – Proses sertifikasi halal di Indonesia merupakan hasil kolaborasi tiga aktor utama dengan peran dan tanggung jawab masing-masing: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ketiga lembaga ini saling melengkapi untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan halal sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
BPJPH bertindak sebagai lembaga pengatur dan penyelenggara sistem jaminan produk halal di Indonesia. Perannya mencakup menerima permohonan sertifikasi, menerbitkan sertifikat dan label halal, mencabut sertifikat halal jika diperlukan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Baca juga: Sertifikasi Halal: Dari Tuntutan Religius Menuju Standar Global Konsumen
LPH, sebagai lembaga independen, bertugas memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. LPH memiliki tim auditor halal yang terlatih, kompeten, dan bersertifikat untuk melakukan audit langsung ke fasilitas perusahaan pemohon sertifikasi halal.
Setelah proses pemeriksaan, hasil audit diserahkan kepada MUI. Komisi Fatwa MUI akan menelaah hasil audit dan bahan yang digunakan dari sisi hukum Islam, lalu menetapkan fatwa halal yang menjadi dasar BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal secara resmi.
Sinergi antara BPJPH, MUI, dan LPH menjadi fondasi utama bagi transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas sistem sertifikasi halal di Indonesia, demi melindungi konsumen dan mendorong industri memenuhi standar halal yang berkualitas tinggi.
Tugas Auditor Halal
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 15, auditor halal memiliki tugas sebagai berikut:
-
Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan.
-
Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk.
-
Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan.
-
Meneliti lokasi produk.
-
Meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan.
-
Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk.
-
Memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha.
-
Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
Integritas dan Pemahaman Teknis: Pilar Auditor Halal
Auditor halal memegang peran sentral dalam menjamin produk yang diaudit benar-benar sesuai prinsip halal. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan kehalalan produk, peran auditor bukan sekadar administratif, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral, profesional, dan spiritual.
Dua aspek utama yang wajib dimiliki auditor halal adalah integritas dan pemahaman teknis:
-
Integritas: Auditor harus objektif, jujur, tidak berpihak, serta menolak segala bentuk intervensi atau konflik kepentingan. Integritas yang terjaga akan mempertahankan kepercayaan publik dan menjadikan sertifikat halal sebagai simbol kredibilitas.
-
Pemahaman teknis: Auditor harus memahami bahan baku, proses produksi, kemungkinan titik kritis kontaminasi najis atau bahan haram, dan sistem mutu perusahaan. Tanpa keahlian teknis memadai, aspek penting bisa terlewatkan.
Sesuai Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 33 Tahun 2014, auditor halal harus memenuhi syarat:
-
Warga Negara Indonesia.
-
Beragama Islam.
-
Berpendidikan minimal sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi.
-
Memahami dan memiliki wawasan luas tentang kehalalan produk menurut syariat Islam.
-
Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
-
Memperoleh sertifikat dari MUI.
Kolaborasi antara integritas dan keahlian teknis menjadikan auditor halal sosok yang dipercaya dan profesional. Pelatihan auditor harus mencakup kedua aspek tersebut secara seimbang: penguatan etika dan profesionalisme serta pendalaman ilmu teknis dan syariah.
Kode Etik Auditor Halal
Profesi auditor halal tidak hanya teknis, tetapi amanah besar yang membawa dimensi spiritual, sosial, dan moral. Kode etik menjadi pedoman agar audit berjalan adil, terpercaya, dan melindungi umat.
Prinsip kode etik auditor halal meliputi:
-
Menjunjung tinggi akhlak mulia (akhlaqul karimah): Sopan, santun, rendah hati, dan adil.
-
Ikhlas dan bersungguh-sungguh: Tugas audit dipandang sebagai ibadah dan amanah.
-
Jujur dan berani: Mengungkapkan data dan informasi dengan kejujuran, tanpa manipulasi atau pembiaran fakta.
-
Objektif, kritis, dan transparan: Berdasarkan data yang terverifikasi.
-
Membangun komunikasi edukatif dan solutif: Menghindari tekanan atau intimidasi terhadap perusahaan.
-
Amanah: Menjaga kerahasiaan data dan tidak menyalahgunakan informasi.
-
Menolak gratifikasi: Tidak menerima hadiah yang dapat memengaruhi objektivitas.
-
Tidak menyalahgunakan wewenang: Menghindari intimidasi atau pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi.
-
Berpenampilan sopan dan profesional: Menghormati budaya perusahaan.
-
Menolak pelayanan di luar audit: Menghindari potensi konflik kepentingan.
Dengan memegang teguh prinsip ini, auditor halal menjadi sosok ahli yang menjaga integritas dan keadilan dalam sistem jaminan halal. Kode etik ini bukan sekadar aturan, melainkan cermin dari tanggung jawab suci yang dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni













