Opini

Ketika Negara Memanggil: Harus Ada Batas antara Mobilisasi dan Kebebasan Warga

343
×

Ketika Negara Memanggil: Harus Ada Batas antara Mobilisasi dan Kebebasan Warga

Sebarkan artikel ini
Ulul Albab

Revisi UU PSDN membuka ruang mobilisasi warga dan sumber daya nasional. Tanpa batas yang tegas, kebijakan ini berisiko menggeser keseimbangan antara kebutuhan pertahanan dan kebebasan sipil.

Oleh Ulul Albab; Akademisi Administrasi Publik Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Tagar.co – Wacana revisi UU PSDN tidak sekadar berbicara tentang pertahanan negara, tetapi menyentuh sesuatu yang lebih fundamental: relasi antara negara dan warga. Ketika negara diberi kewenangan untuk memobilisasi manusia dan sumber daya, batas-batas kekuasaan itu menjadi isu yang tak bisa diabaikan.

Dalam konteks ini, perdebatan tentang definisi ancaman memang menyentuh fondasi konseptual Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Namun, persoalan penyelenggaraan membawa kita pada hal yang jauh lebih konkret: bagaimana negara menggunakan kewenangannya atas warga, aparatur sipil, dan sektor ekonomi.

Di titik inilah, pertanyaan yang muncul menjadi lebih sensitif dan mendasar: sampai di mana negara boleh “memanggil” warganya?

Frasa “pelatihan dasar kemiliteran secara wajib” yang muncul dalam diskursus revisi UU PSDN merupakan contoh paling nyata dari problem tersebut. Tanpa penjelasan yang ketat, istilah “wajib” membuka ruang interpretasi yang luas—bahkan berpotensi mengarah pada bentuk conscription terselubung.

Dalam tradisi demokrasi modern, kewajiban militer seperti ini hanya dibenarkan dalam situasi ancaman yang nyata dan eksistensial.

Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State (1957) menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara ranah militer dan sipil sebagai syarat utama stabilitas demokrasi. Ketika batas ini mulai kabur, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pertahanan, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

Baca Juga:  Korupsi, Pengangguran, dan Kejahatan: Lingkaran Setan yang Dipelihara Kekuasaan

Pengalaman negara-negara yang menerapkan wajib militer, seperti Korea Selatan dan Israel, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut selalu berdiri di atas dua prasyarat: ancaman eksternal yang nyata dan sistem hukum yang sangat ketat. Tanpa dua hal tersebut, kewajiban militer justru berpotensi menjadi beban sosial dan politik.

Dalam konteks Indonesia, ancaman semacam itu tidak selalu hadir dalam bentuk konvensional. Karena itu, menjadikan pelatihan kemiliteran sebagai kewajiban umum tanpa batasan yang jelas justru berisiko menciptakan problem baru: militerisasi ruang sipil secara perlahan.

Persoalan berikutnya terletak pada mekanisme mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad). Dalam teori hukum tata negara, mobilisasi merupakan bagian dari extraordinary powers yang hanya dapat digunakan dalam kondisi luar biasa. Oren Gross dalam Law in Times of Crisis (2006) menegaskan bahwa kekuasaan darurat harus bersifat sementara, proporsional, dan dapat diawasi.

Namun, UU PSDN belum secara tegas menetapkan batasan tersebut. Tidak ada definisi operasional mengenai kondisi yang dapat memicu mobilisasi, berapa lama mobilisasi dapat berlangsung, serta mekanisme pengawasan yang menyertainya. Tanpa batasan ini, mobilisasi berisiko berubah dari instrumen darurat menjadi praktik yang dinormalisasi.

Baca Juga:  Perang Iran-Israel Berdampak ke Dapur Rakyat

Lebih jauh, muncul pula gagasan untuk menggunakan Komponen Cadangan dalam kegiatan nonmiliter, seperti penanggulangan bencana atau pembangunan infrastruktur. Sekilas, gagasan ini tampak rasional dan bahkan progresif. Namun, dalam perspektif civil-military relations, diperlukan kehati-hatian yang tinggi.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil harus bersifat terbatas dan sementara. Di Inggris dan Amerika Serikat, konsep military aid to civil authorities digunakan hanya dalam kondisi darurat, bukan sebagai substitusi fungsi sipil. Jika tidak dibatasi, praktik ini dapat menggeser peran institusi sipil dan mengaburkan prinsip supremasi sipil.

Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Dalam teori birokrasi modern yang dikembangkan oleh Max Weber, birokrasi harus bersifat netral, profesional, dan berbasis kompetensi. Keterlibatan ASN dalam struktur semimiliter seperti Komcad berpotensi mengganggu prinsip tersebut, terutama jika tidak diatur secara sukarela dan proporsional.

Selain itu, relasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan PSDN juga menjadi titik rawan. Tanpa kejelasan pembagian kewenangan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan fragmentasi implementasi. Literatur administrasi publik menunjukkan bahwa kegagalan kebijakan sering kali bukan disebabkan oleh desain yang buruk, melainkan lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan.

Hal yang paling krusial, namun sering terabaikan, adalah posisi sektor swasta. UU PSDN membuka kemungkinan penggunaan sumber daya milik swasta untuk kepentingan pertahanan. Namun, tanpa mekanisme kompensasi yang jelas dan perlindungan hukum yang memadai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian ekonomi.

Baca Juga:  Timur Tengah Memanas: Membaca Arah Konflik dan Risiko Kawasan

Dalam praktik negara hukum modern, intervensi negara terhadap aset privat harus memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas. Pengalaman negara seperti Jerman dan Jepang menunjukkan bahwa setiap penggunaan aset swasta untuk kepentingan publik selalu disertai kompensasi yang adil serta mekanisme keberatan yang transparan.

Tanpa jaminan tersebut, kepercayaan pelaku usaha terhadap negara dapat tergerus. Padahal, dalam konteks pertahanan modern, sektor swasta justru merupakan mitra strategis, terutama dalam bidang teknologi dan logistik.

Pada akhirnya, penyelenggaraan PSDN bukan sekadar soal bagaimana negara mengorganisasi sumber daya, tetapi juga bagaimana negara membatasi dirinya dalam menggunakan kekuasaan. Efektivitas kebijakan tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi, profesionalisme birokrasi, dan kepastian hukum.

Jika negara terlalu mudah memanggil warganya, terlalu longgar memobilisasi sumber daya, dan terlalu luas mengintervensi sektor sipil, maka yang terancam bukan hanya efisiensi kebijakan, tetapi juga keseimbangan antara negara dan masyarakat.

Di sinilah revisi UU PSDN menemukan urgensinya: memastikan bahwa dalam upaya memperkuat pertahanan, negara tidak secara perlahan menggeser batas-batas kebebasan yang justru menjadi dasar kekuatannya. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni