Opini

Hisab Dituding Menyimpang dari Sunah—Benarkah?

193
×

Hisab Dituding Menyimpang dari Sunah—Benarkah?

Sebarkan artikel ini
Kultum Ramadan Aji Damanuri

Hisab kerap dituding menyimpang dari sunah dalam penentuan awal bulan. Benarkah tuduhan itu berdasar kuat, atau sekadar warisan cara pandang lama yang belum dikaji ulang?

Oleh Dr. Aji Damanuri, M.E.I., Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tulungagung, Dekan FEBI UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Tagar.co – Hisab kerap dituding menyimpang dari sunah dalam penentuan awal bulan. Benarkah tuduhan itu berdasar kuat, atau sekadar warisan cara pandang lama yang belum dikaji ulang?

Perdebatan penentuan awal bulan Hijriah seolah tak pernah benar-benar usai. Setiap menjelang Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, umat Islam kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik: rukyat atau hisab?

Baca juga: Ketika Jalan Raya Kehilangan Adab

Di Indonesia, perdebatan ini bahkan berkembang lebih jauh dengan munculnya konsep imkanur rukyah, sebuah titik temu yang pada praktiknya justru melahirkan perdebatan baru.

Namun, barangkali persoalan utamanya bukan sekadar soal metode teknis. Yang sering luput dibicarakan adalah bagaimana Islam—melalui perangkat ushul fikih—memandang perubahan zaman dan konsekuensinya terhadap cara kita menetapkan hukum, termasuk kalender Hijriah.

Rukyat Nabi dan Konteks Sejarahnya

Tidak ada perdebatan bahwa pada masa Rasulullah Saw., penentuan awal bulan dilakukan dengan rukyat bilfikli, yakni melihat hilal secara langsung dengan mata telanjang tanpa alat bantu.

Hadis-hadis sahih menegaskan hal ini, dan praktik tersebut berjalan selaras dengan kondisi masyarakat Arab saat itu: masyarakat “ummiyun” yang sederhana, lokal, dan masih minim instrumen ilmiah.

Namun, perlu dicatat, rukyat pada masa Nabi Saw. bukanlah pilihan ideologis, melainkan pilihan rasional yang paling mungkin. Hisab astronomi saat itu bersifat elitis, spekulatif, dan belum menjadi peradaban publik.

Maka rukyat menjadi sarana paling mudah, adil, dan aplikatif bagi umat. Artinya, rukyat adalah wasilah yang lahir dari konteks zaman, bukan tujuan ibadah itu sendiri.

Baca Juga:  Rentenir Religius

Imkanur Rukyah: Kesepakatan yang Historis

Konsep imkanurukyah sering diposisikan seolah-olah memiliki legitimasi normatif setara nash. Padahal, secara jujur harus diakui bahwa imkanur rukyah adalah produk kesepakatan ilmiah-administratif, bukan ketentuan syariat yang bersifat tauqifi.

Lebih jauh, penggunaan alat optik seperti teleskop dalam rukyat modern menunjukkan satu hal penting: kita sebenarnya sudah tidak lagi berada pada rukyat “murni” seperti era Nabi.

Mata telanjang dan teleskop jelas berbeda, baik dari sisi kemampuan visual maupun implikasi epistemologisnya. Purifikasi rukyat sebagai sebuah wasilah tidak relevan dengan maqasidnya. Purifikasi seharusnya menyangkut masalah pokok seperti akidah, bukan alat.

Jika alat boleh digunakan, lalu mengapa data hisab presisi yang menjadi dasar kerja alat tersebut justru dipersoalkan? Di sinilah inkonsistensi metodologis sering terjadi.

Kaidah Ushul Fikih dan Perubahan Zaman

Ushul fikih menyediakan kaidah kunci yang sering dikutip, namun jarang dikontekstualkan secara serius:

تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الأَزْمِنَةِ وَالأَمْكِنَةِ وَالأَحْوَالِ

Artinya, hukum dapat berubah seiring perubahan zaman, tempat, dan kondisi.

Kaidah ini tidak berarti mengganti nas, apalagi membongkar fondasi ibadah. Yang berubah adalah cara penerapan hukum (tathbiq al-hukm), khususnya pada wilayah wasilah, bukan maqasid.

Dalam konteks kalender Hijriah:

  • Tujuan syariat: kepastian waktu ibadah dan keteraturan sosial

  • Sarana historis: rukyat visual bil fi‘li

  • Sarana modern: hisab astronomi presisi

Ketika zaman berubah, ilmu berkembang, dan kehidupan umat menjadi global serta terintegrasi, mempertahankan sarana lama secara kaku justru berpotensi menyalahi tujuan syariat itu sendiri.

Konsekuensi Sosial di Zaman Modern

Pada masa lalu, perbedaan awal Ramadan nyaris tak berdampak luas. Teknologi dan jangkauan informasi amat terbatas. Hari ini, situasinya berbeda total. Kalender Hijriah bersinggungan langsung dengan: penyelenggaraan haji, kebijakan negara, kalender pendidikan dan ekonomi, serta persatuan simbolik umat Islam.

Baca Juga:  Mengembalikan Anak Muda ke Masjid: Dari Objek ke Subjek Peradaban

Ketidakpastian kalender bukan lagi persoalan fikih individual, melainkan masalah tata kelola umat dalam membangun peradaban. Dalam perspektif maqasid al-syariah, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai mafsadah ‘ammah yang perlu diminimalkan.

Maka, kebutuhan akan kalender Hijriah yang pasti, prediktif, dan terstandar bukanlah ambisi teknokratis, melainkan kebutuhan zaman (hajah ‘ammah) yang mendekati darurat sosial untuk mewujudkan maqasid al-syariah.

Belajar dari Perubahan Wasilah Lain

Umat Islam sejatinya sudah lama menerima perubahan sarana ibadah:

  • Penentuan waktu salat menggunakan hisab

  • Penentuan arah kiblat dengan kompas dan GPS

  • Azan dengan pengeras suara, tidak perlu naik bangunan tinggi seperti Bilal

  • Penentuan waktu sahur dan buka puasa Ramadan

Meskipun pelaksanaannya berbeda dengan teks hadisnya, tak satu pun dianggap menyimpang dari sunah. Mengapa? Karena yang dijaga adalah tujuan ibadah, bukan romantisme teknisnya.

Kalender Hijriah semestinya dibaca dalam logika yang sama.

Menjaga Sunah, Merawat Zaman

Memahami rukyat sebagai wasilah historis bukan berarti menafikan sunah. Justru sebaliknya, itu adalah upaya memahami sunah secara substantif, sebagaimana spirit yang diajarkan Rasulullah Saw. sendiri, yaitu kemudahan dan kepastian.

Kalender Hijriah hari ini berada di persimpangan: antara kesetiaan pada teks dan kepekaan pada realitas. Ushul fikih telah memberi jembatan yang kokoh agar keduanya tidak saling menegasikan.

Pada titik inilah, perdebatan kalender seharusnya naik kelas: dari soal “melihat atau menghitung” menjadi soal bagaimana syariat terus hidup dan relevan di tengah perubahan zaman.

KHGT: Ijtihad Kepastian di Tengah Ketidakpastian

Karena itulah, kehadiran Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) patut dibaca bukan sekadar sebagai proyek teknis, melainkan ijtihad peradaban. Ia lahir dari kesadaran bahwa umat Islam global membutuhkan kalender yang pasti, konsisten, dan dapat diprediksi lintas wilayah.

Baca Juga:  MPI PCIM Malaysia Gelar Podcast Perdana, Kupas Jejak Organisasi hingga Arah Baru

Kepastian ini bukan semata demi kemudahan administratif, tetapi untuk menjamin kepastian ibadah, sebuah prinsip fundamental dalam maqasid al-syariah.

KHGT menawarkan paradigma baru penentuan awal bulan berbasis hisab astronomi presisi global, dengan prinsip satu hari satu tanggal bagi seluruh dunia Islam.

Dengan pendekatan ini, umat dapat mengetahui jauh hari jadwal Ramadan, Idulfitri, dan puncak haji tanpa menunggu laporan rukyat yang sering muncul pada saat-saat terakhir.

Keunggulan utama KHGT terletak pada kepastian dan prediktabilitas. Dalam dunia modern yang saling terhubung, kepastian waktu ibadah menjadi kebutuhan mendasar bagi pengelolaan pendidikan, layanan publik, ekonomi, hingga manajemen haji global.

Lebih dari itu, KHGT membawa harapan persatuan simbolik umat, di mana satu Ramadan dan satu Idulfitri memperkuat rasa kebersamaan lintas bangsa dan mazhab.

Tantangan KHGT

Namun, KHGT bukan tanpa kendala. Tantangan terbesarnya bukan pada aspek astronomi, melainkan pada resistensi kultural, fikih, dan politik keagamaan.

Sebagian kalangan menilai KHGT terlalu menjauh dari rukyat literal atau berpotensi menggerus otoritas keagamaan lokal. Kekhawatiran ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap KHGT lebih bersifat psikologis dan sosiologis daripada ilmiah.

Dalam perspektif usul fikih, KHGT sejalan dengan kaidah taghayyur al-ahkam. Yang berubah bukan ibadahnya, melainkan cara memastikan waktunya. Karena itu, KHGT dapat diposisikan sebagai ijtihad jama‘i untuk menjawab kebutuhan kolektif umat.

Meski belum menjadi konsensus final, KHGT telah menggeser perdebatan kalender Islam dari soal teknis menuju refleksi peradaban, membuka peluang menuju penyatuan kalender secara bertahap dan sadar. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni